Berita

ilustrasi/net

Eks Direktur BBJ Dituntut 4 Tahun Bui

SENIN, 27 JULI 2015 | 17:31 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

. Mantan Direktur Bursa Berjangka Jakarta (BBJ), Mochammad Bihar Sakti Wibowo dituntut Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan pidana penjara empat tahun karena dianggap terbukti bersama mantan Dirut PT BBJ, Sherman Rana Krisna menyuap mantan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Syahrul Raja Sempurnajaya dengan sejumlah uang sebesar Rp 7 miliar.

Jaksa Haerudin mengatakan, maksud pemberian suap untuk mendapat izin usaha lembaga kliring berjangka PT Indokliring Internasional.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi bersama-sama dengan terdakwa Sherman Rana Khrisna. Dengan ini menuntut menjatuhkan pidana empat tahun penjara," terang dia di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (27/7).


Selain itu, Bihar juga dituntut dengan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.

Dalam memberikan tuntutannya, jaksa mempertimbangkan hal yang memberatkan, terdakwa dianggap tidak sejalan dengan upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

"Hal meringankan, terdakwa sopan dalam persidangan dan melakukan penyesalan atas perbuatannya," sambung Jaksa Haerudin.

Atas perbuatannya tersebut Bihar dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. [sam]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Fuad Bawazier: Kekayaan Alam Indonesia Dikuasai Segelintir Orang

Jumat, 19 Juni 2026 | 22:19

Nanik Deyang Langsung Ditelepon DPR Usai Didemo Mahasiswa

Jumat, 19 Juni 2026 | 22:08

Eks Dirjen Kuathan Emosional Bela Leonardi: Ini Perjuangan Negara

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:53

Koperasi Karyawan Forwarder, Bukan Alat Konflik tapi Jembatan Keseimbangan

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:37

Mahasiswa Bubarkan Diri Usai Bertemu Dasco Cs

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:27

Fuad Bawazier Curiga Ada Penghambat di Lingkaran Istana

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:19

IDEacraft Sulap Produk Dekorasi Rumah Menjadi Peluang Usaha Berkat Pemberdayaan BRI

Jumat, 19 Juni 2026 | 21:04

DPR Langsung Telepon Bahlil Menjawab Keresahan Mahasiswa

Jumat, 19 Juni 2026 | 20:35

Jalani Tes Kesehatan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Selangkah Lagi ke Meja Hijau

Jumat, 19 Juni 2026 | 20:33

Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa Bukti Jokowi Sakti Mandraguna

Jumat, 19 Juni 2026 | 20:22

Selengkapnya