Berita

ilustrasi/net

Asing Boleh Punya Properti Lebih dari Rp 5 M, Pemerintah Pro China

KAMIS, 23 JULI 2015 | 21:39 WIB | LAPORAN:

. Pelonggaran aturan kepemilikan asing properti di Indonesia masuk tahap finalisasi. Akhir tahun ini diperkirakan revisi aturan tersebut sudah dikeluarkan oleh pemerintah.  Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Ferry Mursyidan Baldan, bahkan memberikan bocoran beberapa poin revisi aturan itu. Salah satunya, properti yang dimiliki warga asing tidak harus minimal bernilai Rp 5 miliar.  

"Usulan ini agar orang asing dapat membeli properti di Indonesia tanpa syarat harus dilawan, kita bisa bilang kalau pengusul penjualan tanah tanpa syarat ke asing adalah pengkhianat bangsa," terang Direktur Gaspol Indonesia, Virgandhi Prayudantoro dalam surat elektronik yang dikirim ke redaksi, Kamis (23/7).

Dia tekankan, dengan adanya kebijakan tersebut, maka dapat dikatakan bahwa hak rakyat akan tanah akan dirampas.


"Ini sangat merugikan rakyat indonesia untuk kedepannya kebijakan pemerintah ini seperti cara penjajahan baru. Yang memiliki kemampuan untuk membeli properti sekarang hanya kelas menengah dan atas China. Rakyat China akan masuk dan rakyat pribumi akan diusir dari tanahnya sendiri,” tekan dia.

Karenanya, dia meminta Presiden Joko Widodo untuk segera mengevaluasi dan mencabut kebijakan tersebut.

"Karena sangat tidak pro terhadap rakyat tapi malah merugikannya, Waktunya sekarang bekerja untuk kepentingan rakyat Indonesia bukan malah kepentingan asing " demikian Ghandi. [sam]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

KPK Siap Telusuri Dugaan Aliran Dana Rp400 Juta ke Kajari Kabupaten Bekasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:10

150 Ojol dan Keluarga Bisa Kuliah Berkat Tambahan Beasiswa GoTo

Rabu, 24 Desember 2025 | 00:01

Tim Medis Unhas Tembus Daerah Terisolir Aceh Bantu Kesehatan Warga

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:51

Polri Tidak Beri Izin Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:40

Penyaluran BBM ke Aceh Tidak Boleh Terhenti

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:26

PAN Ajak Semua Pihak Bantu Pemulihan Pascabencana Sumatera

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:07

Refleksi Program MBG: UPF Makanan yang Telah Berizin BPOM

Selasa, 23 Desember 2025 | 23:01

Lima Tuntutan Masyumi Luruskan Kiblat Ekonomi Bangsa

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:54

Bawaslu Diminta Awasi Pilkades

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:31

Ini yang Diamankan KPK saat Geledah Rumah Bupati Bekasi dan Perusahaan Haji Kunang

Selasa, 23 Desember 2025 | 22:10

Selengkapnya