Berita

M. nazaruddin/net

Hukum

Nazaruddin Diusulkan Terima Remisi, Apa Kata Pimpinan KPK

SELASA, 21 JULI 2015 | 13:22 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

Terpidana kasus korupsi Wisma Atlet SEA Games, Muhammad Nazaruddin diusulkan mendapat remisi satu bulan pada momen Hari Raya Idul Fitri 1436 H. Mantan bendahara umum Partai Demokrat tersebut divonis pidana tujuh tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Menanggapi usulan itu, Plt Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Indriyanto Seno Adji mengatakan jika akhirnya pemberian remisi dikabulkan oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, berarti Nazaruddin telah memenuhi persyaratan PP Nomor 99 Tahun 2012.

"Andai benar Nazaruddin memperoleh remisi, berarti dia telah memenuhi persyaratan pemberian remisi sesuai PP terkait hal tersebut," ujarnya saat dihubungi melalui pesan singkat, Selasa (21/7).


Menelaah dari PP tersebut, adapun persyaratan yang mesti dipenuhi khususnya terkait Pasal 34A, salah satunya adalah bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya. Syarat lainnya dalam Pasal 34B harus mendapatkan rekomendasi tertulis dari intansi terkait yang disampaikan kepada Menteri.

Namun, ketika ditanya mengenai apakah KPK sebagai instansi terkait yang menangani perkara mantan anggota DPR RI itu, sudah memberi rekomendasi tertulisnya, Indriyanto pun menjawab secara diplomatis.

"Ini (pemberian rekomendasi) kan kata kamu, walaupun sudah paham jawabannya," tukasnya.

Selain Nazaruddin, terpidana kasus korupsi lainnya yang diusulkan memperoleh remisi hari raya di antaranya adalah mantan walikota Bandung, Dada Rosada selama satu bulan, politikus PDIP Emir Moeis selama satu bulan, dan Gayus Tambunan selama 1,5 bulan.[wid]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Transformasi Besar-besaran Prabowo Bikin Banyak Orang Kaget

Minggu, 21 Juni 2026 | 14:14

Wapres AS Tiba di Swiss untuk Perundingan Damai dengan Iran

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:50

KPK Ungkap Modus Pinjam Bendera di Proyek Gedung Pemkab Lamongan

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:19

Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-65 untuk Jokowi Lewat Instagram

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:05

Tidak Kena Pajak Daerah, Lapangan Golf Senayan Ottolima Layak Dievaluasi

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:04

Pemerintah Sambut Kritik Mahasiswa sebagai Penyempurna Kebijakan

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:00

Nanik S. Deyang Dituntut Audit Total BGN dan Program MBG

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:32

Pemerintah Harus Siapkan Solusi Jangka Panjang Usai Pemadaman Listrik Bergilir di Jawa

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:24

KPK-Pemprov DKI Sebarkan Pesan Antikorupsi Lewat Halte Setiabudi Integritas

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:22

Seskab dan Kepala BNN Diskusikan Ancaman Peredaran Narkoba Lewat Vape

Minggu, 21 Juni 2026 | 11:59

Selengkapnya