Berita

Jimly Asshiddiqie/net

Wawancara

WAWANCARA

Jimly Asshiddiqie: MK Bisa Buat Peraturan Sendiri, Nggak Perlu Revisi UU MK & UU Pilkada

JUMAT, 10 JULI 2015 | 10:01 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Wacana penundaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang dijadwalkan 9 Desember 2015 kembali didengungkan DPR saat rapat konsultasi dengan pemer­intah, Senin (6/7) lalu.

Yang paling menyita perhatian adanya masalah pada tenggat wak­tu penyelesaian sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).

Wakil Ketua MK Anwar Usman yang hadir pada rapat tersebut menyampaikan, wak­tu penanganan sengketa hasil pilkada selama 45 hari kalender yang diatur Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada tidak cukup. Anwar Usman meminta batas waktu penyelesaian sengketa menjadi 60 hari kalender.


Melihat hal itu, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Amanat Nasional, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, dan Fraksi Partai Gerindra berkesimpulan bahwa UU Pilkada dan UU Nomor 4 Tahun 2014 tentang MK penting untuk direvisi. Karena tidak mengatur kewenangan MK dalam menangani sengketa pilkada.

Jika dua undang-undang terse­but direvisi, tentu membutuhkan waktu yang tidak sedikit. Pilkada serentak bakal terancam molor.

Bagaimana tanggapan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)? Simak wawan­cara Rakyat Merdeka dengan Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie berikut ini;

Perlukah pilkada diundur?

Kalau masalahnya waktu penanganan sengketa, PMK (Peraturan Mahkamah Konstitusi) kan bisa ngatur dirinya sendiri. Masak nggak bisa sih.

Memangnya bisa?

Bisa. Diatur saja di PMK. Khusus untuk Pilkada dibikin hari kerja disesuaikan dengan keten­tuan Undang-Undang Pilkada.

Tak perlu menunggu dibuat aturan itu?
Ya. Nggak perlu, sudah diberi kewenangan buat ngatur.

Bagaimana kalau DPR nggaksetuju?
Kalau mereka tidak puas den­gan aturan yang kita buat, mer­eka bisa ajukan judicial review. Ya dibuat saja aturannya. Kalau sebelum mulai pelaksanaan pilkada, semua orang kan sudah dibekali aturan yang berlaku. Sebagai rule of the game. Semua orang harus ikut. Jadi MK juga bisa membuat aturan sendiri tentang prosedur perkara.

Kewenangan diberikan kepa­da MK menurut undang-undang. Kenapa harus menuntut dibuat undang-undang, kan bikin repot. Jadi nggak usah mencari-cari alasan yang mempersulit diri sendiri. Kecuali maksudnya un­tuk tidak melaksanakan undang-undang. Itu lain lagi kan.

Wacana tersebut, apa meng­ganggu kinerja penyelenggara pilkada?
Penyelenggara pilkada harus jalan terus. Ini agenda berne­gara. Jangan terganggu oleh cara berpikir sempit, karena kepentingan sendiri dari orang per orang atau satu lembaga. Apalagi dikaitkan karena untuk menekan KPU, supaya mengikuti jalan pikiran segolongan orang. Itu nggak bisa.

Mungkin ada kaitannya dengan masih bersengketanya Golkar dan PPP?
Orang kita mau bantu kok. Golkar harus kita bantu, PPP harus kita bantu, supaya bisa ikut (pilkada). Tapi nggak usah mencari-cari cara untuk meng­hambat.

Berarti kita nggak mau melaksanakan undang-undang. Kepentingan negara dikorbank­an untuk kepetingan kelom­pok. Apa tidak malu ini bulan Ramadhan.

Sebaiknya bagaimana?
Kita harus mendahulukan ke­pentingan negara, kepentingan umum dari pada kepentingan golongan atau kepentingan in­dividu. Apalagi kepentingan sesuatu lembaga.

Misalnya?
Misalnya hanya gara-gara kepentingan MK jadi repot, lalu kepentingan negara dikorbankan. Itu tidak boleh dong. Sikap ken­egarawanan harus tercermin dari sikap tindak dari pejabat untuk menjalankan agenda negara. Semua harus merasa malu ke­pada the founding leaders, yang tidak mementingkan golongan, kepentingan individu, kepent­ingan institusi. Tapi kepentingan yang lebih luas yang harus diu­tamakan. Agenda negara harus tetap jalan. Kalau Golkar dan PPP lagi bermasalah, lho penye­lenggara pemilu berusaha untuk mencari jalan keluar.

Apa solusi Anda untuk sen­gketa Golkar dan PPP?
Saya sendiri sudah mem­beri solusinya. Dikerjakan sa­ja. Jangan karena pingin, lalu menekan-nekan, susah begitu. Marilah kita kembali ke niat awal, ketulusan bernegara. Kita belajar dari semangat kenega­rawanan. ***

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

UPDATE

PDIP Duga Ada Pengerahan Komcad Saat Pengamanan Demo Mahasiswa, Ini Penjelasannya

Senin, 15 Juni 2026 | 08:19

Bursa Asia Hijau Sambut Kesepakatan Damai AS-Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 08:12

Harga Minyak Dunia Rontok Usai Trump Umumkan Kesepakatan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:54

Harga Logam Mulia Melonjak, Emas Mendekati Rekor Baru

Senin, 15 Juni 2026 | 07:42

AS dan Iran Bakal Teken Perjanjian Damai di Swiss Jumat Ini

Senin, 15 Juni 2026 | 07:26

Pemerintah Dorong Susu Hadir Setiap Hari dalam Program MBG

Senin, 15 Juni 2026 | 07:15

Trump Klaim Amankan Kesepakatan Damai Terbesar dengan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:00

Pengelolaan Blok Andaman Diusulkan Pakai Skema Hybrid

Senin, 15 Juni 2026 | 06:50

Dokter Tifa Dukung Prabowo Pimpin RI Tanpa Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 06:27

Suap di Bea Cukai Sangat Mengerikan, Bukti Negeri Ini Semakin Busuk oleh Koruptor

Senin, 15 Juni 2026 | 06:23

Selengkapnya