Berita

junaidi hamzah/net

Hukum

Gubernur Bengkulu Belum Terima Surat Penetapan Tersangka

SELASA, 21 JULI 2015 | 11:49 WIB

Gubernur Bengkulu, Junaidi Hamsyah ternyata belum menerima surat penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan korupsi proses penerbitan Surat Keputusan Z No 17 Tahun 2011 tentang Tim Pembina Rumah Sakit Umum M Yunus (RSMY) Bengkulu.

"Sampai saat ini surat penetapan tersangka kami belum dapat. Panggilan pun juga belum dapat," kata kuasa hukum Junaidi, Muspani seperti dilansir RMOLBengkulu.Com.

Ia pun menyindir proses hukum yang dilakukan Bareskim Polri dalam pengusutan kasus tersebut.


"Hebatnya Bareskrim ini, wartawan duluan tahu dari kami. Termasuk pada 27 Juli 2015, Gubernur Bengkulu akan dipanggil kami juga tahu dari pemberitaan,"
ujarnya.

Padahal, sedari awal pemeriksaan, kliennya sudah memberikan alamat jelas, email dan nomor kontak yang bisa dihubungi.

"Kami tidak tahu kalau seperti sekarang ini, suratnya nyangkut dimana? Padahal, kalau mereka mau buat hari ini, hari ini bisa sampai karena lewat email, lewat telepon juga bisa," kritiknya.

"Kita nunggu kejelasan, kami cuma tahu dari media, bukan kepada kami. Secara hukum itu hak kami seharusnya. Kalau begini kami bingung yang menjadi subyek siapa, kami apa wartawan," imbuhnya.

Muspani juga menilai, dengan kondisi seperti itu, apa yang dilakukan Bareskim Polri hanya bentuk politisasi semata untuk Junaidi maju kembali di Pilkada serentak mendatang.

"Kalau begini kan sangat terlihat sekali politisasinya. Sekarang kami kesulitan, pemberitahuan belum, panggilan belum, karena perlawanan kami tergantung surat yang kami dapat. Jangan-jangan tidak ada surat itu," katanya.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan Junaidi Hamsyah sebagai tersangka kasus korupsi proses penerbitan surat keputusan Z No. 17 Tahun 2011 dengan tuduhan penyalahgunaan jabatan dengan menerbitkan SK yang tidak memiliki dasar hukum dan bertentangan dengan Peraturan Mendagri No. 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah.[wid]

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

UPDATE

Diminati Klub Azerbaijan, Persib Siap Lepas Eliano Reijnders?

Sabtu, 04 April 2026 | 15:58

Investasi Emas untuk Keuntungan Maksimal: Mengapa Harus Disimpan dalam Jangka Panjang?

Sabtu, 04 April 2026 | 15:37

Harga Plastik Melonjak, Pengamat Ingatkan Dampaknya Bisa Lebih Berbahaya dari BBM

Sabtu, 04 April 2026 | 14:49

DPR Minta ASN yang WFH Dipantau Ketat!

Sabtu, 04 April 2026 | 14:31

Komisi V DPR Minta Pemerintah Lakukan Pemilihan Terdampak Gempa Sulut-Malut

Sabtu, 04 April 2026 | 14:00

DPR Minta Pemda Pertahankan Guru PPPK Paruh Waktu di Tengah Efisiensi Anggaran

Sabtu, 04 April 2026 | 13:47

Trump Digugat Dua Lusin Negara Bagian Terkait Pemilu

Sabtu, 04 April 2026 | 13:24

Daftar Tayang Bioskop April 2026: Dari Petualangan Galaksi Mario hingga Ketegangan Horor Lokal

Sabtu, 04 April 2026 | 13:22

Ledakan di Markas PBB Lebanon Kembali Lukai 3 Prajurit TNI, 2 Luka Serius

Sabtu, 04 April 2026 | 13:01

Sindiran Iran ke AS Menggema di Tengah “Pembersihan” Pentagon

Sabtu, 04 April 2026 | 12:51

Selengkapnya