Berita

rusli sibua/net

Sidang Pembacaan Dakwaan Rusli Sibua Ditunda

KAMIS, 06 AGUSTUS 2015 | 13:52 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

. Sidang perdana tersangka kasus dugaan suap Pilkada Bupati Morotai, Rusli Sibua, ditunda Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Pasalnya persidangan hari ini  mengagendakan pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sejak awal datang hingga dimulainya persidangan, Rusli terlihat tidak didampingi penasihat hukumnya. Padahal dalam pengakuannya Rusli sudah menunjuk penasihat hukumnya untuk mendampingi proses persidangan, namun kuasa hukumnya, Ahmad Rifai bergalangan hadir, sehingga Hakim lantas menanyakan keberadaan Penasihat hukum Rusli.

Dalam keterangannya, Rusli menjelaskan ketidakhadiran penasihat hukumnya itu disebabkan tim kuasa hukum tengah menjalani sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).


"Berhalangan. PH sementara di sidang praperadilan," kata Rusli.

Oleh sebab itu, Rusli merasa keberatan apabila sidang tetap dilanjutkan dengan dibacakannya dakwaan oleh jaksa.
Rusli meminta surat dakwaan dibacakan jika sudah didampingi pengacara.

"Iya, saya mohon karena penasihat hukum berhalangan, ditunda," kata Rusli.

Ketua Majelis Hakim, Supriyono merasa janggal lantaran Rusli menyebut telah menunjuk 4-5 orang sebagai pengacara.

"Kan bisa dibagi di sana (Pengadilan Negeri Jakarta Selatan) sama di sini (Pengadilan Tipikor)," kata Hakim.

Selain itu, hakim berkata tegas dengan Rusli bahwa persidangan di Pengadilan Tipikor tidak bergantung dengan persidangan praperadilan. Terkebih, persidangan ini juga tidak boleh terhanbat dengan alasan ketidak hadiran pengacara.

Namun, majelis hakim mengabulkan permintaan Rusli untuk menunda persidangan. Tetapi, hakim menegaskan akan tetap melanjutkan persidangan apabila nantinya Rusli kembali tidak didampingi penasihat hukum. [ysa]

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

Pasar Jaya Minta Maaf soal Gunungan Sampah di Pasar Induk Kramat Jati

Minggu, 29 Maret 2026 | 00:01

BRIN Gandeng UAG University Kolaborasi Perkuat Talenta Peneliti Indonesia

Sabtu, 28 Maret 2026 | 23:40

Masyarakat Apresiasi Bazar dan Hiburan Rakyat di Monas

Sabtu, 28 Maret 2026 | 23:30

Menata Ulang Skema Konsesi Bandara

Sabtu, 28 Maret 2026 | 23:00

Tak Bisa Asal Gugat, Sengketa Partai Harus Selesai di Internal Dulu

Sabtu, 28 Maret 2026 | 22:41

Peradilan Militer Punya Legitimasi dan Tak Bisa Dipisahkan dari Sistem

Sabtu, 28 Maret 2026 | 22:21

Pasar Murah di Monas, Pemerintah Salurkan Ratusan Ribu Paket Sembako

Sabtu, 28 Maret 2026 | 22:05

Juara Hafalan Al-Quran di Lybia, Pratu Nawawi Terima Kenaikan Pangkat

Sabtu, 28 Maret 2026 | 21:41

Rudal Israel Hantam Mobil Pers, Fatima Ftouni Jurnalis Al Mayadeen Gugur

Sabtu, 28 Maret 2026 | 21:37

DPR Optimistis Diplomasi Pemerintah Amankan Kapal Pertamina di Selat Hormuz

Sabtu, 28 Maret 2026 | 21:17

Selengkapnya