Berita

gatot pujo nugroho/net

Hukum

KPK Tahan Gubernur Gatot dan Istrinya Hari Ini?

SENIN, 03 AGUSTUS 2015 | 11:12 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengisyaratkan akan segera menahan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti. Pasalnya, mereka berdua diagendakan penyidik KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan suap hakim dan panitera Pngadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan pada hari ini Senin (3/8).

"Untuk kepentingan penyidikan dugaan suap kepada hakim PTUN Medan, Senin 3 Agustus, penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan kepada pak GPN dan bu ES dalam kapasitas sebagai tersangka," ungkap Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha kepada Kantor Berita Politik RMOL.

Priharsa menambahkan, Gatot dan Evy bisa ditahan dengan pertimbangan obyektif, di mana sangkaan kepada keduanya memiliki ancaman hukuman lebih dari lima tahun. Namun semua itu tergantung penyidik yang akan memutuskan berdasarkan pertimbangan subektif juga obyektif.


"Jadi tergantung penyidik, karena ini lebih ke pertimbangan subyektif," tambahnya.

Dalam pemeriksaan kali ini, keduanya akan ditanyai oleh penyidik terkait peristiwa dugaan pidana suap hakim dan panitera PTUN Medan.

Selain itu, menurut Priharsa, karena pemeriksaan perdana terhadap Gatot dan Evi selaku tersangka, maka penyidik akan menjelaskan dulu ihwal sangkaan terhadap keduanya. Informasi lain yang akan dikonfirmasi penyidik kepada Gatot dan Evi, lanjut Priharsa, adalah seputar keterangan saksi atas keterlibatan keduanya.

"Iya, mengonfirmasi informasi-informasi yang telah dimiliki oleh penyidik," tegas Priharsa.

Secara terpisah Pelaksana Tugas Pimpinan KPK, Indriyanto Seno Adji mengatakan bahwa pemeriksaan kali ini, penyidik ingin melakukan pengembangan penyidikan terkait sumber uang suap. Termasuk mendalami kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang bertanggung jawab atas sumber uang suap itu.

"Pengembangan memang dibutuhkan untuk memperjelas tindak pidana korupsi (tipikor) suap dan keterkaitan obyek-obyek tipikor lainnya," ungkap Indriyanto.

Disinggung mengenai adanya pihak lain yang terlibat sebagai sumber dana yang kabarnya seorang pengusaha sekaligus kader salah satu partai politik berinisial Z, Indriyanto enggan menjelaskan lebih lanjut. Menurutnya, hal ini kini masih dalam kajian penyidikan yang tidak dapat dipublikasikan.

Nama salah seorang kader partai politik  muncul di pusaran kasus ini lantaran diketahui sempat bertemu dengan anak buah OC Kaligis, M Yagari Bhastara alias Gerry dan Kepala Biro Keuangan Pemprov Sumut, Ahmad Fuad Lubis sebelum gugatan ke PTUN diajukan.

Atas perbuatannya itu Gatot dan Evy disangka melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU 20/2001 juncto Pasal 64 ayat 1 dan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.[wid]


Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

Pasar Jaya Minta Maaf soal Gunungan Sampah di Pasar Induk Kramat Jati

Minggu, 29 Maret 2026 | 00:01

BRIN Gandeng UAG University Kolaborasi Perkuat Talenta Peneliti Indonesia

Sabtu, 28 Maret 2026 | 23:40

Masyarakat Apresiasi Bazar dan Hiburan Rakyat di Monas

Sabtu, 28 Maret 2026 | 23:30

Menata Ulang Skema Konsesi Bandara

Sabtu, 28 Maret 2026 | 23:00

Tak Bisa Asal Gugat, Sengketa Partai Harus Selesai di Internal Dulu

Sabtu, 28 Maret 2026 | 22:41

Peradilan Militer Punya Legitimasi dan Tak Bisa Dipisahkan dari Sistem

Sabtu, 28 Maret 2026 | 22:21

Pasar Murah di Monas, Pemerintah Salurkan Ratusan Ribu Paket Sembako

Sabtu, 28 Maret 2026 | 22:05

Juara Hafalan Al-Quran di Lybia, Pratu Nawawi Terima Kenaikan Pangkat

Sabtu, 28 Maret 2026 | 21:41

Rudal Israel Hantam Mobil Pers, Fatima Ftouni Jurnalis Al Mayadeen Gugur

Sabtu, 28 Maret 2026 | 21:37

DPR Optimistis Diplomasi Pemerintah Amankan Kapal Pertamina di Selat Hormuz

Sabtu, 28 Maret 2026 | 21:17

Selengkapnya