Berita

Abdullah Hehamahua/net

Wawancara

WAWANCARA

Abdullah Hehamahua: Tanpa Penyadapan, Apa Hebatnya KPK, Sama Saja Dengan Penegak Hukum Lainnya

RABU, 15 JULI 2015 | 09:02 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Polemik soal rencana revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi hingga kini terus berlanjut. DPRmasih berupaya melaku­kan perubahan meski Presiden Jokowi telah menyatakan enggan melakukan revisi.

Melihathal itu, bekas penasi­hat KPK Abdullah Hehamahua memiliki pandangan yang sedikit berbeda. Dia menilai, harus ada nota kesepahaman antara eksekutif dan legislatif yang menyatakan bahwa pasal dalam UU KPK tentang peny­adapan dan penuntutan tidak akan diganggu.

"Sedangkan yang penguatan, penyelidik, penyidik, dan penun­tut umum harus ada pasal yang menjelaskan secara eksplisit bahwa KPK memiliki wewenang untuk mengangkat (penyidik dan penuntut umum)," kata Abdullah Hehamahua.


Menurut Abdullah, penuntut umum di KPK tidak harus beras­al dari Polri ataupun Kejaksaan. Tapi bisa berasal dari mahasiswa dan kalangan akademisi.

"Sehingga tak ada lagi putusan praperadilan yang mempersoal­kan status penyidik," ujarnya.

Berikut kutipan selengkapnya:

Kalau disuruh memilih, perlu atau tidak perlu UU KPK direvisi?
Revisi UU KPK belum perlu dilakukan. Menurut saya sebai­knya yang direvisi lebih dulu adalah undang-undang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Meskipun ada aturan lex specialis dalam tubuh UU KPK, saya menganggap revisi KUHP dan KUHAP harus lebih diutamakan dibandingkan revisi UU KPK.

Kenapa?
KUHP dan KUHAP adalah induk sistem hukum secara na­sional. Untuk lex specialis, arti­nya adalah hal-hal yang bersifat khusus keluar dari jalur yang bersifat umum.

Apa contohnya?
Contohnya dengan sistem pe­nyadapan yang dalam KUHAP harus ada izin dari pengadilan. Meski dalam KUHAP berka­ta seperti itu. Nyatanya KPK memiliki pengecualian untuk menyadap tanpa harus minta izin terlebih dahulu. Sama juga sep­erti di penuntutan yang biasanya Kejaksaan yang menuntut, kar­ena memiliki penuntut sendiri maka KPK tidak perlu meminta Kejaksaan. Itu biayanya murah.

Bagaimana soal penyadapan?
Penyadapan oleh KPK tak perlu dibatasi. Namun harus diaudit. Yang perlu diatur soal auditnya.

Saya sekretaris tim audit pey­adapan yang pertama pada 2007, sehingga tahu betul penyadapan di KPK.

Apa masih terus diaudit?
Ya. Sampai sekarang terus diaudit.

Apa dengan audit itu KPK tak sembarangan melakukan penyadapan?
Tentu. Mekanisme dalam KPK itu tidak bisa seenaknya melakukan penyadapan. Tapi harus ada indikasi tindak pidana korupsi dan harus disetujui atasan langsung.

Kemudian minimal dua orang pimpinan menyetujui, baru bisa menyadap. Penyadapan juga punya ketentuan dan tidak boleh ditranskrip yang bukan berkaitan dengan korupsi. Harus korupsi. Jadi aturan sudah jelas.

Apa penyadapan selama ini berjalan efektif?
Iya dong. Penyadapan yang dilakukan KPK efektif untuk memberantas praktik korupsi. Saya nggak setuju jika upaya penyadapan itu dianggap me­langgar hak asasi manusia.

Orang mengatakan penyada­pan KPK melanggar HAM, tetapi saya tidak melihat hal itu. KPK memiliki prosedur operasi standar yang jelas ketika melakukan penyadapan.

Penyadapan pun akan di­laksanakan ketika KPK telah menemukan adanya indikator pelanggaran kejahatan yang dilakukan seseorang.

Selain itu, penyadapan yang dilakukan KPK itu ber­biaya mahal. KPK diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan melaporkan setiap tindakannya kepada Komisi III DPR, sehingga tidak bisa dengan mudah melakukan pe­nyadapan itu. ***

Populer

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

Golkar Berduka, Putri Akbar Tandjung Wafat

Rabu, 11 Maret 2026 | 15:27

UPDATE

Progam Mudik Gratis Jadi Cara Golkar Hadir di Tengah Masyarakat

Rabu, 18 Maret 2026 | 14:18

Kepemimpinan Intrinsik Kunci Memutus Kebuntuan Krisis Sistemik Bangsa

Rabu, 18 Maret 2026 | 14:12

Sahroni Dukung Kejagung Awasi Ketat MBG Agar Tak Ada Kebocoran

Rabu, 18 Maret 2026 | 14:07

Agrinas Palma Berangkatkan 500 Pemudik Lebaran 2026

Rabu, 18 Maret 2026 | 14:05

KPK Bakal Bongkar Kasus Haji Gus Alex di Pengadilan

Rabu, 18 Maret 2026 | 13:35

Pemudik Boleh Titip Kendaraan di Kantor Pemerintahan

Rabu, 18 Maret 2026 | 13:28

Kecelakaan di Tol Pejagan–Pemalang KM 259 Memakan Korban Jiwa

Rabu, 18 Maret 2026 | 13:21

Contraflow Diberlakukan Urai Macet Parah Tol Jakarta-Cikampek

Rabu, 18 Maret 2026 | 13:16

90 Kapal Lintasi Selat Hormuz Meski Perang Iran Masih Berkecamuk

Rabu, 18 Maret 2026 | 13:15

Layanan Informasi Publik KPK Tetap Dibuka Selama Libur Lebaran

Rabu, 18 Maret 2026 | 13:11

Selengkapnya