Berita

Hukum

Gatot dan Evy Mangkir, Prihaksa KPK Anggap Pengacara Kurang Lengkap Infonya

JUMAT, 24 JULI 2015 | 13:17 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dijadwalkan hari ini (Jumat, 24/7).

Rencananya, Gatot dan Evy diperiksa sebagai saksi M. Yagari Bhastara alias Gerry yang tertangkap menyuap hakim PTUN Medan.

Kuasa hukum Gatot dan Evy, Razman Arief Nasution mengamini dua kliennya tersebut tidak datang memenuhi panggilan penyidik KPK. Hal ini lantaran proses panggilan terhadap keduanya dinilai Razman tidak sesuai prosedur.


"Tidak ideal di sini, ini kan bukan serikat tolong menolong. Ini kan lembaga yang kuat. Maksud saya saudara Priharsa ini sebagai PR sebagai komunikator, dari pihak KPK pakai aturan dong. Kekuatan hukumnya mana. Panggil dong dengan surat tertulis agar bisa jadi pegangan kami dan bisa kami balas. Saya tidak akan mengizinkan klien saya datang dengan tidak dipanggil secara resmi. Pakai prosedur lah," protes Razman di gedung KPK, Jakarta Selatan, kemarin.

Ketika dikonfirmasi pernyataan Razman tersebut, Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha menjelaskan bahwa informasi yang diterima pengacara Gatot kurang lengkap. Pasalnya, KPK sendiri sudah menuliskan keterangan pemeriksaan lanjutan untuk orang nomor satu di Pemprov Sumatera Utara tersebur beserta istrinya.

"Untuk pemeriksaan lanjutan, biasanya kita tuliskan di form surat yang ada di bagian bawah surat panggilan sebelumnya, itu sudah disampaikan Rabu (22/7) lalu," kata Priharsa kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (24/7).

Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji menyatakan, tidak menutup kemungkinan Gatot dan Evy dijemput paksa jika tidak datang dalam panggilan kali ini.

KPK sebelumnya sudah memeriksa Gatot pada Rabu (22/7) selama 11 jam. KPK pun sudah mencegah Gatot, Evi dan empat orang lain yaitu Julius Irawansyah Mawarji, Yulinda Tri Ayuni, Yeni Oktarina Misnan dan OC Kaligis.

KPK sudah menetapkan enam tersangka dalam kasus ini yaitu sebagai penerima suap terdiri atas Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro (TIP), anggota majelis hakim Amir Fauzi (AF) dan Dermawan Ginting (DG) serta panitera/Sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan (SY), sedangkan tersangka pemberi suap adalah pengacara senior OC Kaligis dan anak buahnya bernama M Yagari Bhastara Guntur (MYB) alias Gerry.

Selain Kaligis, kelimanya ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di PTUN Medan pada 9 Juli 2015 dan mengamankan uang 15 ribu dolar AS (sekitar Rp195 juta) dan 5 ribu dolar Singapura (sekitar Rp45 juta) di kantor Tripeni.

Kaligis sendiri ditangkap di Hotel Borobudur pada 14 Juli 2015 dan langsung ditahan pada hari yang sama.[wid]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Aliran Bantuan ke Aceh

Sabtu, 06 Desember 2025 | 04:08

Korban Bencana di Jabar Lebih Butuh Perhatian Dedi Mulyadi

Sabtu, 06 Desember 2025 | 04:44

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

UPDATE

UNJ Gelar Diskusi dan Galang Donasi Kemanusiaan untuk Sumatera

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:10

Skandal Sertifikasi K3: KPK Panggil Irjen Kemnaker, Total Aliran Dana Rp81 Miliar

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:04

KPU Raih Lembaga Terinformatif dari Komisi Informasi

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:41

Dipimpin Ferry Juliantono, Kemenkop Masuk 10 Besar Badan Publik Informatif

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:13

KPK Janji Usut Anggota Komisi XI DPR Lain dalam Kasus Dana CSR BI-OJK

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:12

Harga Minyak Turun Dipicu Melemahnya Data Ekonomi China

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:03

Kritik “Wisata Bencana”, Prabowo Tak Ingin Menteri Kabinet Cuma Gemar Bersolek

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:56

Din Syamsuddin Dorong UMJ jadi Universitas Kelas Dunia di Usia 70 Tahun

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:54

Tentang Natal Bersama, Wamenag Ingatkan Itu Perayaan Umat Kristiani Kemenag Bukan Lintas Agama

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:46

Dolar AS Melemah di Tengah Pekan Krusial Bank Sentral

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:33

Selengkapnya