Berita

Hukum

Jaksa KPK Minta Hakim Penjarakan Sutan Bhatoegana 11 Tahun

Hak Memilih dan Dipilih Dicabut 3 Tahun
SENIN, 27 JULI 2015 | 18:36 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

. Mantan Ketua Komisi VII DPR RI, Sutan Bhatoegana dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 11 tahun kurungan penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Jaksa KPK menilai Sutan terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait pembahasan APBNP tahun 2013 untuk Kementerian ESDM.

"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara Selama 11 tahun dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan," kata Jaksa KPK, Dodi Sukmono saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/7).


Penuntut Umum juga meminta agar majelis hakim mencabut hak memilih dan dipilih politisi Partai Demokrat itu selama tiga tahun.

Dalam memberikan tuntutannya jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan, terdakwa membuat citra DPR semakin terpuruk karena kapasitasnya sebagai ketua Komisi di DPR. Sebagai pejabat publik, dia juga dianggap tidak memberikan contoh yang baik terhadap masyarakat. Dia juga dinilai tak mendukung pemerintah dalam upaya memberantas korupsi.

Sementara pertimbangan meringankan yakni belum pernah dihukum. Selain itu ia juga dinilai masih memiliki tanggungan keluarga.

Sutan juga dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [sam]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Aliran Bantuan ke Aceh

Sabtu, 06 Desember 2025 | 04:08

Korban Bencana di Jabar Lebih Butuh Perhatian Dedi Mulyadi

Sabtu, 06 Desember 2025 | 04:44

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

UPDATE

Kapolda Metro Buka UKW: Lawan Hoaks, Jaga Jakarta

Selasa, 16 Desember 2025 | 22:11

Aktivis 98 Gandeng PB IDI Salurkan Donasi untuk Korban Banjir Sumatera

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:53

BPK Bongkar Pemborosan Rp12,59 Triliun di Pupuk Indonesia, Penegak Hukum Diminta Usut

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:51

Legislator PDIP: Cerita Revolusi Tidak Hanya Tentang Peluru dan Mesiu

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:40

Mobil Mitra SPPG Kini Hanya Boleh Sampai Luar Pagar Sekolah

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:22

Jangan Jadikan Bencana Alam Ajang Rivalitas dan Bullying Politik

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:19

Prabowo Janji Tuntaskan Trans Papua hingga Hadirkan 2.500 SPPG

Selasa, 16 Desember 2025 | 20:54

Trio RRT Harus Berani Masuk Penjara sebagai Risiko Perjuangan

Selasa, 16 Desember 2025 | 20:54

Yaqut Cholil Qoumas Bungkam Usai 8,5 Jam Dicecar KPK

Selasa, 16 Desember 2025 | 20:47

Prabowo Prediksi Indonesia Duduki Ekonomi ke-4 Dunia dalam 15 Tahun

Selasa, 16 Desember 2025 | 20:45

Selengkapnya