Berita

Muhaimin Iskandar/net

Wawancara

WAWANCARA

Muhaimin Iskandar: Masalah Peraturan Pelaksana BPJS Kesehatan Itu Bukan Urusan Saya Lagi

SELASA, 28 JULI 2015 | 08:50 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Komisi IX DPR mengusulkan agar pemerintah merevisi tiga peraturan pelaksana Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Ketiga regulasi teknis itu adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian (JKK-JKm), PP Nomor 45 Tahun 2015 tentang Jaminan Pensiun (JP) dan PP Nomor 46 tentang Jaminan Hari Tua (JHT).

Ketua Komisi IX Dede Yusuf mengatakan, DPR meminta pemerintah segera merevisi ketiga PP tersebut. Yang dibutuhkan saat ini untuk memperbaiki pelaksanaan BPJS Ketenagakerjaan yakni revisi terhadap ketiga PP itu.   Bagi komisi IX DPR, ketiga PP itu penting untuk direvisi karena isinya tidak mencerminkan amanat sebagaimana diatur UU SJSN dan BPJS. 

Bagaimana tanggapan bekas Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar? Simak wawancara Rakyat Merdeka dengan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut berikut ini;


Bagaimana Anda melihat PP BPJS?
Pemerintah mau merevisi aturan itu harus kita hormati karena mau mengakui kekurangan. Itu bagus. Cepat mau mengoreksi karena JHT harus bisa diambil jika sedang mengalami masalah.

Beranjak dari kesalahan itu, pemerintah harus menyiapkan perangkat sematang mungkin. Jangan mentah pas diputuskan, sehingga kontra produktif. Unsur-unsurnya ada, BPJS, Kemenaker, lintas sektoral antar kementerian yang seharusnya antisipatif terhadap sebuah kebijakan.
 
PP belum matang?
Ya. Tapi kan akal pokoknya di BPJS. Menteri hanya salah salah satu saja. Bahan baku mentahnya dari BPJS.
 
BPJS kan hanya pelaksana?
Tapi draf aturan itu lintas sektoral. ‎Apalagi bentuknya Perpres, PP.
 
Siapa yang terlibat pembuatan itu?

Menaker, Kemenkes, Menkumham, BPJS Kesehatan.
 
Menaker nggak bisa disalahkan?
Ya draf-nya awalnya disampaikan BPJS ke menteri agar lebih sempurna. Menteri melibatkan semua sektor.
 
Sudah dibahas PP sejak Anda jadi Menakertrans?
Draft ini sudah lama dibahas. Tapi mengalami berbagai kebutuhan akhirnya pemerintahan ini yang menuntaskan.
 
‎Kenapa PP baru dikeluarin sekarang, bukan dari Anda jadi menteri?
Memang pelaksanaannya tahun ini sehingga finalisasinya pemerintah yang sekarang.
 
‎Sudah bertemu dengan Menaker Hanif Dakiri yang juga dari PKB?
Belum. Sudah bukan urusan saya lagi.
 
Kan sebagai kader?
Itu urusan pemerintah.
 
Tepat yang dilakukannya?
Revisi PP itu harus segera dilakukan. Kalau nggak dilakukan, itu bahaya.
 
Bahaya bagaimana?

Kasian yang kena PHK, yang berhenti bekerja.
 
Apa sarannnya pada pemerintah?
Kepesertaannya harus sebanyak-banyaknya.  ***

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Jasa Kiai Kampung

Minggu, 30 Agustus 2026 | 04:26

Waketum MUI Usul Gaji Guru Pesantren di Atas UMR

Minggu, 30 Agustus 2026 | 04:16

Jangan Takut Kritik Pemerintah

Minggu, 30 Agustus 2026 | 04:04

Saham BYAN Mencuat, IAW Ingatkan soal Pengawasan Regulator

Minggu, 30 Agustus 2026 | 03:20

Melawan Amplop di Muktamar NU

Minggu, 30 Agustus 2026 | 03:08

Program Streamlining Danantara Tak Boleh Identik dengan PHK

Minggu, 30 Agustus 2026 | 02:38

Investor Diajak Terlibat 37 Proyek Investasi Strategis di Jakarta

Minggu, 30 Agustus 2026 | 02:17

Budi Arie Tolak Cabut Analisis Pemilu sebelum 2029

Minggu, 30 Agustus 2026 | 02:02

Jangan Berhenti pada Janji 15 Desember

Minggu, 30 Agustus 2026 | 01:35

Pajak Diduga Bocor Rp5 Triliun, Purbaya Kantongi 40 Nama Perusahaan Baja

Minggu, 30 Agustus 2026 | 01:21

Selengkapnya