Berita

foto:net

Bisnis

YLKI: Kemenkes Tidak Konsisten Soal Pembalut Berklorin!

JUMAT, 10 JULI 2015 | 12:57 WIB | LAPORAN:

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyayangkan sikap Kementerian Kesehatan yang menyatakan bahwa pembalut dan pantyliner berklorin aman.

"Kemenkes tidak konsisten dan menabrak aturan yang dibuatnya," kata Ketua Harian YLKI, Tulus Abadi melalui siaran pers yang diterima di Jakarta, Jumat (10/7).

Tulus menjelaskan, klorin merupakan bahan berbahaya sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 472 Tahun 1996 tentang Pengamanan dan Pengawasan Bahan Berbahaya.


Peraturan tersebut, kata Tulus, memang tidak menyebutkan bahwa klorin berbahaya jika dikonsumsi. Tapi secara umum, klorin sebetulnya berbahaya dalam penggunaan karena beracun dan iritatif.

"Sebagai bahan yang beracun dan iritatif, tentu ada batas maksimum untuk penggunaannya. Namun, Kemenkes justru menyatakan pembalut berklorin aman, tanpa batas sedikit pun," sesalnya.

Padahal, menurut Tulus, sudah banyak dokter kandungan yang secara tegas menyatakan klorin melalui pembalut yang digunakan sangat berbahaya bagi kandungan dan alat reproduksi perempuan. Klorin bisa menimbulkan gatal-gatal, iritatif, bahkan infertisilitas karena karsinogenik.

"Karena itu, YLKI mendukung dan mendesak rencana Badan Standarisasi Nasional (BSN) yang akan merevisi Standar Nasional Indonesia (SNI) tentang pembalut. YLKI meminta SNI pada pembalut memasukkan klorin sebagai bahan terlarang, setidaknya ada ambang batas maksimum," ujarnya.

Menurut Tulus, ambang batas klorin pada pembalut di beberapa negara sudah diatur. Amerika Serikat misalnya, merekomendasikan batas maksimum klorin pada pembalut 0,1 ppm.

"Saat ini, pembalut nyaris menjadi kebutuhan pokok bagi perempuan. Sekitar 118 juta perempuan Indonesia, 67 juta di antaranya adalah perempuan subur, memerlukan pembalut. Itu artinya kebutuhan pembalut di Indonesia tidak kurang dari 1,4 miliar per bulan," katanya.[wid]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Pramono Putus Rantai Kemiskinan Lewat Pemutihan Ijazah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:44

Jangan Dibenturkan, Mendes Yandri: BUM Desa dan Kopdes Harus Saling Membesarkan

Senin, 22 Desember 2025 | 17:42

ASPEK Datangi Satgas PKH Kejagung, Teriakkan Ancaman Bencana di Kepri

Senin, 22 Desember 2025 | 17:38

Menlu Sugiono Hadiri Pertemuan Khusus ASEAN Bahas Konflik Thailand-Kamboja

Senin, 22 Desember 2025 | 17:26

Sejak Lama PKB Usul Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:24

Ketua KPK: Memberantas Korupsi Tidak Pernah Mudah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:10

Ekspansi Pemukiman Israel Meluas di Tepi Barat

Senin, 22 Desember 2025 | 17:09

Menkop Dorong Koperasi Peternak Pangalengan Berbasis Teknologi Terintegrasi

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

PKS Kaji Usulan Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

Selengkapnya