Berita

sutan bhatoegana/net

Hukum

Sutan Keberatan Pimpinan KPK Tolak Bersaksi

KAMIS, 09 JULI 2015 | 15:16 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak menjadi saksi meringankan mantan Ketua Komisi VII DPR, Sutan Bhatoegana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, hari ini (Kamis, 9/7).

Penolakan pimpinan KPK itu disampaikan secara tertulis dan ditandatangi oleh Wakil Ketua KPK, Zulkarnain.

Zulkarnain menyatakan, KPK bukanlah pihak yang selama ini mendengar, melihat, dan mengalami sendiri atas perkara pidana yang menjadi pokok perkara persidangan aquo.


"Dengan demikian berdasarkan pasal 1 angka 26 KUHAP kami tidak memiliki syarat dan kapasitas sbg saksi dalam perkara aquo," kata  Jaksa Penuntut Umum KPK, Dody Sukmono membacakan surat pimpinan KPK di hadapan majelis hakim.

Selain itu, disebutkan, ketentuan pasal 29 ayat 4 UU 30/2002 tentang Tipikor menyebutkan pimpinan KPK sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a adalah penyidik dan penuntut umum. Lebih lanjut dalam ketentuan pasal 52 ayat 1 UU KPK juga disebutkan, setelah berkas perkara limpah ke penuntutan, maka pimpinan telah mewakilkan kewenangan tersebut kepada jaksa KPK.

"Oleh karenanya, apabila kami diminta untuk hadir atas perintah penuntut umum agar memberikan keterangan sebagai saksi yang menguntungkan bagi terdakwa Sutan Bhatoegana dalam perkara aquo, maka terdapat potensi konflik kepentingan," urai Dody.

Oleh sebab itu, pimpinan KPK berharap persidangan Sutan dapat kembali digelar sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Di sisi lain, kuasa hukum Sutan, Eggi Sudjana menyampaikan keberatan atas absennya pimpinan KPK memberikan kesaksian pada hari ini. Menurutnya, penolakan pimpinan KPK yang hanya disampaikan melalui surat kepada majelis hakim merupakan sebuah arogansi.

"Jadi Mohon Yang Mulia, diberikan panggilan sekali lagi. Kalau tidak juga, saya gunakan pasal 21 melaporkan mereka bahwa mereka melanggar hukum," kata Eggi.

Ketua majelis hakim Artha Theresia pun menskors sidang selama 15 menit untuk mendengarkan rekaman penetapan panggilan pada minggu lalu. Setelah berdiskusi, majelis menegaskan bahwa pihaknya hanya melakukan satu kali pemanggilan terhadap pimpinan KPK.

"Majelis tidak akan memanggil lagi dan saksi yang dipanggil penasihat hukum tidak hadir, maka persidangan akan dilanjutkan dengan keterangan terdakwa," tegas Artha.[wid]


Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

UPDATE

Gugurnya Prajurit Jadi Panggilan Indonesia Tak Lagi Jadi Pemain Cadangan

Selasa, 31 Maret 2026 | 12:20

Aktivis KontraS Ungkap Kondisi Terkini Andrie Yunus di RSCM

Selasa, 31 Maret 2026 | 12:19

Trump Ngotot akan Tetap Hancurkan Listrik dan Semua Pabrik di Iran

Selasa, 31 Maret 2026 | 12:17

KPK Kembangkan Kasus Suap Importasi

Selasa, 31 Maret 2026 | 12:09

Pertamina Bantah Kabar Harga Pertamax Tembus Rp17 Ribu per Liter

Selasa, 31 Maret 2026 | 12:02

Siang Ini Jakarta Diprediksi Kembali Hujan Ringan

Selasa, 31 Maret 2026 | 12:00

Tiga Prajurit RI Gugur di Lebanon, Menlu Desak DK PBB Rapat Darurat

Selasa, 31 Maret 2026 | 11:45

Transparansi Terancam: 37 Ribu Pejabat Belum Serahkan LHKPN

Selasa, 31 Maret 2026 | 11:40

Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Dilimpahkan ke Puspom TNI

Selasa, 31 Maret 2026 | 11:27

Gibran Didorong Segera Berkantor di IKN Agar Tak Mubazir

Selasa, 31 Maret 2026 | 11:18

Selengkapnya