Berita

Hukum

Catat, OC Kaligis Siap Terima Hukuman Apapun Dari KPK

JUMAT, 31 JULI 2015 | 16:17 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

. Advokat Otto Cornelis Kaligis yang menjadi tersangka dalam kasus suap hakim PTUN dan panitera siap menerima hukuman apapun yang dijatuhkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadapnya.

Begitu dikatakan pengacaranya, Johnson Panjaitan  ketika dijumpai di gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (31/7).

Dia juga bilang, pihaknya tidak akan menutupi fakta keterlibatan OCK dalam kasus skandal suap PTUN Medan.


"Kalau klien saya bersalah, terbukti, hukumlah. Saya bukan mau membenarkan sesuatu yang salah," papar Johnson.

Dia benarkan kliennya menolak diperiksa oleh penyidik KPK. Tapi, penolakan itu merupakan hak seorang tersangka, dan itu diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"(Keterangan OC Kaligis) bukan hanya dibutuhkan sebagai saksi, tersangka juga. Tapi dia punya hak dasar. Keterangan tersangka hanya salah satu, kalau posisinya saksi dia juga hanya satu saksi dari sekian banyak saksi," ujar Johnson.

Seperti diketahui, OC Kaligis resmi menyandang status tersangka terkait kasus dugaan suap ke Hakim PTUN Medan pada 14 Juli 2015. Dia diduga menjadi pemberi uang suap ke Hakim yang mengadili gugatan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Pengacara M Yagari Bhastara atau Gerry, Haerudin Massaro sempat mengungkapkan, jikalau OC pernah dua kali memberikan uang secara langsung ke Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro. Diketahui, Gerry adalah salah satu tersangka di kasus suap tersebut.

Atas dugaan tersebut, politikus Partai Nasdem dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah kedalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [sam]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Fuad Bawazier: Kekayaan Alam Indonesia Dikuasai Segelintir Orang

Jumat, 19 Juni 2026 | 22:19

Nanik Deyang Langsung Ditelepon DPR Usai Didemo Mahasiswa

Jumat, 19 Juni 2026 | 22:08

Eks Dirjen Kuathan Emosional Bela Leonardi: Ini Perjuangan Negara

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:53

Koperasi Karyawan Forwarder, Bukan Alat Konflik tapi Jembatan Keseimbangan

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:37

Mahasiswa Bubarkan Diri Usai Bertemu Dasco Cs

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:27

Fuad Bawazier Curiga Ada Penghambat di Lingkaran Istana

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:19

IDEacraft Sulap Produk Dekorasi Rumah Menjadi Peluang Usaha Berkat Pemberdayaan BRI

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:04

DPR Langsung Telepon Bahlil Menjawab Keresahan Mahasiswa

Jumat, 19 Juni 2026 | 20:35

Jalani Tes Kesehatan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Selangkah Lagi ke Meja Hijau

Jumat, 19 Juni 2026 | 20:33

Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa Bukti Jokowi Sakti Mandraguna

Jumat, 19 Juni 2026 | 20:22

Selengkapnya