Berita

KPK Jadwalkan Panggilan Ke-3 pada Eks Walikota Makassar

RABU, 01 JULI 2015 | 22:07 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan penyidikan ulang terkait kasus korupsi PDAM di Makassar dengan tersangka Ilham Arief Sirajuddin.

"Karena penyidikan ini pengulangan, memang sejumlah kegiatan dan sejumlah bukti-bukti perlu dikumpulkan ulang sehingga masih ada proses yang perlu dilakukan," kata Kabag Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (1/7).
 
"Penyidikan ini tidak dimulai dari nol secara substansi sehingga dalam waktu yang tidak terlalu lama penyidikan ini bisa selesai. Karena penyidikan ada 2, satu untuk IAS dan swasta, sedangkan pihak yang swasta menggunakan sprindik yang lain," sambungnya.


Dia menerangkan, selama ini yang berlaku di KPK untuk semua tersangka sudah pasti akan ditahan pada saat proses penyidikan hampir selesai.  Oleh karena itu, penahanan tersangka tersebut digunakan untuk kepentingan penyidikan yang akan dilanjutkan dengan proses persidangan.

"Kebiasaan di KPK adalah terhadap tersangka saat prosesnya akan dilimpahkan ke penuntutan atau masuk ke penuntutan maka akan dilakukan penahanan karena dengan waktu 14 hari untuk menyampaikan ke pengadilan dan dimulainya sidang, demi juga adanya sidang yang lancar. Karena terdakwa bisa dipastikan hadir kalau ditahan maka KPK selama ini melakukan penahanan terhadap tersangka saat kasus mau masuk ke penuntutan atau sesaat setelah penuntutan," tambahnya.
 
Sebelumnya, KPK telah menjadwalkan akan memeriksa eks Walikota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin sebagai tersangka kasus korupsi PDAM pada Senin 6 Juli 2015. Ternyata, Ilham Arief sempat memberitahukan ke KPK bahwa dirinya ingin berobat di Singapura. Sehingga ia meminta ke KPK untuk melakukan pemeriksaan setelah tanggal 9 Juli 2015. Namum KPK menolaknya sehingga tanggal 6 Juli 2015 menjadi panggilan ketiga Ilham.

"IAS memberitahukan sedang berada di luar negeri untuk Umroh dan memberitahukan rencana medical check up ke Singapura pada 3 Juli. Pihak KPK masih bisa memakluminya. Namun tanggal 6 Juli 2015 kami jadwalkan untuk pemeriksaan, bukan setelah tanggal 9 Juli 2015," terang Priharsa.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

UPDATE

Gugurnya Prajurit Jadi Panggilan Indonesia Tak Lagi Jadi Pemain Cadangan

Selasa, 31 Maret 2026 | 12:20

Aktivis KontraS Ungkap Kondisi Terkini Andrie Yunus di RSCM

Selasa, 31 Maret 2026 | 12:19

Trump Ngotot akan Tetap Hancurkan Listrik dan Semua Pabrik di Iran

Selasa, 31 Maret 2026 | 12:17

KPK Kembangkan Kasus Suap Importasi

Selasa, 31 Maret 2026 | 12:09

Pertamina Bantah Kabar Harga Pertamax Tembus Rp17 Ribu per Liter

Selasa, 31 Maret 2026 | 12:02

Siang Ini Jakarta Diprediksi Kembali Hujan Ringan

Selasa, 31 Maret 2026 | 12:00

Tiga Prajurit RI Gugur di Lebanon, Menlu Desak DK PBB Rapat Darurat

Selasa, 31 Maret 2026 | 11:45

Transparansi Terancam: 37 Ribu Pejabat Belum Serahkan LHKPN

Selasa, 31 Maret 2026 | 11:40

Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Dilimpahkan ke Puspom TNI

Selasa, 31 Maret 2026 | 11:27

Gibran Didorong Segera Berkantor di IKN Agar Tak Mubazir

Selasa, 31 Maret 2026 | 11:18

Selengkapnya