Berita

Politik

29 PWNU Sepakat Tolak Pemaksaan Sistem Ahwa

SENIN, 27 JULI 2015 | 04:04 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Sebanyak 29 Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) sepakat menolak upaya pemaksaan sistem ahlul halli wal aqdi atau AHWA untuk pemilihan Rois Am PBNU dalam Muktamar ke-33 NU di Jombang 1-5 Agustus depan.

Sebagaimana disampaikan Rois Syuriyyah PWNU Sulteng, KH. Jamaluddin Maryajang kepada wartawan Minggu (26/7) kesepakatan itu merupakan hasil pertemuan lintas wilayah dalam rangka halal bihalal, yang diikuti 29 PWNU di Jakarta.

"Jadi kita sepakat menolak pemaksaan AHWA ini, karena jelas illegal dan menyalahi AD/ART NU," ungkapnya.

Respon penolakan itu muncul karena elit PBNU dan panitia Muktamar telah melayangkan surat yang meminta pengurus NU di tingkat wilayah (propinsi) dan cabang untuk menentukan calon anggota ahwa dan menyerahkannya saat registrasi peserta Muktamar. 

"Hal ini jelas bentuk pemaksaan kehendak yang wajib tidak kita ikuti," ungkapnya.

Terkait dengan hal itu, PWNU Jawa Tengah bahkan telah membuat edaran yang ditujukan kepada seluruh PCNU di Jawa Tengah dan ditembuskan ke PBNU. Surat tersebut ditandatangani Rois Syuriyyah KH. Ubaidillah Shodaqoh, Katib Syuriyyah KH. Ahmad Sya’roni, Ketua Tanfidziyyah H. Abu Hafsin dan Sekretatris H. Muhammad Arja.

Terkait dengan hal itu, PWNU Jawa Tengah bahkan telah membuat edaran yang ditujukan kepada seluruh PCNU di Jawa Tengah dan ditembuskan ke PBNU. Surat tersebut ditandatangani Rois Syuriyyah KH. Ubaidillah Shodaqoh, Katib Syuriyyah KH. Ahmad Sya’roni, Ketua Tanfidziyyah H. Abu Hafsin dan Sekretatris H. Muhammad Arja.

Surat dengan nomor PW/11/375/VII/2015 itu menyatakan, keberatan dan menolak untuk menyerahkan calon AHWA pada saat pendaftaran peserta Muktamar. Surat juga menyatakan dasar hukum penerapan AHWA tidak kuat karena tidak sesuai dengan AD/ART yang masih berlaku. Perubahan AD/ART tidak bisa dilakukan selain melalui forum tertinggi NU yang mempunyai kewenangan untuk itu, yakni Muktamar.

Rois Syuriyyah PWNU Bengkulu, KH. Abdul Munir menambahkan bahwa pemaksaan AHWA itu merupakan bentuk rekayasa panitia Muktamar yang harus ditolak karena syarat dengan kepentingan dan tidak memiliki dasar yang sesuai dengan mekanisme organisasi NU.[dem]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Belajar dari Hanson, Sritex dan Duta Palma: Korporasi Terseret Korupsi Tak Harus Ikut Mati

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:05

Tiba-tiba Ramai Bicara Adab

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:00

Manuver Sony Sonjaya Pengaruhi Opini Publik

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:38

Satpam Didorong Jadi Garda Terdepan Pelayanan dan Keamanan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:32

Inggris Kalahkan Kroasia Lewat Drama Enam Gol

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:21

Pesan Khusus Kiai Suyuti Toha untuk Bangsa dan Negara

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:07

1945-1950: Kota Pengungsi, Kota Ketakutan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:02

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

Membaca Tomy Winata: Ketika Modal, Negara, dan Kekuasaan Belajar Bertahan

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:14

Kelompok Oposisi Cari Celah Bangun Narasi Pemerintah Tidak Kompeten

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:02

Selengkapnya