Centre For Budget Analysis (CBA) merilis hasil investigasinya soal indikasi mark up anggaran dinas perjalanan di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2014. Potensi kerugian negara mencapai Rp 243 juta.
Padahal, biaya perjalanan dinas untuk pejabat negara, pegawai negeri dan pegawai tidak tetap telah diatur Kementerian Keuangan (Kemenkeu), berdasarkan pada biaya yang rill dikeluarkan, termasuk biaya transportasi yang menggunakan pesawat terbang.
"Hal ini telah melanggar PMK Nomor 113/PMK.05/2012 Tentang Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri," kata Direktur CBA, Uchok Sky Khadafi dalam rilisnya kepada wartawan, Selasa (21/7)
Uchok menambahkan, atas dokumen pertanggungjawaban biaya perjalanaan dinas Kemenag, indikasi pemahalan harga terjadi di pembayaran tiket perjalanan dinas atau bukti pertanggungjawaban berupa tiket yang tidak sesuai manifest alias perjalanan fiktif, kelebihan pembayaran uang transport dan pembayaran uang harian tidak sesuai dengan standar biaya masukan Rp 243 juta sendiri merupakan akumulasi beberapa perjalanan dan juga beberapa pos di kementerian tersebut.
Rinciannya, di Kesetjenan, potensi kerugian negaranya sebesar Rp 9.299.600, dengan indikasi penyimpangan untuk pemahalan tiket sebesar Rp 6.725.000, dan tidak sesuai manifest atau indikasi fiktif sebesar Rp 2. 574.600.
Kemudian juga di Bimas Budha, potensi kerugian negara Rp 32.700.000, dengan indikasi penyimpangan untuk pemahalan tiket Rp 5.008.200, tidak sesuai manifest atau indikasi fiktif sebesar Rp 10.301.800, kelebihan transport kegiatan Rp 1.100.000, dan kelebihan pembayaran uang harian fullboard Rp 16.290.000.
"Lalu ada juga di Bimas Hindu, potensi kerugian negara sebesar Rp 8.298.800 dengan indikasi penyimpangan untuk kelebihan transport kegiatan sebesar Rp 8.298.800. Selanjutnya (perjalanan) IAIN Sumut, potensi kerugian negara Rp 21.804.000 dengan indikasi penyimpangan untuk pemahalan tiket sebesar Rp 2.995.200, tak sesuai manifest atau indikasi fiktif sebesar Rp.988.800, dan kelebihan transport kegiatan sebesar Rp.17.820.000," urai Uchok lebih lanjut.
Selain itu, juga ada perjalanan ke STAIN Zawiyah Cost Kala Langsa. Menurut Uchok, potensi kerugian negara mencapai Rp 1.000.800 dengan indikasi penyimpangan pemahalan tiket sebesar Rp 1.000.800. Berikutnya adalah perjalanan IAIN Padangsidempuan, potensi kerugian negara sebesar Rp 6.050.000, dengan indikasi penyimpangan kelebihan transport kegiatan sebesar Rp 6.050.000
"STAIN Pare-Pare, potensi kerugian negara sebesar Rp 15.600.000 dengan indikasi penyimpangan kelebihan transport kegiatan Rp 15.600.000. Kemudian, IAIN Sunan Ampel potensi kerugian negara Rp 48.270.000 dengan indikasi penyimpangan kelebihan transport kegiatan sebesar Rp 48.270.000," terang Uchok.
Adapun potensi kerugian negara atas perjalanan dinas ke Kanwil Kemanag Provinsi Jabar sebesar Rp 42.570.000 dan UIN Sunan Gunung Djati sebesar Rp 57.545.300.
"Dari keseluruhan mengakibatkan total potensi kerugian negara Rp 243.138.500 dengan rincian, pemahalan harga sebesar Rp 15.729.200, tiket tidak sesuai manifest alias perjalanan fiktif sebesar Rp 13.865.200, kelebihan bayar uang trasport Rp197.254.100, dan pembayaran uang harian fullboard sebesar Rp.16.290.000," tambahnya.
[wid]