Berita

junaidi hamzah/net

Hukum

Gubernur Bengkulu Belum Terima Surat Penetapan Tersangka

SELASA, 21 JULI 2015 | 11:49 WIB

Gubernur Bengkulu, Junaidi Hamsyah ternyata belum menerima surat penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan korupsi proses penerbitan Surat Keputusan Z No 17 Tahun 2011 tentang Tim Pembina Rumah Sakit Umum M Yunus (RSMY) Bengkulu.

"Sampai saat ini surat penetapan tersangka kami belum dapat. Panggilan pun juga belum dapat," kata kuasa hukum Junaidi, Muspani seperti dilansir RMOLBengkulu.Com.

Ia pun menyindir proses hukum yang dilakukan Bareskim Polri dalam pengusutan kasus tersebut.


"Hebatnya Bareskrim ini, wartawan duluan tahu dari kami. Termasuk pada 27 Juli 2015, Gubernur Bengkulu akan dipanggil kami juga tahu dari pemberitaan,"
ujarnya.

Padahal, sedari awal pemeriksaan, kliennya sudah memberikan alamat jelas, email dan nomor kontak yang bisa dihubungi.

"Kami tidak tahu kalau seperti sekarang ini, suratnya nyangkut dimana? Padahal, kalau mereka mau buat hari ini, hari ini bisa sampai karena lewat email, lewat telepon juga bisa," kritiknya.

"Kita nunggu kejelasan, kami cuma tahu dari media, bukan kepada kami. Secara hukum itu hak kami seharusnya. Kalau begini kami bingung yang menjadi subyek siapa, kami apa wartawan," imbuhnya.

Muspani juga menilai, dengan kondisi seperti itu, apa yang dilakukan Bareskim Polri hanya bentuk politisasi semata untuk Junaidi maju kembali di Pilkada serentak mendatang.

"Kalau begini kan sangat terlihat sekali politisasinya. Sekarang kami kesulitan, pemberitahuan belum, panggilan belum, karena perlawanan kami tergantung surat yang kami dapat. Jangan-jangan tidak ada surat itu," katanya.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan Junaidi Hamsyah sebagai tersangka kasus korupsi proses penerbitan surat keputusan Z No. 17 Tahun 2011 dengan tuduhan penyalahgunaan jabatan dengan menerbitkan SK yang tidak memiliki dasar hukum dan bertentangan dengan Peraturan Mendagri No. 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah.[wid]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Menhan Sjafrie-Dubes Maroko Bahas Penguatan Kerja Sama Pertahanan Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:11

Kompensasi Uang Bau TPST Bantar Gebang Molor

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:01

DJP: Sistem Sudah Siap Pungut Pajak Pedagang Online Mulai 1 Juli

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:25

GMNI Dorong Efisiensi APBN Berorientasi Kesejahteraan

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:12

CBA Ancam Laporkan KPK ke Dewas soal Suap Impor Bea Cukai

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:00

Der Panzer Rontok, Bangsa yang Pernah Hampir Punah Justru Melaju

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:34

Erling Haaland Bawa Norwegia Tantang Brasil

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:22

Ini Alasan Upacara Hari Bhayangkara Digelar di Satlat Brimob Polri Cikeas

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:00

Sanksi Partai Tak Bisa Gantikan Proses Hukum Kasus Dokter Icha

Rabu, 01 Juli 2026 | 01:41

Selengkapnya