Berita

Abdullah Hehamahua/net

Wawancara

WAWANCARA

Abdullah Hehamahua: Tanpa Penyadapan, Apa Hebatnya KPK, Sama Saja Dengan Penegak Hukum Lainnya

RABU, 15 JULI 2015 | 09:02 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Polemik soal rencana revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi hingga kini terus berlanjut. DPRmasih berupaya melaku­kan perubahan meski Presiden Jokowi telah menyatakan enggan melakukan revisi.

Melihathal itu, bekas penasi­hat KPK Abdullah Hehamahua memiliki pandangan yang sedikit berbeda. Dia menilai, harus ada nota kesepahaman antara eksekutif dan legislatif yang menyatakan bahwa pasal dalam UU KPK tentang peny­adapan dan penuntutan tidak akan diganggu.

"Sedangkan yang penguatan, penyelidik, penyidik, dan penun­tut umum harus ada pasal yang menjelaskan secara eksplisit bahwa KPK memiliki wewenang untuk mengangkat (penyidik dan penuntut umum)," kata Abdullah Hehamahua.


Menurut Abdullah, penuntut umum di KPK tidak harus beras­al dari Polri ataupun Kejaksaan. Tapi bisa berasal dari mahasiswa dan kalangan akademisi.

"Sehingga tak ada lagi putusan praperadilan yang mempersoal­kan status penyidik," ujarnya.

Berikut kutipan selengkapnya:

Kalau disuruh memilih, perlu atau tidak perlu UU KPK direvisi?
Revisi UU KPK belum perlu dilakukan. Menurut saya sebai­knya yang direvisi lebih dulu adalah undang-undang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Meskipun ada aturan lex specialis dalam tubuh UU KPK, saya menganggap revisi KUHP dan KUHAP harus lebih diutamakan dibandingkan revisi UU KPK.

Kenapa?
KUHP dan KUHAP adalah induk sistem hukum secara na­sional. Untuk lex specialis, arti­nya adalah hal-hal yang bersifat khusus keluar dari jalur yang bersifat umum.

Apa contohnya?
Contohnya dengan sistem pe­nyadapan yang dalam KUHAP harus ada izin dari pengadilan. Meski dalam KUHAP berka­ta seperti itu. Nyatanya KPK memiliki pengecualian untuk menyadap tanpa harus minta izin terlebih dahulu. Sama juga sep­erti di penuntutan yang biasanya Kejaksaan yang menuntut, kar­ena memiliki penuntut sendiri maka KPK tidak perlu meminta Kejaksaan. Itu biayanya murah.

Bagaimana soal penyadapan?
Penyadapan oleh KPK tak perlu dibatasi. Namun harus diaudit. Yang perlu diatur soal auditnya.

Saya sekretaris tim audit pey­adapan yang pertama pada 2007, sehingga tahu betul penyadapan di KPK.

Apa masih terus diaudit?
Ya. Sampai sekarang terus diaudit.

Apa dengan audit itu KPK tak sembarangan melakukan penyadapan?
Tentu. Mekanisme dalam KPK itu tidak bisa seenaknya melakukan penyadapan. Tapi harus ada indikasi tindak pidana korupsi dan harus disetujui atasan langsung.

Kemudian minimal dua orang pimpinan menyetujui, baru bisa menyadap. Penyadapan juga punya ketentuan dan tidak boleh ditranskrip yang bukan berkaitan dengan korupsi. Harus korupsi. Jadi aturan sudah jelas.

Apa penyadapan selama ini berjalan efektif?
Iya dong. Penyadapan yang dilakukan KPK efektif untuk memberantas praktik korupsi. Saya nggak setuju jika upaya penyadapan itu dianggap me­langgar hak asasi manusia.

Orang mengatakan penyada­pan KPK melanggar HAM, tetapi saya tidak melihat hal itu. KPK memiliki prosedur operasi standar yang jelas ketika melakukan penyadapan.

Penyadapan pun akan di­laksanakan ketika KPK telah menemukan adanya indikator pelanggaran kejahatan yang dilakukan seseorang.

Selain itu, penyadapan yang dilakukan KPK itu ber­biaya mahal. KPK diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan melaporkan setiap tindakannya kepada Komisi III DPR, sehingga tidak bisa dengan mudah melakukan pe­nyadapan itu. ***

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

UPDATE

PDIP Duga Ada Pengerahan Komcad Saat Pengamanan Demo Mahasiswa, Ini Penjelasannya

Senin, 15 Juni 2026 | 08:19

Bursa Asia Hijau Sambut Kesepakatan Damai AS-Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 08:12

Harga Minyak Dunia Rontok Usai Trump Umumkan Kesepakatan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:54

Harga Logam Mulia Melonjak, Emas Mendekati Rekor Baru

Senin, 15 Juni 2026 | 07:42

AS dan Iran Bakal Teken Perjanjian Damai di Swiss Jumat Ini

Senin, 15 Juni 2026 | 07:26

Pemerintah Dorong Susu Hadir Setiap Hari dalam Program MBG

Senin, 15 Juni 2026 | 07:15

Trump Klaim Amankan Kesepakatan Damai Terbesar dengan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:00

Pengelolaan Blok Andaman Diusulkan Pakai Skema Hybrid

Senin, 15 Juni 2026 | 06:50

Dokter Tifa Dukung Prabowo Pimpin RI Tanpa Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 06:27

Suap di Bea Cukai Sangat Mengerikan, Bukti Negeri Ini Semakin Busuk oleh Koruptor

Senin, 15 Juni 2026 | 06:23

Selengkapnya