Berita

M. nazaruddin/net

Hukum

Nazaruddin Diusulkan Terima Remisi, Apa Kata Pimpinan KPK

SELASA, 21 JULI 2015 | 13:22 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

Terpidana kasus korupsi Wisma Atlet SEA Games, Muhammad Nazaruddin diusulkan mendapat remisi satu bulan pada momen Hari Raya Idul Fitri 1436 H. Mantan bendahara umum Partai Demokrat tersebut divonis pidana tujuh tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Menanggapi usulan itu, Plt Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Indriyanto Seno Adji mengatakan jika akhirnya pemberian remisi dikabulkan oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, berarti Nazaruddin telah memenuhi persyaratan PP Nomor 99 Tahun 2012.

"Andai benar Nazaruddin memperoleh remisi, berarti dia telah memenuhi persyaratan pemberian remisi sesuai PP terkait hal tersebut," ujarnya saat dihubungi melalui pesan singkat, Selasa (21/7).


Menelaah dari PP tersebut, adapun persyaratan yang mesti dipenuhi khususnya terkait Pasal 34A, salah satunya adalah bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya. Syarat lainnya dalam Pasal 34B harus mendapatkan rekomendasi tertulis dari intansi terkait yang disampaikan kepada Menteri.

Namun, ketika ditanya mengenai apakah KPK sebagai instansi terkait yang menangani perkara mantan anggota DPR RI itu, sudah memberi rekomendasi tertulisnya, Indriyanto pun menjawab secara diplomatis.

"Ini (pemberian rekomendasi) kan kata kamu, walaupun sudah paham jawabannya," tukasnya.

Selain Nazaruddin, terpidana kasus korupsi lainnya yang diusulkan memperoleh remisi hari raya di antaranya adalah mantan walikota Bandung, Dada Rosada selama satu bulan, politikus PDIP Emir Moeis selama satu bulan, dan Gayus Tambunan selama 1,5 bulan.[wid]

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

KPK Catat 94 Ribu Pejabat Belum Lapor LHKPN

Minggu, 29 Maret 2026 | 10:20

Implementasi PP Tunas Jangan Sekadar Formalitas

Minggu, 29 Maret 2026 | 10:13

Gelombang Aksi “No Kings” Meledak di Seluruh AS, Tuntut Trump Lengser

Minggu, 29 Maret 2026 | 09:25

87 Persen Penyelenggara Negara Sudah Lapor LHKPN

Minggu, 29 Maret 2026 | 09:22

Kejagung Bongkar Praktik Tambang Ilegal Samin Tan

Minggu, 29 Maret 2026 | 09:01

Pramono Upayakan Tak Ada PHK di Tengah Wacana Pembatasan Belanja Pegawai

Minggu, 29 Maret 2026 | 08:46

Pemerintah Wajibkan Platform Digital Patuhi PP Tunas Tanpa Kompromi

Minggu, 29 Maret 2026 | 08:32

Kemenhaj Optimistis Operasional Haji 2026 Sesuai Rencana

Minggu, 29 Maret 2026 | 08:10

WFH Jumat Bisa Ciptakan Life Balance dan Tetap Produktif

Minggu, 29 Maret 2026 | 07:30

Pemprov DKI Dukung Program Presiden soal Hunian Layak Warga Rel

Minggu, 29 Maret 2026 | 07:15

Selengkapnya