Berita

Hukum

Ikadin Ingatkan KPK, Sapu Bersih Markus di Dunia Peradilan

SABTU, 11 JULI 2015 | 00:36 WIB | LAPORAN:

. Operasi tangkap tangan (OTT) oleh tim Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap salah seorang advokat M. Yagari Bhastara Guntur (MYB) alias Gery karena diduga menyuap Hakim PTUN Medan menuai keprihatinan dari kalangan advokat. salah satunya datang dari Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) yang merupakan organisasi yang bernaung di bawah Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).

Ketua Umum Ikadin, Sutrisno, SH. Mhum mengatakan, DPP Ikadin mendukung dan menyampaikan perhargaan yang tinggi kepada KPK atas OTT tersebut. Menurut dia, apa yang dilakukan KPK merupukan wujud pemberantasan praktik suap mafia hukum (suap) dalam dunia pengadilan.

"DPP Ikadin menolak dan mengecam keras praktik suap dan mafia hukum yang hingga saat ini masih banyak terjadi dalam dunia peradilan indonesia yang merusak sendi-sendi penegakan hukum dan mencederai rasa keadilan, yang pada gilirannya telah pula menggerus kredibilitas dan integritas aparat penegak hukum (hakim jaksa polisi dan advikat) di mata masyarakat luas," kata dia dalam rilis resmi yang dikirim ke redaksi, Jumat (10/7) malam.


Sutrisno mengimbau agar KPK juga tak ragu-ragu untuk menindak tegas setiap aparat penegak hukum yang terbukti melakukan suap. "Mereka harus dijatuhi hukuman seberat-beratnya," terangnya.

"DPP Ikadin mengimbau aparat penegak hukum agar tidak berhubungan dengan dan tidak melayani markus alias makelar kasus dalam masalah peradilan (penyelidikan, penyidiikan, penuntutan dan pemeriksaan persidangan) yang dalam menjalankan praktiknya markus akan senantiasa mengedepankan cara-cara KKN, menghalalkan secara cara dan mempermainkan hukum dan keadilan," sambung Sutrisno.

Dia tegaskan, pihaknya mensinyalir masih adanya praktik markus kasus dalam dunia peradilan Indonesia sebagaimana disinggung dalam pidato Presiden Joko Widodo pada HUT Bhayangkara ke 69. "Di mana fakta ini tidak bisa dilepaskan dari kesempatan, kemudahan dan kerja sama yang diberikan oleh beberapa orang oknum polisi, jaksa dan hakim yang memang memiliki kedekatan dengan markus tersebut. hal ini tidak kecuali terjadi di Mabes polri, Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung," terangnya.

DPP Ikadin, klaim Sutrisno, punya banyak informasi bahwa ada kecenderungan oknum penegak hukum lebih suka, lebih terbuka dan lebih kooperatif apabila bertemu markus dibanding dengan bertemu advokat. Pertimbangannya, banyak kontribusi yang didapat.

"DPP Ikadin hingga saat ini masih menemukan dan melihat di beberapa pengadilan bahwa masih sangat mudah bagi pihak-pihak yang berkepentingan dengan suatu perkara, seperti bertemu dengan hakim yang menangani perkaranya. DPP Ikadin juga mengimbau kepada MA agar pihak pengadilan/hakim sungguh-sungguh menjaga jarak dan membatasi kemunikasi dengan advokat terkait dengan perkara yang sedang ditangani advokat tersebut guna mencegah terjadinya praktik KKN (suap)," demikian Sutrisno.

Sebelumnya, Gery diduga memberikan uang suap terkait permohonan gugatan yang diajukan Pemprov Sumut melalui Kabiro Keuangan Ahmad Fuad Lubis. Gugatan ini untuk menguji kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumut yang menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlidik) atas kasus dugaan korupsi Bansos dan BDB di Sumut.

Uang suap diberikan kepada tiga hakim PTUN Medan dan satu panitera yang menangani perkara tersebut. Mereka adalah Ketua majelis hakim Tripeni Irianto Putro, hakim anggota Dermawan Ginting dan Amir Fauzi serta Panitera Syamsir Yusfan. Keempatnya juga ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Mereka juga telah ditahan oleh KPK. [sam]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

KPK Panggil PNS dan Karyawan Swasta di Kasus Gratifikasi Mantan Sekjen MPR

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:21

Kapolda Riau: Penghargaan Nugraha Sakanti Prestasi Seluruh Personel

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:20

Mahfud MD Ajak Masyarakat Tetap Cintai Polri Seburuk Apa Pun Kinerjanya

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:16

KPK Panggil Sejumlah Pejabat Imigrasi di Kasus Pemerasan Silmy Karim

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:10

KPK Masih Periksa Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:48

Audit Dugaan Penyimpangan Impor Sianida PPI, KPK dan BPKP Didesak Turun Tangan

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:39

Komisi I DPR Ungkap Alasan Draf RUU KKS Belum Dibuka ke Publik

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:35

Bos Maktour yang Juga Mertua Dito Ariotedjo Dipanggil KPK

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:21

Masih Penyesuaian Sistem, Pajak Olshop di Marketplace Berlaku Mulai 1 Agustus

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:16

Prabowo Layak Dicontoh Bagi Siapa Pun yang Ingin Jadi Presiden

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:01

Selengkapnya