Berita

Jumhur Hidayat/net

Wawancara

WAWANCARA

Jumhur Hidayat: Mengerikan Kalau Jutaan Tenaga Kerja Asal Tiongkok Masuk Ke Indonesia…

SELASA, 14 JULI 2015 | 08:32 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Menguatnya hubungan ekonomi Indonesia-Tiongkok tidak hanya membawa kabar gembira akan berkembang­nya perekonomian Indonesia, tapi juga membawa kabar sedih karena tenaga kerja asal Tiongkok mengalir dalam jumlah besar ke sini.

Informasi yang beredar di media sosial sangat mencemas­kan karena ke depan diperkira­kan jutaan tenaga kerja Tiongkok memasuki Indonesia.

"Bila mengikuti aturan ketena­gakerjaan di Indonesia, tidak mungkin jutaan tenaga kerja Tiongkok bisa masuk Indonesia. Terlebih bila aparatur ketena­gakerjaan di berbagai tingkatan pemerintahan bekerja dengan sigap dan teliti serta pengawasan yang baik," ujar Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Maritim Indonesia Jumhur Hidayat.


Meski begitu, lanjut bekas Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) itu, dengan banyaknya negara, ter­masuk Tiongkok mendapat be­bas visa wisata ke Indonesia maka sangat boleh jadi tenaga kerja Tiongkok tidak berdokumen resmi, sering disebut TKA Ilegal, masuk dengan mudah mengisi pekerjaan di berbagai industri hasil investasi Tiongkok.

"Terlebih lagi denda untuk warga negara asing yang overstay di Indonesia tidaklah seberapa dibanding pendapatan yang diter­ima selama bekerja." paparnya. Berikut kutipan selengkapnya:

Apa tanggapan pimpinan serikat buruh dengan isu ini?
Kalau lihat media sosial me­mang sangat mencemaskan, bahkan mengerikan. Tapi saya sendiri tidak percaya karena se­mua ada aturan mainnya. Kecuali kalau para pekerja asing tidak berdokumen resmi, yang masuk lewat pintu wisatawan, termasuk wisatawan dari Tiongkok yang juga sudah bebas visa.

Tapi faktanya kan memang ada tenaga kerja asal Tiongkok ini?
Menurut saya seharusnya tidak perlu banyak yang diberi izin, karena jenis pekerjaan yang dilakukan masih bisa dikerjakan oleh pekerja Indonesia. Memang mereka dapat izin bekerja hanya selama masa konstruksi enam bulan. Tapi itu pun seharus­nya bisa dibatasi karena sudah banyak orang Indonesia yang mampu bekerja dalam pekerjaan konstruksi seperti itu, apalagi dengan upah yang tinggi.

Bukankah Indonesia terikat perjanjian investasi dengan Tiongkok?

Investasi itu adalah bisnis yang bisa menguntungkan bagi pelakunya dan itu ada aturannya. Nah urusan ketenagakerjaan juga ada aturannya sendiri yang sama-sama otonom. Artinya tidak harus investasi asing di­paketkan dengan pekerja asing­nya sekaligus. Demikian juga bisa saja investasi modal dalam negeri memerlukan sejumlah pekerja asing.

Bagaimana dengan upah pekerja asal Tiongkok yang jauh lebih tinggi?
Itu adalah pelanggaran nyata terhadap azas anti diskriminasi dalam kerja. Buruh yang bekerja untuk jenis pekerjaan yang sama maka harus dibayar sama tidak peduli ras, agama, gender atau asal negara. Untuk tenaga kerja asing memang perlu disiapkan akomodasi dan pemondokan yang bisa dikonversikan ke sejumlah tunjangan.

Bagaimana bila dalam pe­rundingan tertulis keharusan menyertakan pekerja asing?
Pada hemat saya, setiap ada perjanjian dagang dan investasi itu harus mengikutsertakan unsur dari Kementerian Ketenagakerjaan yang saya tahu selama ini ser­ing ditinggalkan bila melakukan perundingan. Karena itu bisa saja hasil perundingan merugikan pekerja Indoneia karena direbut­nya pasar kerja dalam negeri. Tapi bisa juga berpotensi men­guntungkan pekerja Indonesia dengan membuka banyak peluang penempatan TKI terampil.

Apa Masyarat Ekonomi ASEAN merugikan bagi pekerja Indonesia?
Yang jelas dari delapan jenis pekerjaan yang diperjanjikan (dokter, dokter gigi, perawat, arsitek, insinyur sipil, akuntan, surveyor dan pemandu wisata), tidak satu pun yang kita sedang surplus. Artinya Indonesia akan kemasukan banyak pekerja dari ASEAN. Seharusnya dalam perjanjian lalu, kita bisa mend­esak untuk jenis pekerjaan lain yang kita surplus. Misalnya pekerja profesioanl di perhote­lan, restoran, operator mesin dan sebagainya. ***

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Jasa Kiai Kampung

Minggu, 30 Agustus 2026 | 04:26

Waketum MUI Usul Gaji Guru Pesantren di Atas UMR

Minggu, 30 Agustus 2026 | 04:16

Jangan Takut Kritik Pemerintah

Minggu, 30 Agustus 2026 | 04:04

Saham BYAN Mencuat, IAW Ingatkan soal Pengawasan Regulator

Minggu, 30 Agustus 2026 | 03:20

Melawan Amplop di Muktamar NU

Minggu, 30 Agustus 2026 | 03:08

Program Streamlining Danantara Tak Boleh Identik dengan PHK

Minggu, 30 Agustus 2026 | 02:38

Investor Diajak Terlibat 37 Proyek Investasi Strategis di Jakarta

Minggu, 30 Agustus 2026 | 02:17

Budi Arie Tolak Cabut Analisis Pemilu sebelum 2029

Minggu, 30 Agustus 2026 | 02:02

Jangan Berhenti pada Janji 15 Desember

Minggu, 30 Agustus 2026 | 01:35

Pajak Diduga Bocor Rp5 Triliun, Purbaya Kantongi 40 Nama Perusahaan Baja

Minggu, 30 Agustus 2026 | 01:21

Selengkapnya