Berita

Menteri Marwan: Pendamping Desa Percepat Pemberdayaan Masyarakat

KAMIS, 02 JULI 2015 | 17:14 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi melaunching 12 ribu pendamping desa yang akan ditempatkan di sejumlah lokasi di Indonesia.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Marwan Jafar menjelaskan bahwa kehadiran pendamping desa diharapkan dapat memberikan akselerasi pelaksanaan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.

"Launching pendamping sebagai implementasi cita-cita UU No.6 tahun 2015 tentang Desa. Kementerian juga sudah menerbitkan peraturan menteri No.3 tahun 2015 tentang pendampingan desa, serta peraturan menteri desa pembangunan daerah tertinggal nomor 5 tahun 2015, tentang penetapan penggunaan dana desa tahun 2015," ujar Menteri Marwan, saat membuka Launching 12 Pendampinga Desa, di kantor Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Jakarta, Kamis (2/7).


Dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, menteri dari Partai Kebangkitan Bangsa ini mengatakan, pendamping desa mempunyai beberapa tugas dalam mengawal penggunaan dana desa dan membantu menyusun pelaporan dana desa.

"Dana desa bisa digunakan dalam dua hal, pertama untuk pembangunan infrastruktur, dan kedua pemberdayaan masyarakat," ujarnya.

Terkait jumlah tenaga pendamping desa, Menteri Marwan menjelaskan akan ada tiga tahapan perekrutan pendamping desa.

"Sekarang jumlahnya baru 12 ribu, karena menggunakan eks PNPM. Nanti 2016 itu kita sudah melakukan rekrutmen secara nasional kurang lebih 46 ribu, masing-masing pendamping membawahi 3 desa. Tahun berikutnya, baru kita implementasikan satu desa, satu pendamping," tandasnya.[dem]

Populer

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Kasus OTT Pemalang: Anggota Polri yang Bertugas di KPK Jadi Tersangka

Kamis, 30 Juli 2026 | 10:29

UPDATE

Prabowo Tetap Hadiri Peluncuran Buku Bahlil Meski Sedang Flu

Jumat, 07 Agustus 2026 | 16:26

KPK Panggil Pengelola Wisma Atlet Buntut Kasus Korupsi Bea Cukai

Jumat, 07 Agustus 2026 | 16:23

Sudaryono Diyakini Mampu Benahi Tata Kelola Program MBG

Jumat, 07 Agustus 2026 | 16:20

Jangan Cepat Puas, Pengangguran Turun tapi Kualitas Pekerjaan Masih jadi PR

Jumat, 07 Agustus 2026 | 16:14

KPK Panggil Petinggi PAN Rejang Lebong di Pengembangan Kasus Bengkulu

Jumat, 07 Agustus 2026 | 16:04

Belum Ada Rencana Reshuffle, Istana Utamakan Isi Jabatan yang Kosong

Jumat, 07 Agustus 2026 | 15:54

BPK: Opini WTP Bukan Tujuan Akhir, Tata Kelola Harus Terus Diperkuat

Jumat, 07 Agustus 2026 | 15:42

Spoiler One Piece Chapter 1190: Duel Gaban vs Imu Memanas

Jumat, 07 Agustus 2026 | 15:22

Istana Benarkan Destry Damayanti Masuk Bursa Gubernur BI

Jumat, 07 Agustus 2026 | 15:17

Daftar Harga Pertamax Terbaru di SPBU Pertamina Seluruh Indonesia

Jumat, 07 Agustus 2026 | 15:03

Selengkapnya