Berita

Hukum

Ilham Arief Langsung Pakai Rompi Orange dan Dijebloskan ke Bui

JUMAT, 10 JULI 2015 | 16:09 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

. Eks Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK sebagai tersangka dugaan korupsi dalam pelaksanaan kerjasama rehabilitasi dan transfer kelola air di PDAM Makassar tahun 2006-2012.

Ilham keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 14.30 WIB tadi. Rompi tahanan KPK warna orange juga terlihat sudah dikenakan oleh politisi Partai Demokrat itu. Dia lalu dibawa menuju Rumah Tahanan KPK, Jakarta.

"Saya harus hargai keputusan ini. Apapun yang jadi keputusan hatus saya hargai saya akan ikuti tahapan-tahapannya kita lihat nanti," terang dia di tangga depan lobi utama Kantor KPK Jakarta, Jumat (10/7).


Ilham meminta doa supaya penanganan kasusnya berjalan mulus. Dia juga sempat bilang bahwa PT Traya Tirta Makassar terlibat dalam perkara yang menjeratnya.

"Pihak ketiga PT Traya. Doain ya," lanjutnya.

Sebelumnya IAS sudah tiga kali mangkir dari panggilan KPK lantaran ia sedang menjalani ibadah umroh dan berobat di Singapura. Bukan hanya itu Ilham Arief  juga menyebut alasan ketidakhadirannya lantaran tengah menjalani proses praperadilan atas penetapan tersangka yang dilakukan KPK.

Iham sempat lepas dari status tersangka setelah berhasil memenangkan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 12 Mei 2015 lalu, PN Jakarta Selatan mengabulkan gugatan Ilham lantaran KPK dianggap tak cukup bukti dalam menetapkannya sebagai tersangka.

Namun, dalam sidang praperadilan keduanya kemarin di PN Jakarta Selatan, Kamis (9/7) hakim memutuskan bahwa IAS  harus melanjutkan perkaranya sesuai dengan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru yang diterbitkan KPK.

IAS diduga melakukan skandal korupsi dalam pelaksanaan kerjasama rehabilitasi dan transfer kelola air di PDAM Makassar tahun 2006-2012.

Akibat perbuatannya tersebut, IAS dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [sam]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

KPK Panggil PNS dan Karyawan Swasta di Kasus Gratifikasi Mantan Sekjen MPR

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:21

Kapolda Riau: Penghargaan Nugraha Sakanti Prestasi Seluruh Personel

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:20

Mahfud MD Ajak Masyarakat Tetap Cintai Polri Seburuk Apa Pun Kinerjanya

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:16

KPK Panggil Sejumlah Pejabat Imigrasi di Kasus Pemerasan Silmy Karim

Rabu, 01 Juli 2026 | 14:10

KPK Masih Periksa Bupati Kuansing Suhardiman Amby

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:48

Audit Dugaan Penyimpangan Impor Sianida PPI, KPK dan BPKP Didesak Turun Tangan

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:39

Komisi I DPR Ungkap Alasan Draf RUU KKS Belum Dibuka ke Publik

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:35

Bos Maktour yang Juga Mertua Dito Ariotedjo Dipanggil KPK

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:21

Masih Penyesuaian Sistem, Pajak Olshop di Marketplace Berlaku Mulai 1 Agustus

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:16

Prabowo Layak Dicontoh Bagi Siapa Pun yang Ingin Jadi Presiden

Rabu, 01 Juli 2026 | 13:01

Selengkapnya