Berita

Sugiyanto/net

BPK Diingatkan Laporkan Temuan Korupsi Di Pemprov DKI ke Penegak Hukum

RABU, 22 JULI 2015 | 05:09 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan potensi kerugian daerah Rp 1,71 Triliun dalam APBD DKI Jakarta 2014.

Kini, laporan BPK ke penegak hukum sebagai tindak lanjut atas temuan tersebut dipertanyakan publik.

"Ada ketentuan bahwa hasil audit BPK wajib dilaporkan kepada legislatif. Tapi dalam hal hasil laporan BPK ada temuan indikasi pidana (korupsi), BPK dapat melaporkannya ke penegak hukum," ujar Ketua Umum Koalisi Rakyat Pemerhati Jakarta (Katar), Sugiyanto, dalam perbincangan dengan Kantor Berita Politik RMOL tadi malam.


Aturan yang dimaksud adalah Undang-Undang Nomor 15 tahun 2006 tentang BPK.

Pada Pasal 8 ayat (3) dinyatakan bahwa BPK dapat melaporkan kepada instansi yang berwenang paling lama satu bulan sejak diketahui adanya unsur pidana jika dalam pemeriksaan yang dilakukan ditemukan unsur pidananya.

Dikatakan, dari hasil audit BPK jelas disebutkan ada 70 temuan bermasalah senilai Rp 2,16 triliun dalam laporan keuangan Pemprov DKI tahun 2014.

Temuan itu antara lain terdiri dari program yang berindikasi kerugian daerah Rp 442,37 miliar, potensi kerugian daerah Rp 1,71 triliun, kekurangan penerimaan daerah Rp 3,23 miliar, belanja administrasi Rp 469,51 juta, dan pemborosan senilai Rp 3,04 miliar.

Menurut Sugiyanto, BPK harus melaporkan korupsi yang ada di Pemprov DKI selama dipimpin Basuki Tjahja Purnama ke penegak hukum seperti KPK, Kejaksaan atau Kepolisian.

Dan jika hal itu tidak dilakukan maka auditor BPK yang mengauditnya dapat dipidanakan.

Pasal 36 ayat (1) dalam undang-undang yang sama dinyatakan bahwa anggota BPK yang tidak melaporkan hasil pemeriksaan yang mengandung unsur pidana kepada instansi yang berwenang dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun.

Ancaman hukum lainnya, denda paling sedikit Rp 3 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

"Kalau BPK yakin dalam temuannya telah terjadi korupsi, tidak ada alasan bagi BPK untuk tidak melaporkannya ke penegak hukum," tukas Sugiyanto.[dem]

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Penempatan Manajer Kopdes Harus Dilakukan Agar Tidak Terjadi Pemborosan APBN

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:24

Industri Alas Kaki Serap 3,8 Juta Pekerja

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:18

SHOW Token Siap Listing di Indodax, Bidik Perluasan Pasar Indonesia

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:14

Indonesia Gandeng Panama Perluas Kerja Sama Ekonomi dan Investasi

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:11

Nikita Bier Mundur dari Jabatan Kepala Produk X

Kamis, 06 Agustus 2026 | 10:02

BNBR Jadi Sorotan, Ratusan Juta Saham Diperdagangkan Pagi Ini

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:49

Zulhas Bongkar Fenomena Kepala Daerah Disponsori "Toke"

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:28

Antusiasme Membludak, 128 Ribu Orang Berebut Tiket Upacara HUT Ke-81 RI

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:16

Ekonomi Kuartal II Tumbuh 5,29 Persen, DPR Soroti Ketergantungan pada Konsumsi

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:13

Kemenag Rilis 40 Buku Digital PAI, Terintegrasi dengan Teknologi AI

Kamis, 06 Agustus 2026 | 09:06

Selengkapnya