Berita

Hukum

Gatot dan Evy Mangkir, Prihaksa KPK Anggap Pengacara Kurang Lengkap Infonya

JUMAT, 24 JULI 2015 | 13:17 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dijadwalkan hari ini (Jumat, 24/7).

Rencananya, Gatot dan Evy diperiksa sebagai saksi M. Yagari Bhastara alias Gerry yang tertangkap menyuap hakim PTUN Medan.

Kuasa hukum Gatot dan Evy, Razman Arief Nasution mengamini dua kliennya tersebut tidak datang memenuhi panggilan penyidik KPK. Hal ini lantaran proses panggilan terhadap keduanya dinilai Razman tidak sesuai prosedur.


"Tidak ideal di sini, ini kan bukan serikat tolong menolong. Ini kan lembaga yang kuat. Maksud saya saudara Priharsa ini sebagai PR sebagai komunikator, dari pihak KPK pakai aturan dong. Kekuatan hukumnya mana. Panggil dong dengan surat tertulis agar bisa jadi pegangan kami dan bisa kami balas. Saya tidak akan mengizinkan klien saya datang dengan tidak dipanggil secara resmi. Pakai prosedur lah," protes Razman di gedung KPK, Jakarta Selatan, kemarin.

Ketika dikonfirmasi pernyataan Razman tersebut, Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha menjelaskan bahwa informasi yang diterima pengacara Gatot kurang lengkap. Pasalnya, KPK sendiri sudah menuliskan keterangan pemeriksaan lanjutan untuk orang nomor satu di Pemprov Sumatera Utara tersebur beserta istrinya.

"Untuk pemeriksaan lanjutan, biasanya kita tuliskan di form surat yang ada di bagian bawah surat panggilan sebelumnya, itu sudah disampaikan Rabu (22/7) lalu," kata Priharsa kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (24/7).

Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji menyatakan, tidak menutup kemungkinan Gatot dan Evy dijemput paksa jika tidak datang dalam panggilan kali ini.

KPK sebelumnya sudah memeriksa Gatot pada Rabu (22/7) selama 11 jam. KPK pun sudah mencegah Gatot, Evi dan empat orang lain yaitu Julius Irawansyah Mawarji, Yulinda Tri Ayuni, Yeni Oktarina Misnan dan OC Kaligis.

KPK sudah menetapkan enam tersangka dalam kasus ini yaitu sebagai penerima suap terdiri atas Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro (TIP), anggota majelis hakim Amir Fauzi (AF) dan Dermawan Ginting (DG) serta panitera/Sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan (SY), sedangkan tersangka pemberi suap adalah pengacara senior OC Kaligis dan anak buahnya bernama M Yagari Bhastara Guntur (MYB) alias Gerry.

Selain Kaligis, kelimanya ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di PTUN Medan pada 9 Juli 2015 dan mengamankan uang 15 ribu dolar AS (sekitar Rp195 juta) dan 5 ribu dolar Singapura (sekitar Rp45 juta) di kantor Tripeni.

Kaligis sendiri ditangkap di Hotel Borobudur pada 14 Juli 2015 dan langsung ditahan pada hari yang sama.[wid]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Transformasi Besar-besaran Prabowo Bikin Banyak Orang Kaget

Minggu, 21 Juni 2026 | 14:14

Wapres AS Tiba di Swiss untuk Perundingan Damai dengan Iran

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:50

KPK Ungkap Modus Pinjam Bendera di Proyek Gedung Pemkab Lamongan

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:19

Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-65 untuk Jokowi Lewat Instagram

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:05

Tidak Kena Pajak Daerah, Lapangan Golf Senayan Ottolima Layak Dievaluasi

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:04

Pemerintah Sambut Kritik Mahasiswa sebagai Penyempurna Kebijakan

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:00

Nanik S. Deyang Dituntut Audit Total BGN dan Program MBG

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:32

Pemerintah Harus Siapkan Solusi Jangka Panjang Usai Pemadaman Listrik Bergilir di Jawa

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:24

KPK-Pemprov DKI Sebarkan Pesan Antikorupsi Lewat Halte Setiabudi Integritas

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:22

Seskab dan Kepala BNN Diskusikan Ancaman Peredaran Narkoba Lewat Vape

Minggu, 21 Juni 2026 | 11:59

Selengkapnya