Berita

Bisnis

Aturan Baru Jaminan Hari Tua Rugikan Pekerja!

SABTU, 04 JULI 2015 | 06:34 WIB | LAPORAN:

Tanpa adanya sosialisasi mengenai Jaminan Hari Tua (JHT) tiba-tiba muncul Peraturan Pemerintah (PP) soal itu justru akan menimbulkan masalah di kemudian hari.

Menurut Direktur eksekutif Lembaga Lembaga pengkajian dan pengawasan SJSN, William Yani, aturan baru tentang pencairan JHT menjadi minimal 10 tahun masa kepesertaan di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan merugikan dan tak memihak para pekerja.

"Ini merugikan para pekerja, apalagi sosialisasi sebelumnya tidak dilakukan dengan baik," William Yani melalui rilisnya di Jakarta.


Aturan ini, lanjut William, tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan JHT. Dengan berlakunya aturan ini maka para peserta BPJS Ketenagakerjaan yang baru lima tahun terdaftar tidak lagi bisa mencairkan dana seperti di aturan sebelumnya.

Dalam aturan sebelumnya, ulas William yaitu UU 3/1992 tentang Penyelenggaraan JHT, dana JHT bisa dicairkan, jika peserta sudah terdaftar selama lima tahun. Syarat untuk mengambil seluruh JHT setelah 10 tahun adalah keluar dari kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

"Jadi di aturan sebelumnya kan bila berhenti menjadi peserta BPJS dapat diambil begitu pula kalau total berhenti atau menganggur," jelasnya.

William juga mengatakan, perubahan pada PP tersebut jauh dari yang diharapkan para pekerja sehingga harus diubah.

"BPJS Tenaga Kerja dan Kesehatan sebaiknya mengadakan call center 24 jam yang bisa menjelaskan berbagai hal aturan  yang selama ini dianggap kurang sosialisasi ke masyarakat," usulnya.[wid]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Pramono Putus Rantai Kemiskinan Lewat Pemutihan Ijazah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:44

Jangan Dibenturkan, Mendes Yandri: BUM Desa dan Kopdes Harus Saling Membesarkan

Senin, 22 Desember 2025 | 17:42

ASPEK Datangi Satgas PKH Kejagung, Teriakkan Ancaman Bencana di Kepri

Senin, 22 Desember 2025 | 17:38

Menlu Sugiono Hadiri Pertemuan Khusus ASEAN Bahas Konflik Thailand-Kamboja

Senin, 22 Desember 2025 | 17:26

Sejak Lama PKB Usul Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:24

Ketua KPK: Memberantas Korupsi Tidak Pernah Mudah

Senin, 22 Desember 2025 | 17:10

Ekspansi Pemukiman Israel Meluas di Tepi Barat

Senin, 22 Desember 2025 | 17:09

Menkop Dorong Koperasi Peternak Pangalengan Berbasis Teknologi Terintegrasi

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

PKS Kaji Usulan Pilkada Dipilih DPRD

Senin, 22 Desember 2025 | 17:02

Selengkapnya