Berita

Indriyanto Seno Adji

KPK akan Jerat Pejabat Korup Meski Presiden Terbitkan Perpres Antikriminalisasi

KAMIS, 09 JULI 2015 | 18:48 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

Komisi Pemberantasan Korupsi akan tetap berpegang pada UU Tipikor untuk menjerat penyelenggaran negara yang melakukan tindak korupsi.

Demikian disampaikan Plt pimpinan KPK Indriyanto Seno Adji saat dimintai tanggapan atas wacana penerbitan Peraturan Presiden tentang Antikriminalisas terhadap Pejabat.

"KPK tetap berpijak pada regulasi UU Tipikor apabila penyelenggara negara, termasuk kepala daerah, jika menyimpangi kebijakannya," kata Indriyanto saat dikonfirmasi, Kamis (9/7).


Indriyanto mengatakan KPK tetap bisa menjerat pejabat meski perpres tersebut diterbitkan. Jika memang ditemukan ada niat jahat dari pejabat untuk melakukan tindak pidana korupsi, KPK tetap bisa menjeratnya sesuai UU Tipikor.

Terlebih, kata Indriyanto, pejabat yang bersangkutan sengaja untuk mendapat keuntungan pribadi. "Lagi pula kedudukan UU memiliki levelitas yang lebih tinggi dari perpres," tandasnya.

Menko Perekonomian Sofyan Djalil sebelumnya mengungkapkan pemerintah tengah menyiapkan perpres untuk menjamin kepala daerah agar tidak dikriminalisasi dalam mengambil kebijakan pembangunan infrastruktur di daerah.

Namun, Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto memastikan Perpres yang tengah disiapkan itu bukan merupakan jaminan bagi kepala daerah agar bebas dari kriminalisasi.

"Tidak ada yang kebal hukum di Indonesia. Kata antikriminalisasi itu tidak mungkin ada di perpres, itu yang kami fokuskan ialah perpres percepatan pembangunan infrastruktur," tegas Andi. [zul]

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

UPDATE

Gugurnya Prajurit Jadi Panggilan Indonesia Tak Lagi Jadi Pemain Cadangan

Selasa, 31 Maret 2026 | 12:20

Aktivis KontraS Ungkap Kondisi Terkini Andrie Yunus di RSCM

Selasa, 31 Maret 2026 | 12:19

Trump Ngotot akan Tetap Hancurkan Listrik dan Semua Pabrik di Iran

Selasa, 31 Maret 2026 | 12:17

KPK Kembangkan Kasus Suap Importasi

Selasa, 31 Maret 2026 | 12:09

Pertamina Bantah Kabar Harga Pertamax Tembus Rp17 Ribu per Liter

Selasa, 31 Maret 2026 | 12:02

Siang Ini Jakarta Diprediksi Kembali Hujan Ringan

Selasa, 31 Maret 2026 | 12:00

Tiga Prajurit RI Gugur di Lebanon, Menlu Desak DK PBB Rapat Darurat

Selasa, 31 Maret 2026 | 11:45

Transparansi Terancam: 37 Ribu Pejabat Belum Serahkan LHKPN

Selasa, 31 Maret 2026 | 11:40

Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Dilimpahkan ke Puspom TNI

Selasa, 31 Maret 2026 | 11:27

Gibran Didorong Segera Berkantor di IKN Agar Tak Mubazir

Selasa, 31 Maret 2026 | 11:18

Selengkapnya