Berita

gatot pujo nugroho/net

Hukum

KPK Tahan Gubernur Gatot dan Istrinya Hari Ini?

SENIN, 03 AGUSTUS 2015 | 11:12 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengisyaratkan akan segera menahan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti. Pasalnya, mereka berdua diagendakan penyidik KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan suap hakim dan panitera Pngadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan pada hari ini Senin (3/8).

"Untuk kepentingan penyidikan dugaan suap kepada hakim PTUN Medan, Senin 3 Agustus, penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan kepada pak GPN dan bu ES dalam kapasitas sebagai tersangka," ungkap Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha kepada Kantor Berita Politik RMOL.

Priharsa menambahkan, Gatot dan Evy bisa ditahan dengan pertimbangan obyektif, di mana sangkaan kepada keduanya memiliki ancaman hukuman lebih dari lima tahun. Namun semua itu tergantung penyidik yang akan memutuskan berdasarkan pertimbangan subektif juga obyektif.


"Jadi tergantung penyidik, karena ini lebih ke pertimbangan subyektif," tambahnya.

Dalam pemeriksaan kali ini, keduanya akan ditanyai oleh penyidik terkait peristiwa dugaan pidana suap hakim dan panitera PTUN Medan.

Selain itu, menurut Priharsa, karena pemeriksaan perdana terhadap Gatot dan Evi selaku tersangka, maka penyidik akan menjelaskan dulu ihwal sangkaan terhadap keduanya. Informasi lain yang akan dikonfirmasi penyidik kepada Gatot dan Evi, lanjut Priharsa, adalah seputar keterangan saksi atas keterlibatan keduanya.

"Iya, mengonfirmasi informasi-informasi yang telah dimiliki oleh penyidik," tegas Priharsa.

Secara terpisah Pelaksana Tugas Pimpinan KPK, Indriyanto Seno Adji mengatakan bahwa pemeriksaan kali ini, penyidik ingin melakukan pengembangan penyidikan terkait sumber uang suap. Termasuk mendalami kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang bertanggung jawab atas sumber uang suap itu.

"Pengembangan memang dibutuhkan untuk memperjelas tindak pidana korupsi (tipikor) suap dan keterkaitan obyek-obyek tipikor lainnya," ungkap Indriyanto.

Disinggung mengenai adanya pihak lain yang terlibat sebagai sumber dana yang kabarnya seorang pengusaha sekaligus kader salah satu partai politik berinisial Z, Indriyanto enggan menjelaskan lebih lanjut. Menurutnya, hal ini kini masih dalam kajian penyidikan yang tidak dapat dipublikasikan.

Nama salah seorang kader partai politik  muncul di pusaran kasus ini lantaran diketahui sempat bertemu dengan anak buah OC Kaligis, M Yagari Bhastara alias Gerry dan Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut, Ahmad Fuad Lubis sebelum gugatan ke PTUN diajukan.

Atas perbuatannya itu Gatot dan Evy disangka melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU 20/2001 juncto Pasal 64 ayat 1 dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.[wid]


Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

Pidato Prabowo buat Roy Suryo: Jangan Lihat ke Belakang

Senin, 08 Desember 2025 | 12:15

UPDATE

BNN-BNPP Awasi Ketat Jalur Tikus Narkoba di Perbatasan

Jumat, 19 Desember 2025 | 00:09

Perkuat Keharmonisan di Jakarta Lewat Pesona Bhinneka Tunggal Ika

Jumat, 19 Desember 2025 | 00:01

Ahmad Doli Kurnia Ditunjuk Jadi Plt Ketua Golkar Sumut

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:47

Ibas: Anak Muda Jangan Gengsi Jadi Petani

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:26

Apel Besar Nelayan Cetak Rekor MURI

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:19

KPK Akui OTT di Kalsel, Enam Orang Dicokok

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:12

Pemerintah Didorong Akhiri Politik Upah Murah

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:00

OTT Jaksa oleh KPK, Kejagung: Masih Koordinasi

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:53

Tak Puas Gelar Perkara Khusus, Polisi Tantang Roy Suryo Cs Tempuh Praperadilan

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:24

Menkeu Purbaya Bantah Bantuan Bencana Luar Negeri Dikenakan Pajak

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:24

Selengkapnya