Berita

Suparman Marzuki/net

Wawancara

WAWANCARA

Suparman Marzuki: Penetapan Tersangka Ini, Tidak Akan Mengganggu Kerja Komisi Yudisial

SELASA, 28 JULI 2015 | 08:45 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Sesuai permintaannya, Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri usai lebaran. Kemarin, Marzuki bersama komisioner KY Taufiqurrahman Sahuri diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik hakim Sarpin Rizaldi.
     
Kasus ini berawal dari komentar keduanya kepada media terkait putusan praperadilan hakim Sarpin yang memenangkan gugatan Komisaris Jenderal Budi Gunawan terkait status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka menilai putusan Sarpin melenceng dari Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Sejumlah kalangan, termasuk Aliansi Jurnalistik Indonesia (AJI) berpandangan penetapan tersangka ini merupakan bagian dari kriminalisasi narasumber berita yang berdampak pada kemunduran berdemokrasi.


Sebelumnya, Taufiq sempat menyatakan ingin kasusnya berakhir damai. Dia pun berharap Sarpin mencabut laporannya. Apalagi, pihak KY berpendapat, komentar petinggi KY tersebut tidak melanggar pidana, karena keduanya menjalani tugas dan wewenang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang KY.
   
Apa saja yang ditanyakan penyidik kepada pimpinan KY itu? Simak wawancara dengan Suparman Marzuki berikut ini;

Apa yang ditanyakan dalam pemeriksaan tadi?
Ada sekitar 50 pertanyaan.

Anda menjawabnya?
Sudah, saya sampaikan semua pertanyaan yang diajukan kepada saya.

Bagaimana dengan berita acaranya?
Saya tanda tangani berita acaranya.

Terkait apa saja materi yang ditanyakan?
Materinya saya nggak bisa ingat satu-persatu. Tapi itu terkait dengan pelapor dan terlapor ke Bareskrim.

Secara garis besar?
Secara garis besar, tanya ke PH (penasihat hukum) saja.

Apa kasus ini akan mengganggu kinerja KY?

Tidak akan mengganggu kerja KY. Kita tetap lanjut bekerja.

Nggak takut?

Kita kan menyelenggarakan kewenangan Komisi Yudisial. Harus dijalani.

Apa ada komunikasi informal antara anda dengan hakim Sarpin untuk menyudahi kemelut ini?

Oh nggak, nggak.  ***

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Setelah 19 Kapolda Berganti, Apa yang Berubah bagi Masyarakat?

Selasa, 06 Oktober 2026 | 06:19

King Indo Sah Jadi Raja ASEAN Usai Geprek Thailand 4-2

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:54

Jika Gugatan Denny Indrayana Cs Diterima MK Tak Otomatis Gibran Lengser

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:33

Ada Beking Politik, Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Jaksinema Bakal Jadi Mesin Baru Ekonomi Jakarta

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:55

Bonus Timnas Indonesia Diatur Ketum PSSI

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:38

Nasib Gibran di Tangan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:19

Tak Mudah Pecat Gibran Meski Gugatan Denny Indrayana Cs Dikabulkan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 03:28

Festival Indonesia 2026 Perkuat Diplomasi Budaya Jakarta-Seoul

Selasa, 06 Oktober 2026 | 03:03

Jakarta Butuh Regulasi Parkir Valet

Selasa, 06 Oktober 2026 | 02:23

Selengkapnya