Berita

Hukum

Resmi, KPK Tahan Lima Tersangka Suap Hakim PTUN Medan

SABTU, 11 JULI 2015 | 00:07 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi tahan lima tersangka kasus dugaan suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Utara. Kelima tersangka hasil operasi tangkap tangan (OTT) penyidik KPK tersebut ditahan di tempat berbeda-beda.

Tersangka M. Yagari Bhastara Guntur (MYB) alias Gery yang diduga sebagai pemberi suap ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK. Geri keluar pemeriksaan penyidik KPK pukul 21.50 sambil mengenakan seragam tahanan KPK.

Sementara Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, yang diduga sebagai penerima suap, ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur.


Sedangkan tiga tersangka lain yang juga diduga sebagai pihak penerima suap yakni Ahmad Fauzi, Dermawan Ginting, serta Sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan masing-masing ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat, Rutan Polres Jakarta Selatan dan Rutan Polda Metro Jaya.

"Semuanya ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Jumat (10/7).

Sebelumnya, Gery diduga memberikan uang suap terkait permohonan gugatan yang diajukan Pemprov Sumut melalui Kabiro Keuangan Ahmad Fuad Lubis. Gugatan ini untuk menguji kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumut yang menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlidik) atas kasus dugaan korupsi Bansos dan BDB di Sumut.

Uang suap diberikan kepada tiga hakim PTUN Medan dan satu panitera yang menangani perkara tersebut.

Mereka adalah Ketua majelis hakim Tripeni Irianto Putro, hakim anggota Dermawan Ginting dan Amir Fauzi serta Panitera Syamsir Yusfan. Keempatnya juga ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.

"Setelah diperiksa intensif di Polres Kota Medan, maka penyidik menyimpulkan ada dugaan terjadi tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh masing-masing," kata Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi. [ian]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

Pesawat Perintis Bawa BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:02

UPDATE

Denny Indrayana Ingatkan Konsekuensi Putusan MKMK dalam Kasus Arsul Sani

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:30

HAPPI Dorong Regulasi Sempadan Pantai Naik Jadi PP

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:22

Pembentukan Raperda Penyelenggaraan Pasar Libatkan Masyarakat

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:04

Ijazah Asli Jokowi Sama seperti Postingan Dian Sandi

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:38

Inovasi Jadi Kunci Hadapi Masalah Narkoba

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:12

DPR: Jangan Kasih Ruang Pelaku Ujaran Kebencian!

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:06

Korban Meninggal Banjir Sumatera Jadi 1.030 Jiwa, 206 Hilang

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

Bencana Sumatera, Telaah Konstitusi dan Sustainability

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

PB HMI Tegaskan Putusan PTUN terkait Suhartoyo Wajib Ditaati

Senin, 15 Desember 2025 | 23:10

Yaqut Cholil Masih Saja Diagendakan Diperiksa KPK

Senin, 15 Desember 2025 | 23:07

Selengkapnya