Berita

Politik

29 PWNU Sepakat Tolak Pemaksaan Sistem Ahwa

SENIN, 27 JULI 2015 | 04:04 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Sebanyak 29 Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) sepakat menolak upaya pemaksaan sistem ahlul halli wal aqdi atau AHWA untuk pemilihan Rois Am PBNU dalam Muktamar ke-33 NU di Jombang 1-5 Agustus depan.

Sebagaimana disampaikan Rois Syuriyyah PWNU Sulteng, KH. Jamaluddin Maryajang kepada wartawan Minggu (26/7) kesepakatan itu merupakan hasil pertemuan lintas wilayah dalam rangka halal bihalal, yang diikuti 29 PWNU di Jakarta.

"Jadi kita sepakat menolak pemaksaan AHWA ini, karena jelas illegal dan menyalahi AD/ART NU," ungkapnya.

Respon penolakan itu muncul karena elit PBNU dan panitia Muktamar telah melayangkan surat yang meminta pengurus NU di tingkat wilayah (propinsi) dan cabang untuk menentukan calon anggota ahwa dan menyerahkannya saat registrasi peserta Muktamar. 

"Hal ini jelas bentuk pemaksaan kehendak yang wajib tidak kita ikuti," ungkapnya.

Terkait dengan hal itu, PWNU Jawa Tengah bahkan telah membuat edaran yang ditujukan kepada seluruh PCNU di Jawa Tengah dan ditembuskan ke PBNU. Surat tersebut ditandatangani Rois Syuriyyah KH. Ubaidillah Shodaqoh, Katib Syuriyyah KH. Ahmad Sya’roni, Ketua Tanfidziyyah H. Abu Hafsin dan Sekretatris H. Muhammad Arja.

Terkait dengan hal itu, PWNU Jawa Tengah bahkan telah membuat edaran yang ditujukan kepada seluruh PCNU di Jawa Tengah dan ditembuskan ke PBNU. Surat tersebut ditandatangani Rois Syuriyyah KH. Ubaidillah Shodaqoh, Katib Syuriyyah KH. Ahmad Sya’roni, Ketua Tanfidziyyah H. Abu Hafsin dan Sekretatris H. Muhammad Arja.

Surat dengan nomor PW/11/375/VII/2015 itu menyatakan, keberatan dan menolak untuk menyerahkan calon AHWA pada saat pendaftaran peserta Muktamar. Surat juga menyatakan dasar hukum penerapan AHWA tidak kuat karena tidak sesuai dengan AD/ART yang masih berlaku. Perubahan AD/ART tidak bisa dilakukan selain melalui forum tertinggi NU yang mempunyai kewenangan untuk itu, yakni Muktamar.

Rois Syuriyyah PWNU Bengkulu, KH. Abdul Munir menambahkan bahwa pemaksaan AHWA itu merupakan bentuk rekayasa panitia Muktamar yang harus ditolak karena syarat dengan kepentingan dan tidak memiliki dasar yang sesuai dengan mekanisme organisasi NU.[dem]

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Penempatan Manajer Kopdes Harus Dilakukan Agar Tidak Terjadi Pemborosan APBN

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:24

Industri Alas Kaki Serap 3,8 Juta Pekerja

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:18

SHOW Token Siap Listing di Indodax, Bidik Perluasan Pasar Indonesia

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:14

Indonesia Gandeng Panama Perluas Kerja Sama Ekonomi dan Investasi

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:11

Nikita Bier Mundur dari Jabatan Kepala Produk X

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:02

BNBR Jadi Sorotan, Ratusan Juta Saham Diperdagangkan Pagi Ini

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:49

Zulhas Bongkar Fenomena Kepala Daerah Disponsori "Toke"

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:28

Antusiasme Membludak, 128 Ribu Orang Berebut Tiket Upacara HUT Ke-81 RI

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:16

Ekonomi Kuartal II Tumbuh 5,29 Persen, DPR Soroti Ketergantungan pada Konsumsi

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:13

Kemenag Rilis 40 Buku Digital PAI, Terintegrasi dengan Teknologi AI

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:06

Selengkapnya