Berita

Sabam Sirait/net

Wawancara

WAWANCARA

Sabam Sirait: Parpol Pendukung Tak Boleh Katakan Harus Dapat Jatah Sekian Menteri

RABU, 01 JULI 2015 | 11:57 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Isu reshuffle kabinet sudah sering mencuat, tapi tidak pernah terwujud. Ini men­imbulkan speku­lasi. Jangan-jangan parpol pendukung tidak sejalan lagi dengan Presiden Jokowi.

Apa yang sesungguhnya terjadi? Apa pendukung Presiden Jokowi yang menghendaki reshuffle kabinet? Kenapa Presiden tidak melakukannya sekarang ini?

Terlepas apa yang terjadi di balik isu reshuffle kabinet, yang jelas elite PDI Perjuangan selaku pendukung utama Presiden Jokowi telah dua kali meng­indikasikan perlunya reshuffle dilakukan sekarang.


Pertama, mereka menilai tiga kementerian kinerjanya belum maksimal. Yakni Kementerian PU, Kesehatan, dan Kementerian Perdagangan.

Kedua, mereka menyebut ada menteri yang mengata-ngatai Presiden Jokowi. Ada rekamanan pembicaraan menteri itu dengan pertemuan kalangan terbatas.

Melihat hal ini, politisi senior PDI Perjuangan Sabam Sirait menjelaskan bagaimana sehar­usnya partai politik dan Presiden Jokowi bersikap. Sabam menarik sejarah dari masa kepemimpinan Presiden Soekarno.

Simak wawancara Rakyat Merdeka dengan Sabam Sirait, Senin (29/6) berikut ini:

Desakan reshuffle kabinet kembali didengungkan, khususnya dari partai politik, apa tanggapan Anda?
Sejak 5 Juli 1959, Bung Karno telah mengembalikan kita ke UUD 1945, berlaku untuk se­mua hal. Satu perubahan yang prinsipil bahwa kabinet yang dibentuk setelah 5 Juli adalah kabinet presidensil, bukan kabi­net parlementer.

Sebelumnya tidak sesuai dengan UUD 1945?

Di tengah-tengahnya pernah juga berlaku UUD 1945, tapi sejarah politik kita terbagi dua. Satu dengan Undang-Undang Sementara, di mana kabinetnya parlementer. Artinya, menteri-menterinya ditentukan DPR, oleh fraksi-fraksi, dan dibentuk Perdana Menteri. Tidak di bawah Presiden. Perdana Menteri ber­tanggung jawab pada DPR, bukan kepada Presiden.

Apa pesan yang ingin Anda sampaikan dari sejarah itu?

Kalau sekarang ini namanya kabinet presidensil. Tidak ada la­gi kabinet parlementer. Apalagi Presiden sekarang dipilih lang­sung oleh rakyat. Jadi Presiden yang membentuk kabinet, dia yang menentukan menteri dan menggantinya.

Parpol tak boleh ikut campur?
Ya, tidak ada orang lain dan parpol mengatur-atur.

Tapi partai punya andil dalam keterpilihan Presiden, ini bagaimana?

Kalau di belakang layar ber­main parpol dengan Presiden yang berkuasa supaya mereka ikut dalam kabinet, itu urusan mereka. Tapi secara konstitu­sional, tidak ada hak parpol menuntut supaya di kabinet ada kader-kadernya. Orang seperti itu tidak mengerti UUD 1945.

Presiden Jokowi diminta memberi menteri kepada par­tai non KIH agar posisi ta­war politik kuat di parlemen, pendapat Anda?
Tidak semua hal harus dengan persetujuan DPR, ada kekuasaan Presiden tanpa parlemen. Jadi parlemen juga nggak boleh main-main dengan UUD 1945.

Dalam sejarah kita juga belum pernah parlemen menjatuhkan kabinet. Yang ada, dalam sejarah kita pernah ada Sidang Umum MPR menjatukan presiden.

Bagaimana dengan adanya menteri yang mendapat rapor merah?
Kalau ada rapor atau lapo­ran menterinya kurang bagus, Presiden bisa mengganti. Bukan partai politik yang mengganti menteri. Parpol nggak berhak melakukan reshuffle kabinet.

Artinya Presiden Jokowi tidak boleh terpengaruh oleh parpol?

Memang harusnya tidak ter­pengaruh. Sebab, Presiden pu­nya kekuasaan, dipilih rakyat secara langsung lho, dan diper­kuat oleh UUD 1945.

Apa tidak boleh partai pen­gusung didengar masukannya?

Boleh mendengar, tapi bukan berarti di muka umum yang mendukung mengatakan harus mendapatkan sekian menteri. Itu tidak betul. ***

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Jasa Kiai Kampung

Minggu, 30 Agustus 2026 | 04:26

Waketum MUI Usul Gaji Guru Pesantren di Atas UMR

Minggu, 30 Agustus 2026 | 04:16

Jangan Takut Kritik Pemerintah

Minggu, 30 Agustus 2026 | 04:04

Saham BYAN Mencuat, IAW Ingatkan soal Pengawasan Regulator

Minggu, 30 Agustus 2026 | 03:20

Melawan Amplop di Muktamar NU

Minggu, 30 Agustus 2026 | 03:08

Program Streamlining Danantara Tak Boleh Identik dengan PHK

Minggu, 30 Agustus 2026 | 02:38

Investor Diajak Terlibat 37 Proyek Investasi Strategis di Jakarta

Minggu, 30 Agustus 2026 | 02:17

Budi Arie Tolak Cabut Analisis Pemilu sebelum 2029

Minggu, 30 Agustus 2026 | 02:02

Jangan Berhenti pada Janji 15 Desember

Minggu, 30 Agustus 2026 | 01:35

Pajak Diduga Bocor Rp5 Triliun, Purbaya Kantongi 40 Nama Perusahaan Baja

Minggu, 30 Agustus 2026 | 01:21

Selengkapnya