. Pengacara kondang sekaligus politisi Partai Nasional Demokrat (Nasdem), OC Kaligis (OCK) resmi dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara kasus suap hakim PTUN Medan.
Sebelum mengumumkan proses penetapan tersangka, informasinya KPK sempat menjemput paksa OC Kaligis.
Hal itu dibenarkan Wakil Ketua KPK sementara, Johan Budi SP. Kata dia, tim penyidik KPK menjemputnya di hotel mewah yang terletak di bilangan Jakarta Pusat sekitar pukul 15.30 WIB tadi.
"Jadi tadi pak OCK ini dijemput di sebuah hotel di Lapangan Banteng. Di bawa ke kantor KPK untuk dilakukan pemeriksaan sekitar pukul 15.30 WIB. Hotelnya itu terletak di dekat lapangan banteng," terang Johan dalam keterangan pers di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (14/7).
Dia jelaskan, informasi yang diterimanya dari penyidik, ketika dijemput OC Kaligis tidak melawan.
"Tadi pak OCK koperatif. Pas dijemputnya itu," puji Johan.
"Surat itu tentu kita ke kantornya pertama kali. Kemudian kita cari dan kita dapat informasi pak OCK berada di hotel di dekat lapangan banteng," tambahnya.
Oleh KPK, ayah dari artis Velove Vexia tersebut disangka melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a dan pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b dan atau pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 tahun 2001 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 KUHPidana.
Mengacu pada pasal diatas, OC Kaligis terancam pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling kecil Rp150 juta dan paling banyak Rp 750 juta.
[sam]