Berita

Bisnis

TRAGEDI LUMPUR SIDOARDJO

Pemerintah, Lapindo Brantas Inc. dan Minarak Lapindo Jaya Teken Surat Perjanjian

SABTU, 11 JULI 2015 | 12:52 WIB | LAPORAN:

Pemerintah, Lapindo Brantas Inc. dan PT Minarak Lapindo Jaya (MLJ) menyepakati pemberian pinjaman dana antisipasi untuk melunasi pembelian tanah dan bangunan warga korban luapan lumpur Sidoarjo dalam Peta Area Terdampar tanggal 22 Maret 2007. Kesepakatan ini tertuang dalam surat perjanjian yang telah ditandatangani ketiga pihak tadi malam (Jumat, 10/7) pukul 19.35 WIB.

Demikian disampaikan Kepala Biro Komunikasi Publik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Velix Wanggai melalui rilis tertulis yang diterima redaksi, siang ini (Sabtu, 11/7).

Velix menyebutkan, surat perjanjian ini ditandatangani oleh Menteri Keuangan Bambang Brojonegoro mewakili pemerintah sebagai Pihak Pertama dan Presiden Lapindo Brantas Inc. Tri Setia Sutisna dan Direktur Utama PT. Minarak Lapindo Jaya Andi Darussalam sebagai Pihak Kedua, dan disetujui oleh Nirwan Bakrie. Acara ini juga dihadiri Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa.


Malam ini, pada titik akhir tugas Tim Percepatan yang ditugaskan Bapak Presiden untuk bisa membayar ganti rugi korban lumpur Sidoarjo,” tutur Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono yang bertindak sebagai Ketua Tim Percepatan Penyelesaian Jual Beli Tanah dan Bangunan Warga Korban Lumpur Sidoarjo di dalam Peta Area Terdampak 22 Maret 2007.

Dengan ditandatanganinya surat perjanjian dimaksud, Menteri Basuki yang bertindak Ketua Tim Percepatan Penyelesaian Jual Beli Tanah dan Bangunan Warga Korban Lumpur Sidoarjo dalam kesempatan itu mengemukakan, artinya proses selanjutnya proses pembayaran kepada korban lumpur Sidoarjo yang disalurkan oleh Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS).

Menteri Basuki lantas mengurai isi surat perjanjian memuat objek perjanjian, hak dan kewajiban, besaran dana antisipasi, jaminan, mekanisme pembayaran, dan mekanisme pengembalian. Demikian pula mengatur jangka waktu pengembalian, bunga, denda dan penyelesaian perselisihan.

Dana antisipasi dalam surat perjanjian ini sebesar Rp 781.688.212.000,- dilakukan melalui DIPA Bagian 999.99 Satuan Kerja Badan Pelaksana Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo. Dana dikirim ke rekening milik masyarakat di Peta Area Terdampak 22 Maret 2007, setelah melakukan proses validasi atas data hasil verifikasi BPKP.

Menteri Basuki menambahkan, jangka waktu pengembalian pinjaman selambat-lambatnya empat tahun sejak ditandatangani perjanjian tersebut. Bunga pinjaman sebesar 4,8 persen per tahun dari jumlah pinjaman. Jika pihak Lapindo Brantas Inc tidak dapat melunasi pinjaman, maka jaminan aset tanah dan bangunan yang telah dibayar Lapindo senilai Rp.2.797.442.841.586,- beralih kepada dan dalam penguasaan sepenuhnya Pemerintah.

Sebagai tindaklanjut, Menteri PUPR Basuki, Menkeu Bambang Brojonegoro dan Mensos Khofifah Parawansa akan mengunjungi Sidoarjo pada esok hari (Minggu, 12/7) untuk memastikan proses pembayaran dana antisipasi kepada warga korban lumpur Sidoarjo dalam peta area terdampak 22 Maret 2007.

Sementara itu, Menkeu menyampaikan bahwa awal minggu depan mulai dilakukan pembayaran melalui BPLS untuk disalurkan ke masyarakat.

"Semoga hal ini menjadi hadiah lebaran bagi masyarakat yang terkena dampak lumpur di Sidoarjo. Ke depan, kami berharap ada langkah-langkah terpadu dalam membangun masyarakat di Sidoarjo," tutur Menkeu Bambang.

Juga, Mensos Khofifah berharap proses penandatangan surat perjanjian di bulan Ramadhan membawa barakah dan manfaat bagi warga yang sangat membutuhkan di Sidoarjo.

"Dana antisipasi ini adalah komitmen pemerintah untuk menghadirkan keadilan dengan rasa kemanusiaan," demikian Velix.[wid]


Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Pramono Putus Rantai Kemiskinan Lewat Pemutihan Ijazah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:44

Jangan Dibenturkan, Mendes Yandri: BUM Desa dan Kopdes Harus Saling Membesarkan

Senin, 22 Desember 2025 | 17:42

ASPEK Datangi Satgas PKH Kejagung, Teriakkan Ancaman Bencana di Kepri

Senin, 22 Desember 2025 | 17:38

Menlu Sugiono Hadiri Pertemuan Khusus ASEAN Bahas Konflik Thailand-Kamboja

Senin, 22 Desember 2025 | 17:26

Sejak Lama PKB Usul Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:24

Ketua KPK: Memberantas Korupsi Tidak Pernah Mudah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:10

Ekspansi Pemukiman Israel Meluas di Tepi Barat

Senin, 22 Desember 2025 | 17:09

Menkop Dorong Koperasi Peternak Pangalengan Berbasis Teknologi Terintegrasi

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

PKS Kaji Usulan Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

Selengkapnya