Berita

Terbukti, Pemerintah Lemah Awasi Operator Angkutan Mudik 2015

RABU, 15 JULI 2015 | 23:33 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Pemerintah dinilai lemah dalam mengawasi operator angkutan umum yang digunakan dalam musim mudik lebaran tahun ini.

Penilaian tersebut disampaikan Ketua Jakarta Transportation Watch (JTW), Andy W Sinaga dalam keterangannya kepada redaksi, Rabu (15/7).

Dia mengatakan lemahnya pengawasan pemerintah, terutama terhadap operator angkutan Kota Antar Propinsi (AKAP), angka kecelakaan dengan menggunakan angkutan umum musim mudik dan arus balik diperkirakan masih cukup tinggi.
Salah satu contoh kelemahan pemerintah dalam mengawasi angkutan umum mudik lebaran adalah kasus kecelakaan bus Rukun Sayur yang merengut 11 nyawa melayang.

Salah satu contoh kelemahan pemerintah dalam mengawasi angkutan umum mudik lebaran adalah kasus kecelakaan bus Rukun Sayur yang merengut 11 nyawa melayang.

Bus Rukun Sayur mengalami kecelakaan di tol Palikanci kilometer 202 saat membawa penumpang dari Jakarta,  
padahal
bus tersebut hanya mengantongi izin trayek Solo-Tawangmangu.

Dikatakan dia, Pasal 5 ayat 1, Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang  Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (UULLAJ), Pemerintah bertanggung jawab atas lalu lintas dan angkutan jalan. Sementara di Pasal 138 ayat 2 disebutkan bahwa Pemerintah bertanggung jawab atas penyelenggaraan angkutan umum.  

"Kecelakaan Bus Rukun Sayur adalah bukti kelalaian pemerintah pusat dan daerah, sehingga bus Antar Kota Dalam Propinsi, dapat keluar jalur ke antar propinsi," tukas Andy sembari menambahkan bahwa pengelola bus angkutan umum yang melanggar seperti bus Rukun Sayur, dapat dituntut melanggar Pasal 173 dan Pasal 177 Tentang melanggar izin trayek.[dem]


Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

Polisi Tangkap Pembacok Pegawai Toko Roti di Cengkareng

Selasa, 05 Mei 2026 | 21:55

Bank Mandiri Gelar Mandiri Lelang Festival 2026, Penawaran 50% di Bawah Pasaran

Selasa, 05 Mei 2026 | 21:51

KPK Jangan Omdo, Dugaan Korupsi Sinyal Kereta Harus Dibongkar Tuntas

Selasa, 05 Mei 2026 | 21:40

DPR Sebut Skandal Seksual di Ponpes Pati sebagai Pelanggaran HAM Berat

Selasa, 05 Mei 2026 | 21:16

Unhas Siap jadi Pusat Unggulan MBG di Indonesia Timur

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:50

Kapolri Siap Eksekusi 3.000 Halaman Rekomendasi Reformasi Polri

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:44

Kompetisi Perguruan Tinggi Tanpa Fondasi Keadilan

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:25

Pelanggaran Tambang Tidak Cukup Diselesaikan dengan Uang

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:00

KPK Kembangkan Penyidikan Baru Kasus OTT Anak Buah Bobby Nasution

Selasa, 05 Mei 2026 | 19:49

Prabowo Terima 10 Buku Rekomendasi Reformasi Polri di Istana

Selasa, 05 Mei 2026 | 19:47

Selengkapnya