Berita

Rizal Djalil/net

Wawancara

WAWANCARA

Rizal Djalil: Presiden Monitor Day By Day Program Pembangkit Listrik 35 Ribu Megawatt

KAMIS, 06 AGUSTUS 2015 | 09:00 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

BPK menyelenggarakan Rakor membahas tindak lanjut hasil pemeriksaan Program Pembangkit Listrik 10 ribu megawatt dan update pelaksanaan Program Pembangkit Listrik 35 ribu megawatt hari Senin, 3 Agustus 2015 di ITB, Bandung yang dihadiri oleh Menteri ESDM, Kementerian Ristek Dikti, Jajaran PLN, Pemerintah Daerah dan ITB sendiri. Apa yang dibahas dalam Rakor tersebut?

Berikut wawancara Rakyat Merdeka dengan guru besar Universitas Padjadjaran, Bandung itu:

Mengapa BPK perlu menye­lenggarakan Rakor tentang Program Pembangkit Listrik 35 ribu megawatt di ITB?
Pertama, Program Pembangkit Listrik 35 ribu megawatt ini adalah sebuah program pri­oritas Presiden Jokowi dalam rangka memenuhi kebutuhan listrik untuk seluruh kawasan di Indonesia. Bahkan kami mendengar beliau memonitor day by day program tersebut.

Pertama, Program Pembangkit Listrik 35 ribu megawatt ini adalah sebuah program pri­oritas Presiden Jokowi dalam rangka memenuhi kebutuhan listrik untuk seluruh kawasan di Indonesia. Bahkan kami mendengar beliau memonitor day by day program tersebut.

Kedua, BPK telah melakukan pemeriksaan terhadap Program Pembangkit Listrik 10 ribu megawatt yang dilaksanakan pada periode pemerintahan terdahulu.

Ketiga, sebuah hasil pemerik­saan yang baik akan bermanfaat bila disampaikan dan dibahas bersama dengan stakeholders, terutama untuk perbaikan di masa yang akan datang.

Dari Program Pembangkit Listrik 10 ribu megawatt yang lalu apa masalah yang menon­jol?
Pertama, masalah lahan dan perizinan. Kedua, masalah pen­gadaan. Ketiga, kinerja kontrak­tor, kualitas pembangkit. Dan keempat masalah pendanaan.

Bisa lebih detail yang terkait dengan Gardu Induk?
Ya, pelaksanaan 137 paket pekerjaan pembangunan in­frastruktur ketenagalistrikan yang dibiayai APBN dengan re­alisasi pembayaran Rp 5,9 triliun terhenti, karena permasalahan lahan dan perizinan, sehingga Izin Multi Years-nya tidak diper­panjang .

Bagaimana solusinya?
Ya, khusus untuk masalah ini, kami akan duduk bersama denganMenteri Keuangan, Menteri ESDM, Manajemen PLN dan juga pihak terkait lainnya, sehingga diperoleh pe­nyelesaian yang tuntas dan kom­prehensif terkait penyelesaianmasalah tersebut, sehingga Negara tidak dirugikan.

Jadi, masalah lahan, perizinan dan kontraktor menjadi masalah yang serius?
Ya, kami berharap Pemerintah sekarang mengantisipasi semua persoalan yang terkait dengan lahan, perizinan dan juga kon­traktor pelaksana.

Apa benar ada lahan yang pengurusannya memakan waktu 2 tahun lebih?
Ya, PLTU Takalar dan PLTGU Gorontalo Peaker, kami ber­harap masalah tersebut tidak terulang lagi.

Kabarnya tim BPK sem­pat memonitor Program Pembangkit Listrik 35 ribu megawatt, bagaimana perkem­bangannya?
Ya, dalam rangka memberikan masukan yang mutakhir tentang situasi di lapangan terkait den­gan Program 35 ribu megawatt, kami mengirim tim ke Makassar dan Banten.

Dari hasil pengamatan kami, PLTU Takalar 2x100 MW land clearingnya sedang berjalan, sedangkan PLTU Jeneponto 2x125 MW belum ada kegiatan yang signifikan setelah ground breaking dilaksanakan, karena land clearing dan civil work-nya direncanakan akan dimulai awal September 2015.

Untuk wilayah Banten, PLTU Lontar: semua proses perizinan­nya sudah selesai, saat ini sedang dalam proses pengadaan.

Jadi persoalan lahan, perizinan dan kontraktor menjadi current issues yang penting dalam Program Pembangkit Listrik 35 ribu megawatt?
Iya, justru itulah kami meng­ingatkan persoalan lahan harus diselesaikan oleh pemerintah dengan menggunakan kekua­saan Negara secara bertanggung jawab. Demikian juga persoalan perizinan mulai dari Pusat sampai ke Bupati harus "Satu kata, satu sikap dan satu laku" jangan sampai di level Pusat dan Provinsi sudah selesai semua, ternyata di level Kabupaten/Kota masih ada masalah.

Kemudian penunjukan kon­traktor, tidak masalah dari as­ing maupun lokal asal kredi­bel, akuntabel dan profesional, bukan karena pertimbangan tertentu. ***

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

UPDATE

Perang di Meja Runding

Kamis, 09 April 2026 | 06:16

Kecanggihan Alat Perang AS-Israel Bisa Dikalahkan

Kamis, 09 April 2026 | 06:04

Polisi di Jateng Dilaporkan Usai Rekam Polwan Mandi

Kamis, 09 April 2026 | 05:36

Tatanan Baru Dunia di Bawah Naungan Syariah Islam dan Khilafah

Kamis, 09 April 2026 | 05:26

Pemuda di Solo Tanam Ganja di Rumah

Kamis, 09 April 2026 | 05:10

Polda Sumsel Pamerkan 1.715 Unit Motor Hasil Curian

Kamis, 09 April 2026 | 04:20

Bandung Masuk 5 Besar Destinasi Wisata Terpopuler di Asia

Kamis, 09 April 2026 | 04:16

Pemprov Jateng Gratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas

Kamis, 09 April 2026 | 04:01

Mental Baja di Ujung Kiamat, Iran Tetap Berkata ‘Tidak’

Kamis, 09 April 2026 | 03:30

Jusuf Kalla Tersinggung Berat Omongan Rismon

Kamis, 09 April 2026 | 03:28

Selengkapnya