Berita

KPK Tetapkan Bupati Bener Meriah Tersangka Kasus Korupsi Proyek Dermaga

SELASA, 04 AGUSTUS 2015 | 19:57 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

RMOL. Bupati Bener Meriah, Provinsi Aceh, Ruslan Abdul Gani ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan dermaga Sabang.

"Pengembangan perkara terkait pembangunan Dermaga Sabang BPKS 2011. Setelah melakukan gelar perkara, disimpulkan penyidik telah menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup dan ada tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh saudara RAG. Ini mantan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang. Sekarang dia menjadi Bupati di salah satu Kabupaten di Aceh," kata Plt Pimpinan KPK, Johan Budi di Kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (4/8).

Kasus ini merupakan pengembangan dari proses penyidikan KPK sebelumnya. Diduga, akibat praktik mark up anggaran dan penunjukan langsung dalam proyek pembangunan Dermaga Sabang ini, negara dirugikan sebesar Rp 116 miliar.


"Tersangka RAG melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor jo 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo 65 ayat 1 KUHP," terang Johan.

Kasus korupsi ini bermula dari 2004 saat Heru, petinggi PT Nindya Karya mendapat informasi proyek pembangunan Dermaga Bongkar Sabang, Banda Aceh yang dilakukan Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS). Belakangan, Nindya Karya melakukan kerjasama operasional (joint operation) dengan perusahaan lokal yaitu PT Tuah Sejati.

Terkait kerjasama operasional tersebut, dibentuk board of management (BOM), dimana Heru ditunjuk sebagai kuasa Nindya Sejati JO. Menurut hakim, proses pengadaan barang dan jasa pembangunan Dermaga Sabang dari tahun 2004, 2006-2011 dilaksanakan tidak sesuai pedoman pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Proses penunjukkan Nindya Sejati JO sebagai pelaksana proyek pembangunan Dermaga Sabang tahun 2004 dilaksananakan hanya formalitas seolah-olah dilakukan secara pelelangan umum padahal para peserta lelang lainnya hanyalah sebagai pendamping yang disediakan Nindya Sejati JO. Pelelangan diatur oleh pejabat pembuat komitmen dan pihak Nindya Sejati JO.

Proses pelelangan yang menyimpang ini terus berlanjut pada proyek tahun 2006-2011. Pada saat proses pengadaan, Heru dan sejumlah orang menggunakan harga perkiraan sendiri yang sudah digelembungkan (mark up) harganya untuk dijadikan dasar pembuatan surat penawaran oleh Nindya Sejati JO.

Tak hanya itu saja, Heru juga mengalihkan atau mensubkontrakan pekerjaan utama kepada CV SAA Inti Karya Teknik untuk tahun 2006 dan untuk tahun 2007-2011 kepada PT Budi Perkasa Alam tanpa persetujuan. [zul]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Fuad Bawazier: Kekayaan Alam Indonesia Dikuasai Segelintir Orang

Jumat, 19 Juni 2026 | 22:19

Nanik Deyang Langsung Ditelepon DPR Usai Didemo Mahasiswa

Jumat, 19 Juni 2026 | 22:08

Eks Dirjen Kuathan Emosional Bela Leonardi: Ini Perjuangan Negara

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:53

Koperasi Karyawan Forwarder, Bukan Alat Konflik tapi Jembatan Keseimbangan

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:37

Mahasiswa Bubarkan Diri Usai Bertemu Dasco Cs

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:27

Fuad Bawazier Curiga Ada Penghambat di Lingkaran Istana

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:19

IDEacraft Sulap Produk Dekorasi Rumah Menjadi Peluang Usaha Berkat Pemberdayaan BRI

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:04

DPR Langsung Telepon Bahlil Menjawab Keresahan Mahasiswa

Jumat, 19 Juni 2026 | 20:35

Jalani Tes Kesehatan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Selangkah Lagi ke Meja Hijau

Jumat, 19 Juni 2026 | 20:33

Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa Bukti Jokowi Sakti Mandraguna

Jumat, 19 Juni 2026 | 20:22

Selengkapnya