Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tersangka Jero Wacik. KPK meminta mantan Menteri ESDM itu meneken perpanjangan masa tinggal di dalam sel karena berkas pemeriksaan belum rampung.
"Saya dipanggil untuk menandatangani perpanjangan masa penahanan terakhir," ujar Jero sambil mengenakan baju tahanan KPK, di gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/7).
Ini adalah kali keempat Jero Wacik menandatangani surat penahanan. Jero yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana operasional kementerian sudah 90 hari mendekam di penjara, terdiri dari 20 hari penahanan pertama, 40 hari penahanan kedua, dan 30 hari masa penahanan ketiga.
"Sekarang yang terakhir, 30 hari. Akan habis perpanjangan 1 September," terangnya.
Jika sampai 1 September nanti berkas perkara Jero belum juga selesai disusun, maka KPK harus melepaskan mantan anak buah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dari segala tuduhan.
"Nah menurut penyidik, kalau 1 September berkas saya belum selesai maka saya bebas demi hukum. Tapi kata penyidik juga beliau mengusahakan tidak lebih dari 1 September berkas saya dilimpahkan, mungkin 10 hari," tukasnya.
Sebelumnya, Jero dituding menyalahgunakan wewenang dan memperkaya dirinya dan melakukan sejumlah pencitraan di beberapa iklan media massa. Dari perbuatannya tersebut, negara mengalami kerugian hingga sekitar Rp 7 miliar. Diduga banyak dari dana tersebut yang masuk juga ke kas partai Demokrat.
Jero disangka telah melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kini ia ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.[dem]