Polemik soal rencana revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi hingga kini terus berlanjut. DPRmasih berupaya melakuÂkan perubahan meski Presiden Jokowi telah menyatakan enggan melakukan revisi.
Melihathal itu, bekas penasiÂhat KPK Abdullah Hehamahua memiliki pandangan yang sedikit berbeda. Dia menilai, harus ada nota kesepahaman antara eksekutif dan legislatif yang menyatakan bahwa pasal dalam UU KPK tentang penyÂadapan dan penuntutan tidak akan diganggu.
"Sedangkan yang penguatan, penyelidik, penyidik, dan penunÂtut umum harus ada pasal yang menjelaskan secara eksplisit bahwa KPK memiliki wewenang untuk mengangkat (penyidik dan penuntut umum)," kata Abdullah Hehamahua.
Menurut Abdullah, penuntut umum di KPK tidak harus berasÂal dari Polri ataupun Kejaksaan. Tapi bisa berasal dari mahasiswa dan kalangan akademisi.
"Sehingga tak ada lagi putusan praperadilan yang mempersoalÂkan status penyidik," ujarnya.
Berikut kutipan selengkapnya:Kalau disuruh memilih, perlu atau tidak perlu UU KPK direvisi? Revisi UU KPK belum perlu dilakukan. Menurut saya sebaiÂknya yang direvisi lebih dulu adalah undang-undang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Meskipun ada aturan
lex specialis dalam tubuh UU KPK, saya menganggap revisi KUHP dan KUHAP harus lebih diutamakan dibandingkan revisi UU KPK.
Kenapa?KUHP dan KUHAP adalah induk sistem hukum secara naÂsional. Untuk
lex specialis, artiÂnya adalah hal-hal yang bersifat khusus keluar dari jalur yang bersifat umum.
Apa contohnya?Contohnya dengan sistem peÂnyadapan yang dalam KUHAP harus ada izin dari pengadilan. Meski dalam KUHAP berkaÂta seperti itu. Nyatanya KPK memiliki pengecualian untuk menyadap tanpa harus minta izin terlebih dahulu. Sama juga sepÂerti di penuntutan yang biasanya Kejaksaan yang menuntut, karÂena memiliki penuntut sendiri maka KPK tidak perlu meminta Kejaksaan. Itu biayanya murah.
Bagaimana soal penyadapan?Penyadapan oleh KPK tak perlu dibatasi. Namun harus diaudit. Yang perlu diatur soal auditnya.
Saya sekretaris tim audit peyÂadapan yang pertama pada 2007, sehingga tahu betul penyadapan di KPK.
Apa masih terus diaudit?Ya. Sampai sekarang terus diaudit.
Apa dengan audit itu KPK tak sembarangan melakukan penyadapan? Tentu. Mekanisme dalam KPK itu tidak bisa seenaknya melakukan penyadapan. Tapi harus ada indikasi tindak pidana korupsi dan harus disetujui atasan langsung.
Kemudian minimal dua orang pimpinan menyetujui, baru bisa menyadap. Penyadapan juga punya ketentuan dan tidak boleh ditranskrip yang bukan berkaitan dengan korupsi. Harus korupsi. Jadi aturan sudah jelas.
Apa penyadapan selama ini berjalan efektif? Iya dong. Penyadapan yang dilakukan KPK efektif untuk memberantas praktik korupsi. Saya nggak setuju jika upaya penyadapan itu dianggap meÂlanggar hak asasi manusia.
Orang mengatakan penyadaÂpan KPK melanggar HAM, tetapi saya tidak melihat hal itu. KPK memiliki prosedur operasi standar yang jelas ketika melakukan penyadapan.
Penyadapan pun akan diÂlaksanakan ketika KPK telah menemukan adanya indikator pelanggaran kejahatan yang dilakukan seseorang.
Selain itu, penyadapan yang dilakukan KPK itu berÂbiaya mahal. KPK diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan melaporkan setiap tindakannya kepada Komisi III DPR, sehingga tidak bisa dengan mudah melakukan peÂnyadapan itu. ***