Berita

Hukum

Jaksa KPK Minta Hakim Penjarakan Sutan Bhatoegana 11 Tahun

Hak Memilih dan Dipilih Dicabut 3 Tahun
SENIN, 27 JULI 2015 | 18:36 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

. Mantan Ketua Komisi VII DPR RI, Sutan Bhatoegana dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 11 tahun kurungan penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Jaksa KPK menilai Sutan terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait pembahasan APBNP tahun 2013 untuk Kementerian ESDM.

"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara Selama 11 tahun dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan," kata Jaksa KPK, Dodi Sukmono saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/7).


Penuntut Umum juga meminta agar majelis hakim mencabut hak memilih dan dipilih politisi Partai Demokrat itu selama tiga tahun.

Dalam memberikan tuntutannya jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan, terdakwa membuat citra DPR semakin terpuruk karena kapasitasnya sebagai ketua Komisi di DPR. Sebagai pejabat publik, dia juga dianggap tidak memberikan contoh yang baik terhadap masyarakat. Dia juga dinilai tak mendukung pemerintah dalam upaya memberantas korupsi.

Sementara pertimbangan meringankan yakni belum pernah dihukum. Selain itu ia juga dinilai masih memiliki tanggungan keluarga.

Sutan juga dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [sam]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

Pidato Prabowo buat Roy Suryo: Jangan Lihat ke Belakang

Senin, 08 Desember 2025 | 12:15

UPDATE

Dituding Biang Kerok Banjir Sumatera, Saham Toba Pulp Digembok BEI

Kamis, 18 Desember 2025 | 14:13

Kapolda Metro Jaya Kukuhkan 1.000 Nelayan Jadi Mitra Keamanan Laut Kepulauan Seribu

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:56

OTT Jaksa di Banten: KPK Pastikan Sudah Berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:49

Momen Ibu-Ibu Pengungsi Agam Nyanyikan Indonesia Raya Saat Ditengok Prabowo

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:41

Pasar Kripto Bergolak: Investor Mulai Selektif dan Waspada

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:31

Pimpinan KPK Benarkan Tangkap Oknum Jaksa dalam OTT di Banten

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:21

Waspada Angin Kencang Berpotensi Terjang Perairan Jakarta

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:02

DPR: Pembelian Kampung Haji harus Akuntabel

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:01

Target Ekonomi 8 Persen Membutuhkan Kolaborasi

Kamis, 18 Desember 2025 | 12:58

Film TIMUR Sajikan Ketegangan Operasi Militer Prabowo Subianto di Papua

Kamis, 18 Desember 2025 | 12:48

Selengkapnya