Berita

abdur rauf/net

Politik

Perantara Suap Fuad Amin Dituntut Kurungan 4 Tahun Penjara

KAMIS, 23 JULI 2015 | 19:14 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menuntut Abdur Rouf pidana penjara selama empat tahun.

Selain itu, adik ipar tersangka kasus suap jual beli gas alam di Bangkalan, Madura dan tindak pidana pencucian uang, Fuad Amin, tersebut didenda sejumlah uang sebesar Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.

Abdur dinilai terbukti menjadi perantara suap Fuad Amin Imron dari PT. Media Karya Sentosa (MKS).


"Menuntut, agar majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama empat tahun," kata JPU KPK Titik Utami membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (23/7).

Dalam persidangan, Abdur dinilai terbukti beberapa kali menjadi perantara suap dari Direktur PT MKS Antonius Bambang Djatmiko kepada Fuad. Itu terjadi dalam kurun waktu September hingga Desember 2014 dengan total uang Rp 1,9 miliar.

Pemberian uang tersebut diduga terkait imbalan atas peran Fuad semasa menjabat sebagai bupati Bangkalan. Fuad diduga mengarahkan perjanjian kerja sama antara PT MKS dan PD Sumber Daya untuk memberikan dukungan MKS kepada Kodeco Energy terkait permintaan penyaluran gas alam ke Gili Timur.

Atas perbuatannya, Rouf didakwa melanggar Pasal 12 huruf b UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana dan Pasal 64 ayat 1 KUHPidana‎.

Dalam pertimbangan memberatkan, JPU menganggap Abdur tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi. Sementara pertimbangan yang meringankan adalah Abdur dinilai berlaku sopan selama persidangan dan kooperatif selama proses hukum serta belum pernah dihukum.

Namun Abdur merasa keberatan atas tuntutan JPU. Dia menyatakan akan mengajukan pledoi. Dia merasa hanya menjadi korban dalam kasus yang melibatkan Fuad Amin. [ian]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Transformasi Besar-besaran Prabowo Bikin Banyak Orang Kaget

Minggu, 21 Juni 2026 | 14:14

Wapres AS Tiba di Swiss untuk Perundingan Damai dengan Iran

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:50

KPK Ungkap Modus Pinjam Bendera di Proyek Gedung Pemkab Lamongan

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:19

Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-65 untuk Jokowi Lewat Instagram

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:05

Tidak Kena Pajak Daerah, Lapangan Golf Senayan Ottolima Layak Dievaluasi

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:04

Pemerintah Sambut Kritik Mahasiswa sebagai Penyempurna Kebijakan

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:00

Nanik S. Deyang Dituntut Audit Total BGN dan Program MBG

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:32

Pemerintah Harus Siapkan Solusi Jangka Panjang Usai Pemadaman Listrik Bergilir di Jawa

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:24

KPK-Pemprov DKI Sebarkan Pesan Antikorupsi Lewat Halte Setiabudi Integritas

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:22

Seskab dan Kepala BNN Diskusikan Ancaman Peredaran Narkoba Lewat Vape

Minggu, 21 Juni 2026 | 11:59

Selengkapnya