Berita

ilustrasi/net

Eks Direktur BBJ Dituntut 4 Tahun Bui

SENIN, 27 JULI 2015 | 17:31 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

. Mantan Direktur Bursa Berjangka Jakarta (BBJ), Mochammad Bihar Sakti Wibowo dituntut Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan pidana penjara empat tahun karena dianggap terbukti bersama mantan Dirut PT BBJ, Sherman Rana Krisna menyuap mantan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Syahrul Raja Sempurnajaya dengan sejumlah uang sebesar Rp 7 miliar.

Jaksa Haerudin mengatakan, maksud pemberian suap untuk mendapat izin usaha lembaga kliring berjangka PT Indokliring Internasional.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi bersama-sama dengan terdakwa Sherman Rana Khrisna. Dengan ini menuntut menjatuhkan pidana empat tahun penjara," terang dia di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (27/7).


Selain itu, Bihar juga dituntut dengan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.

Dalam memberikan tuntutannya, jaksa mempertimbangkan hal yang memberatkan, terdakwa dianggap tidak sejalan dengan upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

"Hal meringankan, terdakwa sopan dalam persidangan dan melakukan penyesalan atas perbuatannya," sambung Jaksa Haerudin.

Atas perbuatannya tersebut Bihar dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. [sam]

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

Pasar Jaya Minta Maaf soal Gunungan Sampah di Pasar Induk Kramat Jati

Minggu, 29 Maret 2026 | 00:01

BRIN Gandeng UAG University Kolaborasi Perkuat Talenta Peneliti Indonesia

Sabtu, 28 Maret 2026 | 23:40

Masyarakat Apresiasi Bazar dan Hiburan Rakyat di Monas

Sabtu, 28 Maret 2026 | 23:30

Menata Ulang Skema Konsesi Bandara

Sabtu, 28 Maret 2026 | 23:00

Tak Bisa Asal Gugat, Sengketa Partai Harus Selesai di Internal Dulu

Sabtu, 28 Maret 2026 | 22:41

Peradilan Militer Punya Legitimasi dan Tak Bisa Dipisahkan dari Sistem

Sabtu, 28 Maret 2026 | 22:21

Pasar Murah di Monas, Pemerintah Salurkan Ratusan Ribu Paket Sembako

Sabtu, 28 Maret 2026 | 22:05

Juara Hafalan Al-Quran di Lybia, Pratu Nawawi Terima Kenaikan Pangkat

Sabtu, 28 Maret 2026 | 21:41

Rudal Israel Hantam Mobil Pers, Fatima Ftouni Jurnalis Al Mayadeen Gugur

Sabtu, 28 Maret 2026 | 21:37

DPR Optimistis Diplomasi Pemerintah Amankan Kapal Pertamina di Selat Hormuz

Sabtu, 28 Maret 2026 | 21:17

Selengkapnya