. Pemecatan Retno Listyarti dari posisinya sebagai kepala sekolah SMA 3 sesuai dengan standar prosedur yang ada.
Begitu dikatakan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (5/8).
"Prosedur Kadis (Kepala Dinas) Pendidikan sudah benar," ujar Basuki.
Terkait surat gugatan yang dilayangkan oleh Retno, menurutnya, tidak akan berpengaruh apa-apa. "Enggak apa-apalah, gugat kepala dinas kan bukan ke saya ini," katanya.
Ahok, sapaan akrab Basuki ini juga menilai prosedur hukum yang dijalankan oleh Kadisdik DKI Jakarta Arie Budhiman sudah sesuai dengan aturan yang ada. Dengan demikian, maka pemecatan Retno sudah sah dan tidak melanggar aturan apapun. "Harusnya tidak cacat hukum," singkatnya.
Sebelumnya, Retno sudah mendaftarkan gugatannya terhadap Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta ke PTUN terkait pemecatanannya sebagai kepala sekolah. Didampingi oleh kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Retno mendaftarkan gugatannya ke PTUN Jakarta pada Selasa (4/8) kemarin.
Pemecatan Retno berawal dari kelalaiannya menjalankan tugas saat pelaksanaan Ujian Nasional (UN) SMA dilaksanakan beberapa saat lalu. Saat UN berlangsung, Retno lebih memilih menghadiri kunjungan Presiden Joko Widodo yang didampingi oleh Ahok ke SMA 2 Jakarta. Retno meninggalkan tanggung jawabnya sebagai kepala sekolah yang seharusnya mengawasi anak didiknya yang tengah menghadapi ujian. Selain itu, Retno juga kedapatan lebih melayani wawancara langsung dengan stasiun televisi saat Jokowi dan Ahok mengawasi saat UN berlangsung. Hal tersebut yang membuat Kadisdik DKI Jakarta mengeluarkan surat pemecatan terhadap Retno.
[sam]