Berita

Bisnis

Direksi BPJS Ketenagakerjaan Didesak Bayar Gaji dan THR Pekerjanya

SELASA, 14 JULI 2015 | 12:24 WIB

Hingga kini ada 115 orang pekerja Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan masih dalam masa skorsing belum menerima gaji dan Tunjangan Hari Raya (THR).

"Direksi BPJS Ketenagakerjaan jangan bersikap arogan dengan sengaja tidak tunduk pada UU Ketenagakerjaan yang berlaku," kata Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia), Mirah Sumirat dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Selasa (14/7).

Mirah berpendapat, Direksi BPJS Ketenagakerjaan telah secara sengaja dan secara struktural tidak membayar upah 115 orang pekerjanya terhitung bulan Mei 2015 lalu, termasuk tidak membayarkan hak normatif pekerja berupa manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kesehatan.


Tindakan tidak terpuji dan melanggar UU Ketenagakerjaan ini, menurut Mirah, dilakukan oleh Direksi BPJS Ketenagakerjaan untuk mengintimidasi anggota Serikat Pekerja Jaminan Sosial Indonesia (SPJSI-ASPEK Indonesia), agar bersedia menerima pesangon yang ditawarkan dan diputus hubungan kerjanya tanpa melalui putusan pengadilan.

"Ini tindakan tidak terpuji dan jelas-jelas melanggar UU Ketenagakerjaan Sangat memalukan karena BPJS Ketenagakerjaan yang mengelola dana amanat pekerja justru mengabaikan hak-hak pekerjanya sendiri," tegas dia.

Menurut data yang dimiliki Aspek, pada Triwulan pertama tahun 2015, total dana investasi yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan mencapai Rp 195,35 triliun, sedangkan hasil perolehan investasi tahun 2013 mencapai Rp15 triliun.

"Saya ingatkan Direksi BPJS Ketenagakerjaan untuk tidak menjadi 'Raja Kecil' yang seenaknya sendiri membuat kebijakan tanpa mempertimbangkan aturan hukum yang berlaku," ucapnya.

Mirah mengatakan, tindakan tidak terpuji Direksi BPJS Ketenagakerjaan ini juga terungkap berdasarkan informasi yang diterima dari beberapa pekerja tetap di BPJS Ketenagakerjaan yang peduli dan tidak setuju dengan tindakan yang dilakukan oleh Direksinya.

"Pekerja tetap tersebut telah memberikan kepada kami copy dokumen surat yang ditandatangani oleh Harri Kuswanda, Kepala Urusan Hubungan Industrial selaku PPS Kepala Divisi SDM, yang ditujukan kepada Kepala-kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan, tertanggal 20 Mei 2015," katanya.

Dalam surat tersebut tertulis tentang keputusan Direksi untuk tidak membayar upah kepada 108 orang pekerjanya, terhitung sejak bulan Mei 2015, termasuk tidak membayarkan hak-hak normatif pekerja (JHT, JKK, JKM dan Jaminan Kesehatan).[wid]


Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Pramono Putus Rantai Kemiskinan Lewat Pemutihan Ijazah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:44

Jangan Dibenturkan, Mendes Yandri: BUM Desa dan Kopdes Harus Saling Membesarkan

Senin, 22 Desember 2025 | 17:42

ASPEK Datangi Satgas PKH Kejagung, Teriakkan Ancaman Bencana di Kepri

Senin, 22 Desember 2025 | 17:38

Menlu Sugiono Hadiri Pertemuan Khusus ASEAN Bahas Konflik Thailand-Kamboja

Senin, 22 Desember 2025 | 17:26

Sejak Lama PKB Usul Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:24

Ketua KPK: Memberantas Korupsi Tidak Pernah Mudah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:10

Ekspansi Pemukiman Israel Meluas di Tepi Barat

Senin, 22 Desember 2025 | 17:09

Menkop Dorong Koperasi Peternak Pangalengan Berbasis Teknologi Terintegrasi

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

PKS Kaji Usulan Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

Selengkapnya