Berita

Hukum

Ilham Arief Langsung Pakai Rompi Orange dan Dijebloskan ke Bui

JUMAT, 10 JULI 2015 | 16:09 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

. Eks Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK sebagai tersangka dugaan korupsi dalam pelaksanaan kerjasama rehabilitasi dan transfer kelola air di PDAM Makassar tahun 2006-2012.

Ilham keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 14.30 WIB tadi. Rompi tahanan KPK warna orange juga terlihat sudah dikenakan oleh politisi Partai Demokrat itu. Dia lalu dibawa menuju Rumah Tahanan KPK, Jakarta.

"Saya harus hargai keputusan ini. Apapun yang jadi keputusan hatus saya hargai saya akan ikuti tahapan-tahapannya kita lihat nanti," terang dia di tangga depan lobi utama Kantor KPK Jakarta, Jumat (10/7).


Ilham meminta doa supaya penanganan kasusnya berjalan mulus. Dia juga sempat bilang bahwa PT Traya Tirta Makassar terlibat dalam perkara yang menjeratnya.

"Pihak ketiga PT Traya. Doain ya," lanjutnya.

Sebelumnya IAS sudah tiga kali mangkir dari panggilan KPK lantaran ia sedang menjalani ibadah umroh dan berobat di Singapura. Bukan hanya itu Ilham Arief  juga menyebut alasan ketidakhadirannya lantaran tengah menjalani proses praperadilan atas penetapan tersangka yang dilakukan KPK.

Iham sempat lepas dari status tersangka setelah berhasil memenangkan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 12 Mei 2015 lalu, PN Jakarta Selatan mengabulkan gugatan Ilham lantaran KPK dianggap tak cukup bukti dalam menetapkannya sebagai tersangka.

Namun, dalam sidang praperadilan keduanya kemarin di PN Jakarta Selatan, Kamis (9/7) hakim memutuskan bahwa IAS  harus melanjutkan perkaranya sesuai dengan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru yang diterbitkan KPK.

IAS diduga melakukan skandal korupsi dalam pelaksanaan kerjasama rehabilitasi dan transfer kelola air di PDAM Makassar tahun 2006-2012.

Akibat perbuatannya tersebut, IAS dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [sam]

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

UPDATE

Gugurnya Prajurit Jadi Panggilan Indonesia Tak Lagi Jadi Pemain Cadangan

Selasa, 31 Maret 2026 | 12:20

Aktivis KontraS Ungkap Kondisi Terkini Andrie Yunus di RSCM

Selasa, 31 Maret 2026 | 12:19

Trump Ngotot akan Tetap Hancurkan Listrik dan Semua Pabrik di Iran

Selasa, 31 Maret 2026 | 12:17

KPK Kembangkan Kasus Suap Importasi

Selasa, 31 Maret 2026 | 12:09

Pertamina Bantah Kabar Harga Pertamax Tembus Rp17 Ribu per Liter

Selasa, 31 Maret 2026 | 12:02

Siang Ini Jakarta Diprediksi Kembali Hujan Ringan

Selasa, 31 Maret 2026 | 12:00

Tiga Prajurit RI Gugur di Lebanon, Menlu Desak DK PBB Rapat Darurat

Selasa, 31 Maret 2026 | 11:45

Transparansi Terancam: 37 Ribu Pejabat Belum Serahkan LHKPN

Selasa, 31 Maret 2026 | 11:40

Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Dilimpahkan ke Puspom TNI

Selasa, 31 Maret 2026 | 11:27

Gibran Didorong Segera Berkantor di IKN Agar Tak Mubazir

Selasa, 31 Maret 2026 | 11:18

Selengkapnya