Berita

Sugiyanto/net

BPK Diingatkan Laporkan Temuan Korupsi Di Pemprov DKI ke Penegak Hukum

RABU, 22 JULI 2015 | 05:09 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

RMOL. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan potensi kerugian daerah Rp 1,71 Triliun dalam APBD DKI Jakarta 2014.

Kini, laporan BPK ke penegak hukum sebagai tindak lanjut atas temuan tersebut dipertanyakan publik.

"Ada ketentuan bahwa hasil audit BPK wajib dilaporkan kepada legislatif. Tapi dalam hal hasil laporan BPK ada temuan indikasi pidana (korupsi), BPK dapat melaporkannya ke penegak hukum," ujar Ketua Umum Koalisi Rakyat Pemerhati Jakarta (Katar), Sugiyanto, dalam perbincangan dengan Kantor Berita Politik RMOL tadi malam.


Aturan yang dimaksud adalah Undang-Undang Nomor 15 tahun 2006 tentang BPK.

Pada Pasal 8 ayat (3) dinyatakan bahwa BPK dapat melaporkan kepada instansi yang berwenang paling lama satu bulan sejak diketahui adanya unsur pidana jika dalam pemeriksaan yang dilakukan ditemukan unsur pidananya.

Dikatakan, dari hasil audit BPK jelas disebutkan ada 70 temuan bermasalah senilai Rp 2,16 triliun dalam laporan keuangan Pemprov DKI tahun 2014.

Temuan itu antara lain terdiri dari program yang berindikasi kerugian daerah Rp 442,37 miliar, potensi kerugian daerah Rp 1,71 triliun, kekurangan penerimaan daerah Rp 3,23 miliar, belanja administrasi Rp 469,51 juta, dan pemborosan senilai Rp 3,04 miliar.

Menurut Sugiyanto, BPK harus melaporkan korupsi yang ada di Pemprov DKI selama dipimpin Basuki Tjahja Purnama ke penegak hukum seperti KPK, Kejaksaan atau Kepolisian.

Dan jika hal itu tidak dilakukan maka auditor BPK yang mengauditnya dapat dipidanakan.

Pasal 36 ayat (1) dalam undang-undang yang sama dinyatakan bahwa anggota BPK yang tidak melaporkan hasil pemeriksaan yang mengandung unsur pidana kepada instansi yang berwenang dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun.

Ancaman hukum lainnya, denda paling sedikit Rp 3 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

"Kalau BPK yakin dalam temuannya telah terjadi korupsi, tidak ada alasan bagi BPK untuk tidak melaporkannya ke penegak hukum," tukas Sugiyanto.[dem]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Dicurigai Ada Kaitan Gibran dalam Proyek Sarjan di Kabupaten Bekasi

Senin, 29 Desember 2025 | 00:40

UPDATE

Venezuela Kecam Keras Serangan Militer AS, Maduro Umumkan Darurat Nasional

Sabtu, 03 Januari 2026 | 19:56

Kemenimipas Siapkan 968 Tempat Kerja Sosial

Sabtu, 03 Januari 2026 | 19:41

Trump Klaim Tangkap Presiden Venezuela Usai Bombardir Caracas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 18:56

Parpol Pragmatis, Koalisi Permanen Tidak Mudah

Sabtu, 03 Januari 2026 | 18:45

Pimpinan Ponpes Gontor Meninggal, Ini Jadwal Salat Jenazah dan Pemakaman

Sabtu, 03 Januari 2026 | 17:54

Sikap Parpol Dukung Pilkada Dilakukan DPRD Bisa Berubah

Sabtu, 03 Januari 2026 | 17:20

Pemilu Digital: Upaya Memutus Tuntas Biaya Tinggi dan Akal-akalan Demokrasi

Sabtu, 03 Januari 2026 | 16:30

Bank Mandiri Sinergi dengan Kemhan Bangun 5 Jembatan Bailey

Sabtu, 03 Januari 2026 | 15:55

Bulog Jamin Stok Beras di Sumatera Aman Usai 70 Ribu Hektare Sawah Terendam Banjir

Sabtu, 03 Januari 2026 | 15:11

Motorola Umumkan Tanggal Peluncuran Razr Edisi Khusus Piala Dunia 2026

Sabtu, 03 Januari 2026 | 14:56

Selengkapnya