Berita

Yenti Ganarsih/net

Wawancara

WAWANCARA

Yenti Ganarsih: Buat Apa Pimpinan KPK Kuat Kalau Lembaganya Dilemahkan

RABU, 01 JULI 2015 | 11:52 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Ironis, di saat Panitia Seleksi (Pansel) bekerja keras menjaring calon-calon yang handal memimpin KPK, DPR sibuk membahas revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Anggota Pansel Pimpinan KPK, Yenti Ganarsih resah. Sebab, ada lima isu krusial yang akan dimasukkan DPR dalam naskah revisi UU KPK. Yakni pem­batasan kewenangan penyadapan, pembentukan dewan pengawas KPK, penghapusan kewenangan penuntutan, pengetatan rumusan kolektif-kolegial, dan pengaturan terkait pelaksana tugas pimpinan jika berhalangan hadir.

"Buat apa pimpinan KPK kuat, tapi kalau lembaganya dilemahkan. Kita berharap KPK tidak dilemahkan," tegas Yenti Ganarsih kepada Rakyat Merdeka, Senin (29/6). Berikut kutipan lengkapnya:


Bagaimana nasib KPK ke depan bila UU KPK jadi dire­visi?
Eksistensi KPK berada di tangan pemerintah dan DPR. Pelemahan atau penguatan juga bergantung bagaimana keberpi­hakan mereka memberantas ko­rupsi. Saya menduga revisi UU KPK adalah salah satu faktor yang membuat KPK lemah.

Kenapa?
Yang membuat lemah KPK atau badan-badan seperti KPK di seluruh dunia, political will ek­sekutif dan legislatif melemah. Kalau sudah begitu, pasti KPK tak ada apa-apanya.

Apakah ada faktor lainnya?
Faktor lain yang membuat KPK tak berdaya adalah inter­vensi politik. Intervensi politik punya peran besar melemahkan KPK. Sebagai lembaga antiko­rupsi, KPK seharusnya bekerja independen.

Faktor lain yang tak kalah penting membuat KPK macan ompong datang dari internal lembaga itu. KPK tak bisa meng­gigit lagi, jika para komision­ernya lebih memilih diam alias lebih senang status quo.

Bagaimana dong upaya memberantas korupsi ke depan?
Kondisi tersebut bertolak belakang dengan fakta bahwa korupsi di Indonesia semakin marak dan masif. Karenanya, upaya memberantas korupsi tidak cukup setahun dua tahun. Butuh waktu panjang mem­berangus korupsi dari bumi Indonesia.

Caranya bagaimana agar pencegahan korupsi efektif?
Penindakan dan pencega­han yang dilakukan KPK harus jalan beriringan agar seimbang. Pencegahan tanpa penindakan atau sebaliknya hanya akan membuat korupsi terus dan tetap terjadi.

Menurut Anda revisi UU KPK tidak perlu?
Ya. Saya menilai tak penting DPR merevisi undang-undang KPK. Tak penting karena yang disoroti masih seputar wewenang menyadap, penuntutan, dan upaya paksa lainnya. Padahal seyogianya bagian tersebut tak perlu diubah bila nawacita-nya ingin memperkuat KPK.

Beda bila pasal lain yang masih lemah yang ingin direvisi, itu baru sebuah dukungan antikoru­psi. Kalau saya sih tidak setuju ya, buat apa sih? Tidak terlalu penting.

Kenapa tidak penting?
Menurut saya, revisi undang-undang tersebut justru melemah­kan KPK. Padahal, KPK harus mempunyai kewenangan-ke­wenangan khusus. Berarti harus berbeda dengan Kejaksaan dan Kepolisian. Kewenangan khusus tersebut sudah diamanatkan lem­baga antikorupsi dunia United Nations Convention Againts Corruption (UNCAC). Uncac menjamin KPK mempunyai kewenangan khusus.

Saya sangat mempertanya­kan penyadapan KPK yang dipermasalahkan banyak pihak. Menurut saya, lembaga lain seperti Polri untuk penanganan terorisme dan narkoba, serta Komisi Yudisial juga diberi kewenangan penyadapan. Sekali lagi saya menilai, revisi UU KPK nggak penting.

Apa dong yang harus diba­has DPR?
Yang penting DPR membahas dan melakukan revisi KUHP dan KUHAP. Sebab, jalannya UU KPK tak bisa dipisahkan dengan KUHP dan KUHAP. Sementara, sampai saat ini masih ada sejum­lah pasal di KUHP dan KUHAP yang sudah tak sesuai den­gan UU lain, seperti UU KPK. Makanya lebih urgen itu revisi KUHP dan KUHAP.

O ya, apa harapan Anda ter­hadap calon pimpinan KPK?
Saya berharap calon komi­sioner KPK yang mendaftar ada yang betul-betul menguasai hukum acara pidana. Hal ini penting karena KPK kini meng­hadapi kondisi hukum yang berbeda.

Mengapa calon yang mendaftar betul-betul harus menguasai hukum acara pidana?
Pemahaman terhadap hukum acara pidana menjadi penting. Sebab, penetapan tersangka sudah masuk ke dalam objek praperadilan sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Makanya kita harapkan, orang itu mempunyai integritas dan kompetensi. Mestinya dari lima pimpinan KPK itu ada yang menguasai itu.

Kalau tidak ada yang men­guasai, bagaimana?
Kalau nggak ada yang men­guasai, ya repot. Nanti kalau ada gugatan praperadilan bagaimana. Makanya kita berusaha ada yang menguasai acara pidana, tapi orang itu memenuhi syarat. ***

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

UPDATE

Laksdya Erwin Tinjau Distribusi Bantuan di Aceh Tamiang

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:55

Jembatan Merah Putih

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:40

Kongres Perempuan 1928 Landasan Spirit Menuju Keadilan Gender

Selasa, 23 Desember 2025 | 03:13

Menko AHY Lepas Bantuan Kemanusiaan Lewat KRI Semarang-594

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:55

Membeli Damai dan Menjual Perang

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:32

Komdigi Gandeng TNI Pulihkan Infrastruktur Komunikasi di Aceh

Selasa, 23 Desember 2025 | 02:08

Rocky Gerung: Kita Minta Presiden Prabowo Menjadi Leader, Bukan Dealer

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:45

DPRD Minta Pemkot Bogor Komitmen Tingkatkan Mutu Pendidikan

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:27

Kebijakan Mualem Pakai Hati Nurani Banjir Pujian Warganet

Selasa, 23 Desember 2025 | 01:09

Pemilihan Kepala Daerah Lewat DPRD Bikin Pemerintahan Stabil

Selasa, 23 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya