Berita

Jero Wacik Bebas 2 September

KAMIS, 30 JULI 2015 | 18:15 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tersangka Jero Wacik. KPK meminta mantan Menteri ESDM itu meneken perpanjangan masa tinggal di dalam sel karena berkas pemeriksaan belum rampung.

"Saya dipanggil untuk menandatangani perpanjangan masa penahanan terakhir," ujar Jero sambil mengenakan baju tahanan KPK, di gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/7).

Ini adalah kali keempat Jero Wacik menandatangani surat penahanan. Jero yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana operasional kementerian sudah 90 hari mendekam di penjara, terdiri dari 20 hari penahanan pertama, 40 hari penahanan kedua, dan 30 hari masa penahanan ketiga.

"Sekarang yang terakhir, 30 hari. Akan habis perpanjangan 1 September," terangnya.

Jika sampai 1 September nanti berkas perkara Jero belum juga selesai disusun, maka KPK harus melepaskan mantan anak buah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dari segala tuduhan.

"Nah menurut penyidik, kalau 1 September berkas saya belum selesai maka saya bebas demi hukum. Tapi kata penyidik juga beliau mengusahakan tidak lebih dari 1 September berkas saya dilimpahkan, mungkin 10 hari," tukasnya.

Sebelumnya, Jero dituding menyalahgunakan wewenang dan memperkaya dirinya dan melakukan sejumlah pencitraan di beberapa iklan media massa. Dari perbuatannya tersebut, negara mengalami kerugian hingga sekitar Rp 7 miliar. Diduga banyak dari dana tersebut yang masuk juga ke kas partai Demokrat.

Jero disangka telah melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kini ia ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.[dem]

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

Pasar Jaya Minta Maaf soal Gunungan Sampah di Pasar Induk Kramat Jati

Minggu, 29 Maret 2026 | 00:01

BRIN Gandeng UAG University Kolaborasi Perkuat Talenta Peneliti Indonesia

Sabtu, 28 Maret 2026 | 23:40

Masyarakat Apresiasi Bazar dan Hiburan Rakyat di Monas

Sabtu, 28 Maret 2026 | 23:30

Menata Ulang Skema Konsesi Bandara

Sabtu, 28 Maret 2026 | 23:00

Tak Bisa Asal Gugat, Sengketa Partai Harus Selesai di Internal Dulu

Sabtu, 28 Maret 2026 | 22:41

Peradilan Militer Punya Legitimasi dan Tak Bisa Dipisahkan dari Sistem

Sabtu, 28 Maret 2026 | 22:21

Pasar Murah di Monas, Pemerintah Salurkan Ratusan Ribu Paket Sembako

Sabtu, 28 Maret 2026 | 22:05

Juara Hafalan Al-Quran di Lybia, Pratu Nawawi Terima Kenaikan Pangkat

Sabtu, 28 Maret 2026 | 21:41

Rudal Israel Hantam Mobil Pers, Fatima Ftouni Jurnalis Al Mayadeen Gugur

Sabtu, 28 Maret 2026 | 21:37

DPR Optimistis Diplomasi Pemerintah Amankan Kapal Pertamina di Selat Hormuz

Sabtu, 28 Maret 2026 | 21:17

Selengkapnya