Berita

PWNU Waspadai Modus Penolakan Kepesertaan Muktamar

RABU, 29 JULI 2015 | 10:15 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

. Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) menengarai panitia Muktamar ke-33 Nahdlatul Ulama akan menerapkan modus menolak status kepesertaan muktamar bagi pihak yang menolak mekanisme ahlul halli wal aqdi (ahwa).

"Tidak ada alasan mereka menolak dan tidak menerima kami-kami PWNU dan PCNU jadi peserta. Muktamar itu kedaulatannya ada di tangan PWNU dan PCNU. Ahwa kan belum memiliki dasar hukum untuk diberlakukan, jadi jangan dipaksakan," kata Rois PWNU Lampung, KH. Ngaliman Marzuki dalam keterangan yang diterima redaksi, Rabu (29/7).

Bahkan ia mengingatkan kepada panitia bahwa keabsahan muktamar harus diikuti sekurang-kurangnya 2/3 PWNU dan PCNU. Sedangkan mayoritas PWNU dan PCNU menolak ahwa, sehingga bila saat registrasi ditolak sebagai peserta akibat menolak ahwa, maka quorum sebagai sarat sahnya muktamar tidak akan terpenuhi.


"Jadi jangan panitia bermain-mainlah dengan hal ini. Ini soal serius yang tidak bisa dijadikan uji coba. Ini kan organisasi para ulama. Janganlah menggunakan cara-cara yang tidak sesuai dengan spirit jamiyyah NU," paparnya.

Hal senada disampaikan Katib Syuriyyah PWNU Kalbar, H. Asy'ari, yang menyatakan panitia tidak memiliki otoritas menolak kepesertaan Muktamar bagi PWNU dan PCNU yang menolak ahwa. Kita akan menjadi peserta Muktamar dan menolak pemberlakukan ahwa.

"Karena ahwa sendiri kan illegal. Meskipun disebut telah diputuskan munas, munasnya sendiri kan tidak sah. Jadi produknya juga tidak sah untuk diberlakukan," paparnya. [rus]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Belajar dari Hanson, Sritex dan Duta Palma: Korporasi Terseret Korupsi Tak Harus Ikut Mati

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:05

Tiba-tiba Ramai Bicara Adab

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:00

Manuver Sony Sonjaya Pengaruhi Opini Publik

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:38

Satpam Didorong Jadi Garda Terdepan Pelayanan dan Keamanan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:32

Inggris Kalahkan Kroasia Lewat Drama Enam Gol

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:21

Pesan Khusus Kiai Suyuti Toha untuk Bangsa dan Negara

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:07

1945-1950: Kota Pengungsi, Kota Ketakutan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:02

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

Membaca Tomy Winata: Ketika Modal, Negara, dan Kekuasaan Belajar Bertahan

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:14

Kelompok Oposisi Cari Celah Bangun Narasi Pemerintah Tidak Kompeten

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:02

Selengkapnya