Berita

Bisnis

Inilah Tanggapan Presiden Jokowi Atas Polemik JHT

SABTU, 04 JULI 2015 | 08:27 WIB | LAPORAN:

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mulai beroperasi penuh pada 1 Juli 2015 kemarin. Bersamaan dengan itu, ada perubahan aturan soal pencairan dana Jaminan Hari Tua.

Dalam aturan baru itu, syarat dana JHT baru bisa diambil pada saat pensiun ketika karyawan sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal 10 tahun.  JHT yang hanya bisa diambil 40 persen dari total tabungan meski karyawan sudah menjadi peserta minimal 10 tahun. Dengan rincian sebesar 10 persen tunai dan 30 persen untuk pembiayaan perumahan.

Praktis aturan ini memunculkan keberatan kalangan pekerja.


Dalam akun Facebooknya yang diunggah, Jumat (3/7) malam, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, telah mendengar penjelasan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan terkait polemik JHT.

Atas penjelasan mereka, Presiden memutuskan untuk segera merivisi Peraturan Pemerintah No. 46 tahun 2015 tentang Pengelolaan JHT. Menurut Presiden, revisi PP hanya akan dilakukan pada pasal yang mengatur pencairan JHT.  

"Saya memutuskan untuk memberi pengecualian bagi mereka yang mengalami putus kerja. Mereka dapat mencairkan JHT sesegera mungkin," tegas Presiden Jokowi.

Dalam pandangan Presiden, aturan terhadap pekerja yang terkena PHK dan bagi pekerja  yang tak lagi bekerja atau mengundurkan diri memang perlu dikecualikan. Dengan demikian, mereka bisa mencairkan JHT sesegera mungkin.

"Mungkin UU SJSN bagus untuk mempersiapkan masa tua para pekerja seperti di negara yang industrialisasinya sudah mapan. Tapi jangan lupa, sebagian dari  kita masih memikirkan hidup hari ini dan besok," kata Presiden.

Dengan revisi PP tersebut, Presiden berharap polemik tentang JHT yang meresahkan para pekerja segera usai karena mereka tetap memperoleh haknya jika terkena PHK ataupun putus kerja.

Presiden juga menyatakan, sebenarnya kebijakan yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan tidak keliru, karena lembaga ini hanya menjalankan amanat UU.[wid]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Pelindo Dukung Konsolidasi Logistik BUMN Perkuat Integrasi Rantai Pasok Nasional

Kamis, 02 Juli 2026 | 00:16

Indonesia Harus Tegas Tolak LGBT!

Kamis, 02 Juli 2026 | 00:08

Catatan HUT ke-80 Polri

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:40

Bobby Nasution Pulangkan Kontingen Pesparawi Sumut dari Manokwari dengan Biaya Talangan

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:20

Ekodiplomasi di antara Geopolitik dan Kedaulatan Konservasi Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:01

Danantara Sedang Membersihkan Warisan Lama BUMN

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:00

Hibah KNPI Kabupaten Bogor Menuai Polemik di Tengah Konflik Internal

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:00

Ketua MPR Bicara Islam Toleran dan Persatuan saat Bertemu Grand Mufti Uzbekistan

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:55

Papua Harus Dibangun Tanpa Kehilangan Manusianya

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:45

DPR Minta Transparansi Rencana Pengadaan Rudal BrahMos

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:44

Selengkapnya