Berita

Zuli Hendriyanto/net

Bisnis

Di Wilayah NKRI, Perusahaan Asing Juga Harus Gunakan Rupiah

RABU, 01 JULI 2015 | 08:05 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Indonesia energi monitoring (INDERING) mendukung pelaksanaan Peraturan Bank Indonesia (BI) Nomor 17/3/PBI/2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Pemerintahan Jokowi-JK dan BI harus segera melakukan sosialisasi dan pengawasan kepada semua pihak agar Peraturan Bank Indonesia yang telah dibuat dapat dilaksanakan dengan cepat dan tepat oleh semua pihak," ujar Direktur Eksekutif INDERING, Zuli Hendriyanto dalam keterangannya, Rabu (1/7).

Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/3/PBI/2015 menjelaskan bahwa Rupiah merupakan alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI dan simbol kedaulatan NKRI. Untuk mewujudkan kedaulatan Rupiah di wilayah NKRI dan untuk mendukung tercapainya kestabilan nilai tukar Rupiah, perlu diterapkan kebijakan kewajiban penggunaan Rupiah dalam setiap transaksi di wilayah NKRI.


"Maka itu INDERING sebagai lembaga pengawasan dan pengakajian energi mendesak semua transaksi yang dilakukan semua pihak perusahaan BUMN, swasta, asing dan penanam modal yang mengelola sumber daya alam (SDA) Indonesia seperti minyak, gas, mineral, batubara, ketenagalistrikan, energi baru dan terbarukan harus menggunakan Rupiah di wilayah NKRI," beber Zuli Hendriyanto.

Dalam Undang-Undang Nomor 7/2011 tentang Mata Uang juga sudah dijelaskan bahwa Mata Uang Rupiah adalah uang yang dikeluarkan oleh NKRI. Mata Uang Rupiah adalah alat pembayaran yang sah. Mata Uang Rupiah diperlukan dalam kegiatan perekonomian nasional dan internasional guna mewujudkan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

INDERING, lanjut Zuli Hendriyanto, juga menghimbau agar pihak Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, Kementerian ESDM, Kemeterian BUMN, BKPM, OJK, PPAT, BPKP, BPK RI dan semua pihak terkait untuk mendukung dan bekerjasama dengan Bank Indonesia agar Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/3/PBI/2015 dapat dilaksanakan sebaik-baiknya oleh semua pihak dengan penuh tanggung jawab.

"NKRI sebagai suatu negara yang merdeka dan berdaulat yang memiliki Mata Uang Rupiah sebagai salah satu simbol kedaulatan negara harus dihormati dan dibanggakan oleh seluruh warga Negara Indonesia, maka itu INDERING mendesak Pemerintahan Jokowi-JK dan Bank Indonesia harus tegas memberikan sanksi administratif maupun sanksi pidana kepada semua pihak yang menolak rupiah dan melakukan transaksi di wilayah NKRI selain dengan mata uang rupiah," demikian Zuli Hendriyanto. [rus]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Galang Kekuatan Daerah, Reynaldo Bryan Mantap Maju Jadi Caketum HIPMI

Sabtu, 16 Mei 2026 | 08:13

Anak Muda Akrab dengan Investasi, tapi Tanpa Perencanaan Finansial

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:59

Cuaca Ekstrem di Arab Saudi, DPR Ingatkan Jemaah Haji Waspadai Heatstroke

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:46

Dolar AS Menguat 5 Hari Beruntun Dipicu Lonjakan Minyak dan Efek Perang Iran

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:33

Sindikat Internasional Digrebek, Komisi XIII DPR Minta Pemerintah Serius Berantas Judol!

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:19

STOXX hingga DAX Ambles, Investor Eropa Dibayangi Risiko Inflasi

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:03

Pesanan Hukum terhadap Nadiem Bernilai Luar Biasa

Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:44

Volume Sampah di Bogor Melonjak Imbas MBG

Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:37

Industri Herbal Diprediksi Berkembang Positif

Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:23

Adi Soemarmo Masuk Tiga Besar Embarkasi Haji Tersibuk

Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:16

Selengkapnya