Berita

oc kaligis/net

Hukum

Siang Ini Pengacara OC Kaligis Daftarkan Gugatan Praperadilan

SENIN, 27 JULI 2015 | 09:15 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

. Kuasa hukum tersangka kasus skandal suap hakim PTUN Medan OC Kaligis, Afrian Bondjol akan mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

"Siang hari sekitar jam 13.00 WIB ini kita daftarkan gugatannya," ujar anak didik Kaligis itu saat dihubungi wartawan, Senin (27/7).

Materi gugatan yang diajukan antara lain mengenai cara pemanggilan, penangkapan, penahanan, dan penetapan status tersangka Kaligis yang dilakukan KPK dinilai tidak wajar.


Disinggung mengenai alasan melakukan gugatan itu, Afrian menilai KPK sudah menyalahi aturan prosedur dalam pemanggilan kliennya.

"Kita menduga KPK menyalahi prosesur jangka waktu pemanggilan. Pak OC Kaligis dipanggil 13 Juli tapi surat panggilan kita terima saat yang sama. Panggilan mestinya tiga hari sebelumnya," tegasnya.

Terlebih menurutnya, dalam peristiwa penjemputan paksa Kaligis tanggal 15 Juli lalu, penyidik KPK tidak menunjukkan surat tugas yang biasanya dimiliki setiap petugas kepolisian ketika menjemput seseorang untuk dimintai keterangan.

"Masalah jemput paksa, pada saat jemput paksa berdasarkana info dari Pak OC Kaligis, penyidik gak perlihatkan surat tugas. Dan penangkapan, dapat kami tambahkan, yang lakukan jemput paksa bukan penyidik lagi," tambahnya.

Ketika ditanya siapa yang menjemput paksa Kaligis, Afrian enggan menjelaskan.  "Itu kan materi, akan kita buka di praperadilan," kilahnya.

Selain itu, Afrian juga menilai KPK sudah melanggar KUHAP yang berlaku denga tidak mengizinkan kliennya berkomunikasi dengan bebas selama seminggu. Tak hanya itu, status Kaligis yang langsung ditetapkan oleh penyidik KPK sebagai tersangka sebelum dilakukan pemeriksaan sebagai saksi sangatlah tidak wajar baginya.

"Masalah penahanan. Kaligis gak diizinkan komunikasi dengan bebas selama 7 hari. Itu melanggar KUHAP yang berlaku. Kemudian penetapan tersangka Kaligis belum pernah diperiksa sebagai saksi," papar Afrian. [rus]

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

Pasar Jaya Minta Maaf soal Gunungan Sampah di Pasar Induk Kramat Jati

Minggu, 29 Maret 2026 | 00:01

BRIN Gandeng UAG University Kolaborasi Perkuat Talenta Peneliti Indonesia

Sabtu, 28 Maret 2026 | 23:40

Masyarakat Apresiasi Bazar dan Hiburan Rakyat di Monas

Sabtu, 28 Maret 2026 | 23:30

Menata Ulang Skema Konsesi Bandara

Sabtu, 28 Maret 2026 | 23:00

Tak Bisa Asal Gugat, Sengketa Partai Harus Selesai di Internal Dulu

Sabtu, 28 Maret 2026 | 22:41

Peradilan Militer Punya Legitimasi dan Tak Bisa Dipisahkan dari Sistem

Sabtu, 28 Maret 2026 | 22:21

Pasar Murah di Monas, Pemerintah Salurkan Ratusan Ribu Paket Sembako

Sabtu, 28 Maret 2026 | 22:05

Juara Hafalan Al-Quran di Lybia, Pratu Nawawi Terima Kenaikan Pangkat

Sabtu, 28 Maret 2026 | 21:41

Rudal Israel Hantam Mobil Pers, Fatima Ftouni Jurnalis Al Mayadeen Gugur

Sabtu, 28 Maret 2026 | 21:37

DPR Optimistis Diplomasi Pemerintah Amankan Kapal Pertamina di Selat Hormuz

Sabtu, 28 Maret 2026 | 21:17

Selengkapnya