Berita

Abdullah Hehamahua/net

Wawancara

WAWANCARA

Abdullah Hehamahua: Tanpa Penyadapan, Apa Hebatnya KPK, Sama Saja Dengan Penegak Hukum Lainnya

RABU, 15 JULI 2015 | 09:02 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Polemik soal rencana revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi hingga kini terus berlanjut. DPRmasih berupaya melaku­kan perubahan meski Presiden Jokowi telah menyatakan enggan melakukan revisi.

Melihathal itu, bekas penasi­hat KPK Abdullah Hehamahua memiliki pandangan yang sedikit berbeda. Dia menilai, harus ada nota kesepahaman antara eksekutif dan legislatif yang menyatakan bahwa pasal dalam UU KPK tentang peny­adapan dan penuntutan tidak akan diganggu.

"Sedangkan yang penguatan, penyelidik, penyidik, dan penun­tut umum harus ada pasal yang menjelaskan secara eksplisit bahwa KPK memiliki wewenang untuk mengangkat (penyidik dan penuntut umum)," kata Abdullah Hehamahua.


Menurut Abdullah, penuntut umum di KPK tidak harus beras­al dari Polri ataupun Kejaksaan. Tapi bisa berasal dari mahasiswa dan kalangan akademisi.

"Sehingga tak ada lagi putusan praperadilan yang mempersoal­kan status penyidik," ujarnya.

Berikut kutipan selengkapnya:

Kalau disuruh memilih, perlu atau tidak perlu UU KPK direvisi?
Revisi UU KPK belum perlu dilakukan. Menurut saya sebai­knya yang direvisi lebih dulu adalah undang-undang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Meskipun ada aturan lex specialis dalam tubuh UU KPK, saya menganggap revisi KUHP dan KUHAP harus lebih diutamakan dibandingkan revisi UU KPK.

Kenapa?
KUHP dan KUHAP adalah induk sistem hukum secara na­sional. Untuk lex specialis, arti­nya adalah hal-hal yang bersifat khusus keluar dari jalur yang bersifat umum.

Apa contohnya?
Contohnya dengan sistem pe­nyadapan yang dalam KUHAP harus ada izin dari pengadilan. Meski dalam KUHAP berka­ta seperti itu. Nyatanya KPK memiliki pengecualian untuk menyadap tanpa harus minta izin terlebih dahulu. Sama juga sep­erti di penuntutan yang biasanya Kejaksaan yang menuntut, kar­ena memiliki penuntut sendiri maka KPK tidak perlu meminta Kejaksaan. Itu biayanya murah.

Bagaimana soal penyadapan?
Penyadapan oleh KPK tak perlu dibatasi. Namun harus diaudit. Yang perlu diatur soal auditnya.

Saya sekretaris tim audit pey­adapan yang pertama pada 2007, sehingga tahu betul penyadapan di KPK.

Apa masih terus diaudit?
Ya. Sampai sekarang terus diaudit.

Apa dengan audit itu KPK tak sembarangan melakukan penyadapan?
Tentu. Mekanisme dalam KPK itu tidak bisa seenaknya melakukan penyadapan. Tapi harus ada indikasi tindak pidana korupsi dan harus disetujui atasan langsung.

Kemudian minimal dua orang pimpinan menyetujui, baru bisa menyadap. Penyadapan juga punya ketentuan dan tidak boleh ditranskrip yang bukan berkaitan dengan korupsi. Harus korupsi. Jadi aturan sudah jelas.

Apa penyadapan selama ini berjalan efektif?
Iya dong. Penyadapan yang dilakukan KPK efektif untuk memberantas praktik korupsi. Saya nggak setuju jika upaya penyadapan itu dianggap me­langgar hak asasi manusia.

Orang mengatakan penyada­pan KPK melanggar HAM, tetapi saya tidak melihat hal itu. KPK memiliki prosedur operasi standar yang jelas ketika melakukan penyadapan.

Penyadapan pun akan di­laksanakan ketika KPK telah menemukan adanya indikator pelanggaran kejahatan yang dilakukan seseorang.

Selain itu, penyadapan yang dilakukan KPK itu ber­biaya mahal. KPK diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan melaporkan setiap tindakannya kepada Komisi III DPR, sehingga tidak bisa dengan mudah melakukan pe­nyadapan itu. ***

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

Pimpinan Baru OJK Perlu Perkuat Pengawasan Fintech Syariah

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:25

Barang Ilegal Lolos Lewat Blueray Cargo, Begini Alurnya

Jumat, 06 Februari 2026 | 02:59

Legitimasi Adies Kadir sebagai Hakim MK Tidak Bisa Diganggu Gugat

Jumat, 06 Februari 2026 | 02:36

Uang Dolar Hingga Emas Disita KPK dari OTT Pejabat Bea Cukai

Jumat, 06 Februari 2026 | 02:18

Pemda Harus Gencar Sosialisasi Beasiswa Otsus untuk Anak Muda Papua

Jumat, 06 Februari 2026 | 01:50

KPK Ultimatum Pemilik Blueray Cargo John Field Serahkan Diri

Jumat, 06 Februari 2026 | 01:28

Ini Faktor Pendorong Pertumbuhan Ekonomi Kuartal IV-2025

Jumat, 06 Februari 2026 | 01:08

KPK Tetapkan 6 Tersangka OTT Pejabat Bea Cukai, 1 Masih Buron

Jumat, 06 Februari 2026 | 00:45

Pengamat: Wibawa Negara Lahir dari Ketenangan Pemimpin

Jumat, 06 Februari 2026 | 00:24

Selengkapnya