Berita

Zuli Hendriyanto/net

Bisnis

Di Wilayah NKRI, Perusahaan Asing Juga Harus Gunakan Rupiah

RABU, 01 JULI 2015 | 08:05 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Indonesia energi monitoring (INDERING) mendukung pelaksanaan Peraturan Bank Indonesia (BI) Nomor 17/3/PBI/2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Pemerintahan Jokowi-JK dan BI harus segera melakukan sosialisasi dan pengawasan kepada semua pihak agar Peraturan Bank Indonesia yang telah dibuat dapat dilaksanakan dengan cepat dan tepat oleh semua pihak," ujar Direktur Eksekutif INDERING, Zuli Hendriyanto dalam keterangannya, Rabu (1/7).

Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/3/PBI/2015 menjelaskan bahwa Rupiah merupakan alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI dan simbol kedaulatan NKRI. Untuk mewujudkan kedaulatan Rupiah di wilayah NKRI dan untuk mendukung tercapainya kestabilan nilai tukar Rupiah, perlu diterapkan kebijakan kewajiban penggunaan Rupiah dalam setiap transaksi di wilayah NKRI.


"Maka itu INDERING sebagai lembaga pengawasan dan pengakajian energi mendesak semua transaksi yang dilakukan semua pihak perusahaan BUMN, swasta, asing dan penanam modal yang mengelola sumber daya alam (SDA) Indonesia seperti minyak, gas, mineral, batubara, ketenagalistrikan, energi baru dan terbarukan harus menggunakan Rupiah di wilayah NKRI," beber Zuli Hendriyanto.

Dalam Undang-Undang Nomor 7/2011 tentang Mata Uang juga sudah dijelaskan bahwa Mata Uang Rupiah adalah uang yang dikeluarkan oleh NKRI. Mata Uang Rupiah adalah alat pembayaran yang sah. Mata Uang Rupiah diperlukan dalam kegiatan perekonomian nasional dan internasional guna mewujudkan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

INDERING, lanjut Zuli Hendriyanto, juga menghimbau agar pihak Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, Kementerian ESDM, Kemeterian BUMN, BKPM, OJK, PPAT, BPKP, BPK RI dan semua pihak terkait untuk mendukung dan bekerjasama dengan Bank Indonesia agar Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/3/PBI/2015 dapat dilaksanakan sebaik-baiknya oleh semua pihak dengan penuh tanggung jawab.

"NKRI sebagai suatu negara yang merdeka dan berdaulat yang memiliki Mata Uang Rupiah sebagai salah satu simbol kedaulatan negara harus dihormati dan dibanggakan oleh seluruh warga Negara Indonesia, maka itu INDERING mendesak Pemerintahan Jokowi-JK dan Bank Indonesia harus tegas memberikan sanksi administratif maupun sanksi pidana kepada semua pihak yang menolak rupiah dan melakukan transaksi di wilayah NKRI selain dengan mata uang rupiah," demikian Zuli Hendriyanto. [rus]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Pemerintah Hadirkan Tsunami Ekonomi Kelas Menengah

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:14

KPK Panggil 10 Saksi dalam Kasus Gratifikasi IUP Kutai Kartanegara

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:06

ASII Siapkan Hingga 100 Juta Saham untuk Program MSOP

Kamis, 11 Juni 2026 | 14:04

Segera Matangkan Regulasi Kebijakan Ekspor Satu Pintu

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:59

BrahMos Masuk Indonesia, Pemerintah Perlu Hitung Ulang Prioritas Anggaran

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:57

Pangdam Mandala Trikora Buka Suara di Tengah Isu Kasus Mama Sinta

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:48

Menhub Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahas TBA Tiket Pesawat?

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Model Fitri Assiddikki Dipanggil KPK terkait Korupsi CSR BI

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:41

Lahan 2,4 Hektare Bekas BPSDM akan Disulap jadi Pusat Bisnis

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:38

Kenaikan Pertamax Berpotensi Jadi Bumerang bagi Pemerintah

Kamis, 11 Juni 2026 | 13:30

Selengkapnya