Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan uji materi Pasal 7 huruf R UU 8/2015 tentang Pilkada. Pasal 7 huruf r tersebut mengatur batasan keikutsertaan anggota keluarga kepala daerah yang sudah atau sedang menjabat.
Pelaksana Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji mengatakan, hak tiap warga ikut serta dalam pencalonan kepala daerah.
"Apapun saya menghormati putusan MK mengingat basisnya adalah hak asasi warga negara dalam kehidupan dan sistem ketatanegaraan," terang Indriyanto lewat pesan singkatnya yang diterima wartawan KPK Jakarta, Kamis (9/7).
Disinggung adanya peluang korupsi atas putusan KPK tersebut, Indriyanto tidak menampiknya. Berdasarkan pengalamannya menangani kasus-kasus hukum, bibit-bibit baru korupsi bisa saja muncul dalam praktik dinasti politik.
"Soal potensi korupsi terhadap dinasti politik itu sangat memungkinkan berdasarkan praktik empiris, seperti kasus gubernur Banten, kasus dugaan suap bupati Empat Lawang dan lain-lain," paparnya.
MK dalam pertimbangan putusannya menyatakan bahwa UUD 1945 memberikan hak yang sama kepada seluruh warga negara untuk menggunakan hak konstitusionalnya yakni hak untuk dipilih, sehingga materi dalam pasal tersebut jelas bertentangan dengan UUD 1945 yakni pasal 28 J, di mana terdapat muatan diskriminatif.
[wid]