Berita

KPK Jadwalkan Panggilan Ke-3 pada Eks Walikota Makassar

RABU, 01 JULI 2015 | 22:07 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan penyidikan ulang terkait kasus korupsi PDAM di Makassar dengan tersangka Ilham Arief Sirajuddin.

"Karena penyidikan ini pengulangan, memang sejumlah kegiatan dan sejumlah bukti-bukti perlu dikumpulkan ulang sehingga masih ada proses yang perlu dilakukan," kata Kabag Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (1/7).
 
"Penyidikan ini tidak dimulai dari nol secara substansi sehingga dalam waktu yang tidak terlalu lama penyidikan ini bisa selesai. Karena penyidikan ada 2, satu untuk IAS dan swasta, sedangkan pihak yang swasta menggunakan sprindik yang lain," sambungnya.


Dia menerangkan, selama ini yang berlaku di KPK untuk semua tersangka sudah pasti akan ditahan pada saat proses penyidikan hampir selesai.  Oleh karena itu, penahanan tersangka tersebut digunakan untuk kepentingan penyidikan yang akan dilanjutkan dengan proses persidangan.

"Kebiasaan di KPK adalah terhadap tersangka saat prosesnya akan dilimpahkan ke penuntutan atau masuk ke penuntutan maka akan dilakukan penahanan karena dengan waktu 14 hari untuk menyampaikan ke pengadilan dan dimulainya sidang, demi juga adanya sidang yang lancar. Karena terdakwa bisa dipastikan hadir kalau ditahan maka KPK selama ini melakukan penahanan terhadap tersangka saat kasus mau masuk ke penuntutan atau sesaat setelah penuntutan," tambahnya.
 
Sebelumnya, KPK telah menjadwalkan akan memeriksa eks Walikota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin sebagai tersangka kasus korupsi PDAM pada Senin 6 Juli 2015. Ternyata, Ilham Arief sempat memberitahukan ke KPK bahwa dirinya ingin berobat di Singapura. Sehingga ia meminta ke KPK untuk melakukan pemeriksaan setelah tanggal 9 Juli 2015. Namum KPK menolaknya sehingga tanggal 6 Juli 2015 menjadi panggilan ketiga Ilham.

"IAS memberitahukan sedang berada di luar negeri untuk Umroh dan memberitahukan rencana medical check up ke Singapura pada 3 Juli. Pihak KPK masih bisa memakluminya. Namun tanggal 6 Juli 2015 kami jadwalkan untuk pemeriksaan, bukan setelah tanggal 9 Juli 2015," terang Priharsa.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

UPDATE

Efisiensi Perjalanan Dinas: Luar Negeri 70 Persen, Dalam Negeri 50 Persen

Selasa, 31 Maret 2026 | 22:18

MPR Minta Pemerintah Tarik Pasukan TNI dari Misi UNIFIL

Selasa, 31 Maret 2026 | 22:11

Imparsial: Andrie Yunus Buka Sinyal Gelap Pembela HAM

Selasa, 31 Maret 2026 | 22:05

Tanpa Terminal BBM OTM, Cadangan Pertamax Berkurang Tiga Hari

Selasa, 31 Maret 2026 | 21:53

Kemenkop–KemenPPPA Kolaborasi Perkuat Peran Perempuan Lewat Kopdes

Selasa, 31 Maret 2026 | 21:45

Lippo Cikarang Tegaskan Tidak Terkait Perkara yang Diusut KPK

Selasa, 31 Maret 2026 | 21:35

Membaca Skenario Merancang Operasi Gagal

Selasa, 31 Maret 2026 | 21:28

BSA Logistics Melantai di Bursa Bidik Dana Rp306 Miliar

Selasa, 31 Maret 2026 | 21:18

Jusuf Kalla Bereaksi atas Gugurnya 3 Prajurit TNI di Lebanon

Selasa, 31 Maret 2026 | 21:01

Diaspora RI Antusias Sambut Kedatangan Prabowo di Seoul

Selasa, 31 Maret 2026 | 20:56

Selengkapnya