Berita

Bisnis

Inilah Tanggapan Presiden Jokowi Atas Polemik JHT

SABTU, 04 JULI 2015 | 08:27 WIB | LAPORAN:

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mulai beroperasi penuh pada 1 Juli 2015 kemarin. Bersamaan dengan itu, ada perubahan aturan soal pencairan dana Jaminan Hari Tua.

Dalam aturan baru itu, syarat dana JHT baru bisa diambil pada saat pensiun ketika karyawan sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal 10 tahun.  JHT yang hanya bisa diambil 40 persen dari total tabungan meski karyawan sudah menjadi peserta minimal 10 tahun. Dengan rincian sebesar 10 persen tunai dan 30 persen untuk pembiayaan perumahan.

Praktis aturan ini memunculkan keberatan kalangan pekerja.


Dalam akun Facebooknya yang diunggah, Jumat (3/7) malam, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, telah mendengar penjelasan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan terkait polemik JHT.

Atas penjelasan mereka, Presiden memutuskan untuk segera merivisi Peraturan Pemerintah No. 46 tahun 2015 tentang Pengelolaan JHT. Menurut Presiden, revisi PP hanya akan dilakukan pada pasal yang mengatur pencairan JHT.  

"Saya memutuskan untuk memberi pengecualian bagi mereka yang mengalami putus kerja. Mereka dapat mencairkan JHT sesegera mungkin," tegas Presiden Jokowi.

Dalam pandangan Presiden, aturan terhadap pekerja yang terkena PHK dan bagi pekerja  yang tak lagi bekerja atau mengundurkan diri memang perlu dikecualikan. Dengan demikian, mereka bisa mencairkan JHT sesegera mungkin.

"Mungkin UU SJSN bagus untuk mempersiapkan masa tua para pekerja seperti di negara yang industrialisasinya sudah mapan. Tapi jangan lupa, sebagian dari  kita masih memikirkan hidup hari ini dan besok," kata Presiden.

Dengan revisi PP tersebut, Presiden berharap polemik tentang JHT yang meresahkan para pekerja segera usai karena mereka tetap memperoleh haknya jika terkena PHK ataupun putus kerja.

Presiden juga menyatakan, sebenarnya kebijakan yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan tidak keliru, karena lembaga ini hanya menjalankan amanat UU.[wid]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Pramono Putus Rantai Kemiskinan Lewat Pemutihan Ijazah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:44

Jangan Dibenturkan, Mendes Yandri: BUM Desa dan Kopdes Harus Saling Membesarkan

Senin, 22 Desember 2025 | 17:42

ASPEK Datangi Satgas PKH Kejagung, Teriakkan Ancaman Bencana di Kepri

Senin, 22 Desember 2025 | 17:38

Menlu Sugiono Hadiri Pertemuan Khusus ASEAN Bahas Konflik Thailand-Kamboja

Senin, 22 Desember 2025 | 17:26

Sejak Lama PKB Usul Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:24

Ketua KPK: Memberantas Korupsi Tidak Pernah Mudah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:10

Ekspansi Pemukiman Israel Meluas di Tepi Barat

Senin, 22 Desember 2025 | 17:09

Menkop Dorong Koperasi Peternak Pangalengan Berbasis Teknologi Terintegrasi

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

PKS Kaji Usulan Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

Selengkapnya