Tanpa adanya sosialisasi mengenai Jaminan Hari Tua (JHT) tiba-tiba muncul Peraturan Pemerintah (PP) soal itu justru akan menimbulkan masalah di kemudian hari.
Menurut Direktur eksekutif Lembaga Lembaga pengkajian dan pengawasan SJSN, William Yani, aturan baru tentang pencairan JHT menjadi minimal 10 tahun masa kepesertaan di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan merugikan dan tak memihak para pekerja.
"Ini merugikan para pekerja, apalagi sosialisasi sebelumnya tidak dilakukan dengan baik," William Yani melalui rilisnya di Jakarta.
Aturan ini, lanjut William, tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan JHT. Dengan berlakunya aturan ini maka para peserta BPJS Ketenagakerjaan yang baru lima tahun terdaftar tidak lagi bisa mencairkan dana seperti di aturan sebelumnya.
Dalam aturan sebelumnya, ulas William yaitu UU 3/1992 tentang Penyelenggaraan JHT, dana JHT bisa dicairkan, jika peserta sudah terdaftar selama lima tahun. Syarat untuk mengambil seluruh JHT setelah 10 tahun adalah keluar dari kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
"Jadi di aturan sebelumnya
kan bila berhenti menjadi peserta BPJS dapat diambil begitu pula kalau total berhenti atau menganggur," jelasnya.
William juga mengatakan, perubahan pada PP tersebut jauh dari yang diharapkan para pekerja sehingga harus diubah.
"BPJS Tenaga Kerja dan Kesehatan sebaiknya mengadakan
call center 24 jam yang bisa menjelaskan berbagai hal aturan yang selama ini dianggap kurang sosialisasi ke masyarakat," usulnya.
[wid]