Berita

Sugiyanto/net

BPK Diingatkan Laporkan Temuan Korupsi Di Pemprov DKI ke Penegak Hukum

RABU, 22 JULI 2015 | 05:09 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan potensi kerugian daerah Rp 1,71 Triliun dalam APBD DKI Jakarta 2014.

Kini, laporan BPK ke penegak hukum sebagai tindak lanjut atas temuan tersebut dipertanyakan publik.

"Ada ketentuan bahwa hasil audit BPK wajib dilaporkan kepada legislatif. Tapi dalam hal hasil laporan BPK ada temuan indikasi pidana (korupsi), BPK dapat melaporkannya ke penegak hukum," ujar Ketua Umum Koalisi Rakyat Pemerhati Jakarta (Katar), Sugiyanto, dalam perbincangan dengan Kantor Berita Politik RMOL tadi malam.


Aturan yang dimaksud adalah Undang-Undang Nomor 15 tahun 2006 tentang BPK.

Pada Pasal 8 ayat (3) dinyatakan bahwa BPK dapat melaporkan kepada instansi yang berwenang paling lama satu bulan sejak diketahui adanya unsur pidana jika dalam pemeriksaan yang dilakukan ditemukan unsur pidananya.

Dikatakan, dari hasil audit BPK jelas disebutkan ada 70 temuan bermasalah senilai Rp 2,16 triliun dalam laporan keuangan Pemprov DKI tahun 2014.

Temuan itu antara lain terdiri dari program yang berindikasi kerugian daerah Rp 442,37 miliar, potensi kerugian daerah Rp 1,71 triliun, kekurangan penerimaan daerah Rp 3,23 miliar, belanja administrasi Rp 469,51 juta, dan pemborosan senilai Rp 3,04 miliar.

Menurut Sugiyanto, BPK harus melaporkan korupsi yang ada di Pemprov DKI selama dipimpin Basuki Tjahja Purnama ke penegak hukum seperti KPK, Kejaksaan atau Kepolisian.

Dan jika hal itu tidak dilakukan maka auditor BPK yang mengauditnya dapat dipidanakan.

Pasal 36 ayat (1) dalam undang-undang yang sama dinyatakan bahwa anggota BPK yang tidak melaporkan hasil pemeriksaan yang mengandung unsur pidana kepada instansi yang berwenang dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun.

Ancaman hukum lainnya, denda paling sedikit Rp 3 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

"Kalau BPK yakin dalam temuannya telah terjadi korupsi, tidak ada alasan bagi BPK untuk tidak melaporkannya ke penegak hukum," tukas Sugiyanto.[dem]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

UPDATE

Belajar dari Hanson, Sritex dan Duta Palma: Korporasi Terseret Korupsi Tak Harus Ikut Mati

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:05

Tiba-tiba Ramai Bicara Adab

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:00

Manuver Sony Sonjaya Pengaruhi Opini Publik

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:38

Satpam Didorong Jadi Garda Terdepan Pelayanan dan Keamanan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:32

Inggris Kalahkan Kroasia Lewat Drama Enam Gol

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:21

Pesan Khusus Kiai Suyuti Toha untuk Bangsa dan Negara

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:07

1945-1950: Kota Pengungsi, Kota Ketakutan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:02

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

Membaca Tomy Winata: Ketika Modal, Negara, dan Kekuasaan Belajar Bertahan

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:14

Kelompok Oposisi Cari Celah Bangun Narasi Pemerintah Tidak Kompeten

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:02

Selengkapnya