Berita

ilustrasi/net

PILKADA SERENTAK

Sikap KPU Menolak Pendaftaran Calon Kepala Daerah Prematur!

JUMAT, 31 JULI 2015 | 02:37 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus membaca baik-baik ketentuan Pasal 5 ayat 3 UU 1/2015 sebagaimana telah diubah dengan UU 1/2015 Tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada). Dalam pasal itu tegas dibedakan antara tahap pendaftaran yang diatur pada huruf d dan tahap penelitian persyaratan yang diatur pada huruf e.

KPU juga harus melihat perbedaan pengaturan pendaftaran dalam Bab VII dan pengaturan verifikasi dan penelitian persyaratan pada Bab VIII.

Demikian disampaikan Direktur Eksekutif Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi (Sigma) Indonesia, Said Salahuddin, kepada Kantor Berita Politik RMOL beberapa saat lalu (Jumat, 31/7).


Pernyataan Said ini terkait dengan tindakan kekerasan dan protes yang dilakukan oleh partai politik, bakal pasangan calon dan/atau para pendukung bakal calon pada masa pendaftaran Pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah (Pilkada). (Baca: KPU Harus Bertanggungjawab atas Aksi Kekerasan di Berbagai Daerah)

"Tempusnya pun sudah ditentukan berlainan oleh UU Pilkada. Tahap Pendaftaran dilakukan lebih dahulu selama paling lama tiga hari, sedangkan tahap penelitian pemenuhan persyaratan dilakukan paling lama tujuh hari setelah tahap pendaftaran. Jadi tidak boleh ada tumpang tindih dari dua tahapan yang berlainan tersebut," jelas Said.

Dalam tahap pendaftaran, sambung Said, KPUD hanya bersifat pasif menerima pendaftaran partai politik dan pasangan calon sebagai bentuk pelayanan terhadap hak pilih pasif atau hak bakal pasangan calon untuk dipilih dalam Pilkada, tanpa harus aktif memeriksa persyaratan, apalagi langsung mengambil keputusan untuk menolak pendaftaran.

"Melakukan pemeriksaan, apalagi menolak pendaftaran adalah tindakan yang prematur," tegas Said.

Andaipun, lanjut Said, setelah masuk tahap penelitian KPUD menemukan ada pasangan calon yang belum memenuhi/ melengkapi persyaratan, baik terkait syarat pencalonan maupun syarat calon, maka kepada mereka tetap diberikan kesempatan untuk melengkapinya dalam masa perbaikan. Kalau sudah diberikan kesempatan perbaikan, namun partai politik dan pasangan calon ternyata masih belum mampu memenuhi persyaratan, baru boleh mereka dinyatakan tidak memenuhi syarat. [ysa]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

UPDATE

Tragedi Perlintasan Sebidang

Rabu, 29 April 2026 | 05:45

Operasi Intelijen TNI Sukses Gagalkan Penyelundupan Kosmetik Ilegal dari Malaysia

Rabu, 29 April 2026 | 05:26

Dedi Mulyadi Sebut ‘Ratu Laut Kidul’ jadi Komut Independen bank bjb

Rabu, 29 April 2026 | 04:59

Jalan Tengah Lindungi Pelaut Tanpa Matikan Usaha Manning Agency

Rabu, 29 April 2026 | 04:48

Terima Penghargaan BSSN, Panglima TNI Dorong Penguatan Pertahanan Siber

Rabu, 29 April 2026 | 04:25

Banjir Gol Terjadi di Parc des Princes, PSG Pukul Munchen 5-4

Rabu, 29 April 2026 | 03:59

Indonesia Menggebu Kejar Program Gizi Nasional Jepang

Rabu, 29 April 2026 | 03:45

Suasana Ekonomi Politik Mutakhir Kita

Rabu, 29 April 2026 | 03:28

Diplomasi Pancasila Alat Bernavigasi Indonesia di Tengah Badai Geopolitik

Rabu, 29 April 2026 | 02:59

Ekonom Bantah Logika Capaian Swasembada Pangan Mentan Amran

Rabu, 29 April 2026 | 02:42

Selengkapnya