Berita

Bisnis

Kementerian ATR/BPN Sediakan Padang Rumput bagi Peternak

SENIN, 03 AGUSTUS 2015 | 16:48 WIB | LAPORAN:

Guna meningkatkan produksi peternakan nasional dan kesejahteraan masyarakat, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ferry Mursyidan Baldan menerbitkan surat instruksi (Inmen). Surat Instruksi bernomor 3/Ins/VII/2015 tentang Penyediaan Tanah/Lahan bagi peternak.

Dalam instruksinya yang diterbitkan Kamis (30/7) lalu, Ferry meminta kepada seluruh kepala kantor wilayah BPN untuk mencari lahan yang diperuntukkan bagi menunjang kegiatan peternakan masyarakat. Mereka diminta mencari tanah/lahan paling sedikit 10 hektare yang dapat dijadikan areal padang rumput yang dapat digunakan oleh peternak sapi, kerbau, atau kambing di daerah tersebut.

Para kepala kantor wilayah BPN juga diminta agar jika ada potensi lahan untuk program tersebut di setiap kabupaten, maka diperintahkan kepada kepala kantor pertanahan untuk menyiapkannya.


"Lahan yang akan digunakan adalah lahan milik negara. Lahan ini harus berupa tanah lapang yang luas," terang Ferry kepada wartawan saat ditemui di Jakarta, Senin (3/8).

Selain itu, kata politisi Partai NasDem itu, letak lahan tersebut juga harus berada tidak jauh dari peternakan atau pemukiman yang memiliki peternakan sapi, kerbau, atau kambing.

"Ini tidak perlu pengawasan dan tenaga operasional, karena warga bebas untuk menggunakan lahan yang berupa padang rumput itu untuk membawa ternaknya ke lahan tersebut," kata Ferry.

Langkah tersebut diambil, kata Ferry, karena dia melihat besarnya ongkos para peternak untuk bisa mendapatkan hasil ternak yang baik. "Banyak peternak yang kini kesulitan untuk mendapatkan rumput. Bahkan, ada diantara mereka yang harus membeli untuk bisa mendapatkan rumput bagi ternaknya," ujarnya.

Nantinya, jika kepala kantor wilayah BPN berhasil mendapatkan lahan yang dimaksud, akan diserahkan oleh Menteri ATR/Kepala BPN kepada masyarakat secara simbolis dan tempat pelaksanaannya secara regional.

"Status lahan ini adalah milik negara yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk miningkatkan hasil ternaknya," tandas Ferry.

Hasil pelaksanaan supervisi dan pendampingan ini harus dilaporkan setiap bulan pada minggu kedua kepada Menteri ATR/Kepala BPN.[wid]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Jokowi Injak Kepala Kerbau saat Terima Gelar Adat Lampung, Apa Maknanya?

Selasa, 30 Juni 2026 | 18:21

Safari Politik Jokowi Bukti Kepemimpinan Gibran dan Kaesang Lemah

Selasa, 30 Juni 2026 | 18:21

Jokowi dan PSI, Duri dalam Daging Pemerintahan Prabowo

Selasa, 30 Juni 2026 | 18:09

Daftar Wilayah yang Berpotensi Terdampak El Nino 2026

Selasa, 30 Juni 2026 | 18:05

Keiko Fujimori Akhirnya Bernasib Sama Seperti Prabowo

Selasa, 30 Juni 2026 | 18:03

KPK Sebut 10 Orang Diamankan dalam OTT Kuansing

Selasa, 30 Juni 2026 | 17:57

Panitia Minta Jokowi Datang Setelah Acara Adat, Kunjungan Malah Batal

Selasa, 30 Juni 2026 | 17:50

Koperasi Beri Ruang Bagi Mahasiswa Berwirausaha

Selasa, 30 Juni 2026 | 17:37

Tutup Perdagangan Akhir Bulan: IHSG Merosot ke 5.643, Rupiah Loyo Dekati Rp18 Ribu

Selasa, 30 Juni 2026 | 17:28

Ketum AHY: Genap 25 Tahun, Partai Demokrat Ingin jadi Bagian Solusi

Selasa, 30 Juni 2026 | 17:19

Selengkapnya