Berita

Hukum

Catat, OC Kaligis Siap Terima Hukuman Apapun Dari KPK

JUMAT, 31 JULI 2015 | 16:17 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

. Advokat Otto Cornelis Kaligis yang menjadi tersangka dalam kasus suap hakim PTUN dan panitera siap menerima hukuman apapun yang dijatuhkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadapnya.

Begitu dikatakan pengacaranya, Johnson Panjaitan  ketika dijumpai di gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (31/7).

Dia juga bilang, pihaknya tidak akan menutupi fakta keterlibatan OCK dalam kasus skandal suap PTUN Medan.


"Kalau klien saya bersalah, terbukti, hukumlah. Saya bukan mau membenarkan sesuatu yang salah," papar Johnson.

Dia benarkan kliennya menolak diperiksa oleh penyidik KPK. Tapi, penolakan itu merupakan hak seorang tersangka, dan itu diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"(Keterangan OC Kaligis) bukan hanya dibutuhkan sebagai saksi, tersangka juga. Tapi dia punya hak dasar. Keterangan tersangka hanya salah satu, kalau posisinya saksi dia juga hanya satu saksi dari sekian banyak saksi," ujar Johnson.

Seperti diketahui, OC Kaligis resmi menyandang status tersangka terkait kasus dugaan suap ke Hakim PTUN Medan pada 14 Juli 2015. Dia diduga menjadi pemberi uang suap ke Hakim yang mengadili gugatan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Pengacara M Yagari Bhastara atau Gerry, Haerudin Massaro sempat mengungkapkan, jikalau OC pernah dua kali memberikan uang secara langsung ke Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro. Diketahui, Gerry adalah salah satu tersangka di kasus suap tersebut.

Atas dugaan tersebut, politikus Partai Nasdem dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah kedalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [sam]

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

Pasar Jaya Minta Maaf soal Gunungan Sampah di Pasar Induk Kramat Jati

Minggu, 29 Maret 2026 | 00:01

BRIN Gandeng UAG University Kolaborasi Perkuat Talenta Peneliti Indonesia

Sabtu, 28 Maret 2026 | 23:40

Masyarakat Apresiasi Bazar dan Hiburan Rakyat di Monas

Sabtu, 28 Maret 2026 | 23:30

Menata Ulang Skema Konsesi Bandara

Sabtu, 28 Maret 2026 | 23:00

Tak Bisa Asal Gugat, Sengketa Partai Harus Selesai di Internal Dulu

Sabtu, 28 Maret 2026 | 22:41

Peradilan Militer Punya Legitimasi dan Tak Bisa Dipisahkan dari Sistem

Sabtu, 28 Maret 2026 | 22:21

Pasar Murah di Monas, Pemerintah Salurkan Ratusan Ribu Paket Sembako

Sabtu, 28 Maret 2026 | 22:05

Juara Hafalan Al-Quran di Lybia, Pratu Nawawi Terima Kenaikan Pangkat

Sabtu, 28 Maret 2026 | 21:41

Rudal Israel Hantam Mobil Pers, Fatima Ftouni Jurnalis Al Mayadeen Gugur

Sabtu, 28 Maret 2026 | 21:37

DPR Optimistis Diplomasi Pemerintah Amankan Kapal Pertamina di Selat Hormuz

Sabtu, 28 Maret 2026 | 21:17

Selengkapnya