Berita

Dede Yusuf/net

Wawancara

WAWANCARA

Dede Yusuf: Kami Minta Pemerintah Revisi Tiga Peraturan Pemerintah Dalam 2 X 24 Jam

SELASA, 07 JULI 2015 | 10:32 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Anggota Komisi IX DPR merasa kecewa karena Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri tidak hadir dalam rapat dengar pendapat, kemarin.

Para wakil rakyat itu ingin meminta penjelasan menge­nai Jaminan Hari Tua (JHT) yang harus diambil setelah usia 65 tahun. Meski Peraturan Pemerintah itu akan direvisi, Komisi IX DPR mendesak pe­merintah membuat aturan yang berpihak kepada pekerja.

Kemarin, diagendakan rapat dengar pendapat antara Komisi IX bersama Kemenaker dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Tapi batal karena Hanif Dhakiri tidak hadir.


Bagaimana reaksi Komisi IX DPR? Simak wawancara Rakyat Merdeka dengan Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf berikut ini:

Anggota Komisi IX DPR mengaku kecewa, kenapa?
Seharusnya menteri hadir dalam rapat yang dinilai pent­ing ini. Sebab, ini masalah JHT, menyangkut masalah buruh dan pekerja.

Rapat ditunda, kenapa ada kesimpulan Komisi IX DPR?
Betul, Komisi IX DPR me­mang ada kesimpulan. Yakni meminta pemerintah untuk melakukan dua hal terkait aturan baru JHT.

Pertama, Komisi IX DPR mendesak pemerintah untuk mengumumkan aturan-aturan baru tersebut kepada masyarakat luas. Sebab, hingga kini aturan tersebut belum bisa ditemukan di manapun.

Pengumuman harus dilakukan dalam waktu satu kali 24 jam. Aturan yang harus diumumkan adalah Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang JKK dan JK, PP Nomor 45 Tahun 2015 tentang Jaminan Pensiun, dan PP Nomor 46 Tahun 2015 tentang JHT.

Kedua, terkait revisi PP terse­but. Komisi IX mendesak revisi PP dilakukan tak hanya soal JHT tapi seluruhnya, yakni ada tiga PP. Selain itu, revisi harus di­lakukan selambat-lambatnya 2 X 24 jam (48 jam).

Masalah JHT disorot pub­lik, apa yang salah menurut Anda?
Ini gara-gara minimnya sosialisasi dari pemerintah mengenai aturan baru tersebut. "Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS memerintahkan pelaksanaan BPJS Ketenagakerjaan mulai 1 Juli 2015. Ternyata Peraturan Pemerintah baru diteken Presiden 30 Juni. Padahal Komisi IX sudah minta sejak lama untuk disosialisasikan." ***

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

UPDATE

PDIP Duga Ada Pengerahan Komcad Saat Pengamanan Demo Mahasiswa, Ini Penjelasannya

Senin, 15 Juni 2026 | 08:19

Bursa Asia Hijau Sambut Kesepakatan Damai AS-Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 08:12

Harga Minyak Dunia Rontok Usai Trump Umumkan Kesepakatan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:54

Harga Logam Mulia Melonjak, Emas Mendekati Rekor Baru

Senin, 15 Juni 2026 | 07:42

AS dan Iran Bakal Teken Perjanjian Damai di Swiss Jumat Ini

Senin, 15 Juni 2026 | 07:26

Pemerintah Dorong Susu Hadir Setiap Hari dalam Program MBG

Senin, 15 Juni 2026 | 07:15

Trump Klaim Amankan Kesepakatan Damai Terbesar dengan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:00

Pengelolaan Blok Andaman Diusulkan Pakai Skema Hybrid

Senin, 15 Juni 2026 | 06:50

Dokter Tifa Dukung Prabowo Pimpin RI Tanpa Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 06:27

Suap di Bea Cukai Sangat Mengerikan, Bukti Negeri Ini Semakin Busuk oleh Koruptor

Senin, 15 Juni 2026 | 06:23

Selengkapnya