Berita

Abdullah Hehamahua/net

Wawancara

WAWANCARA

Abdullah Hehamahua: Tanpa Penyadapan, Apa Hebatnya KPK, Sama Saja Dengan Penegak Hukum Lainnya

RABU, 15 JULI 2015 | 09:02 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Polemik soal rencana revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi hingga kini terus berlanjut. DPRmasih berupaya melaku­kan perubahan meski Presiden Jokowi telah menyatakan enggan melakukan revisi.

Melihathal itu, bekas penasi­hat KPK Abdullah Hehamahua memiliki pandangan yang sedikit berbeda. Dia menilai, harus ada nota kesepahaman antara eksekutif dan legislatif yang menyatakan bahwa pasal dalam UU KPK tentang peny­adapan dan penuntutan tidak akan diganggu.

"Sedangkan yang penguatan, penyelidik, penyidik, dan penun­tut umum harus ada pasal yang menjelaskan secara eksplisit bahwa KPK memiliki wewenang untuk mengangkat (penyidik dan penuntut umum)," kata Abdullah Hehamahua.


Menurut Abdullah, penuntut umum di KPK tidak harus beras­al dari Polri ataupun Kejaksaan. Tapi bisa berasal dari mahasiswa dan kalangan akademisi.

"Sehingga tak ada lagi putusan praperadilan yang mempersoal­kan status penyidik," ujarnya.

Berikut kutipan selengkapnya:

Kalau disuruh memilih, perlu atau tidak perlu UU KPK direvisi?
Revisi UU KPK belum perlu dilakukan. Menurut saya sebai­knya yang direvisi lebih dulu adalah undang-undang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Meskipun ada aturan lex specialis dalam tubuh UU KPK, saya menganggap revisi KUHP dan KUHAP harus lebih diutamakan dibandingkan revisi UU KPK.

Kenapa?
KUHP dan KUHAP adalah induk sistem hukum secara na­sional. Untuk lex specialis, arti­nya adalah hal-hal yang bersifat khusus keluar dari jalur yang bersifat umum.

Apa contohnya?
Contohnya dengan sistem pe­nyadapan yang dalam KUHAP harus ada izin dari pengadilan. Meski dalam KUHAP berka­ta seperti itu. Nyatanya KPK memiliki pengecualian untuk menyadap tanpa harus minta izin terlebih dahulu. Sama juga sep­erti di penuntutan yang biasanya Kejaksaan yang menuntut, kar­ena memiliki penuntut sendiri maka KPK tidak perlu meminta Kejaksaan. Itu biayanya murah.

Bagaimana soal penyadapan?
Penyadapan oleh KPK tak perlu dibatasi. Namun harus diaudit. Yang perlu diatur soal auditnya.

Saya sekretaris tim audit pey­adapan yang pertama pada 2007, sehingga tahu betul penyadapan di KPK.

Apa masih terus diaudit?
Ya. Sampai sekarang terus diaudit.

Apa dengan audit itu KPK tak sembarangan melakukan penyadapan?
Tentu. Mekanisme dalam KPK itu tidak bisa seenaknya melakukan penyadapan. Tapi harus ada indikasi tindak pidana korupsi dan harus disetujui atasan langsung.

Kemudian minimal dua orang pimpinan menyetujui, baru bisa menyadap. Penyadapan juga punya ketentuan dan tidak boleh ditranskrip yang bukan berkaitan dengan korupsi. Harus korupsi. Jadi aturan sudah jelas.

Apa penyadapan selama ini berjalan efektif?
Iya dong. Penyadapan yang dilakukan KPK efektif untuk memberantas praktik korupsi. Saya nggak setuju jika upaya penyadapan itu dianggap me­langgar hak asasi manusia.

Orang mengatakan penyada­pan KPK melanggar HAM, tetapi saya tidak melihat hal itu. KPK memiliki prosedur operasi standar yang jelas ketika melakukan penyadapan.

Penyadapan pun akan di­laksanakan ketika KPK telah menemukan adanya indikator pelanggaran kejahatan yang dilakukan seseorang.

Selain itu, penyadapan yang dilakukan KPK itu ber­biaya mahal. KPK diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan melaporkan setiap tindakannya kepada Komisi III DPR, sehingga tidak bisa dengan mudah melakukan pe­nyadapan itu. ***

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Sultan Usul Hanya Gubernur Dipilih DPRD

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:08

Menlu Serukan ASEAN Kembali ke Tujuan Awal Pembentukan

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:03

Eks Bupati Dendi Ramadhona dan Barbuk Korupsi SPAM Diserahkan ke Jaksa

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:00

Hakim Ad Hoc: Pengadil Juga Butuh Keadilan

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:59

Mens Rea Pandji: Kebebasan Bicara Bukan Berarti Kebal Hukum

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:50

Pemblokiran Grok Harus Diikuti Pengawasan Ketat Aplikasi AI

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:37

Alasan Pandji Pragiwaksono Tak Bisa Dijerat Pidana

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:31

Korupsi Aluminium Inalum, Giliran Dirut PT PASU Masuk Penjara

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Raja Juli Tunggu Restu Prabowo Beberkan Hasil Penyelidikan ke Publik

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Hakim Ad Hoc Ternyata Sudah 13 Tahun Tak Ada Gaji Pokok

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:23

Selengkapnya