Komisi Yudisial disarankan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan dalam mendalami kasus dugaan kongsi bisnis rumah sakit yang melibatkan enam keluarga hakim agung.
"KY bersama aparat penegak hukum bisa minta bantuan PPATK untuk membuktikan dugaan mereka," ujar pakar tindak pidana pencucian uang, Yenti Garnasih kepada wartawan.
Menurut dia KY bisa bekerjasama dengan PPATK untuk menelusuri ada tidaknya aliran dana ke hakim agung.Â
"Jika terbukti maka selain pelanggaran kode etik, oknum yang terlibat bisa dijerat UU pencucian uang," kata Yenti.
Kasus dugaan kongsi bisnis hakim agung bersama pengacara bernama Safitri Hariyani Saptogino berupa rumah sakit di Cikampek, Jawa Barat tercium tidak lama usai perkara PK kasus gembong narkoba yang juga pemilik pabrik ekstasi di Surabaya Hengky Gunawan divonis hukuman mati dalam putusan kasasi MA. Putusan diketok palu pada Agustus 2011.
Namun dalam sidang PK, majelis hakim yang beranggotakan hakim agung Imron Anwari, Ahmad Yamanie dan Nyak Pha mengubah hukuman Hanky Gunawan menjadi 15 tahun penjara.
Selain itu, Yenti menyarankan BNN ikut melakukan penyelidikan. BNN bisa menggunakan putusan Majelis Kehormatan Hakim yang memecat mantan hakim Ahmad Yamani terkait hukuman terhadap Hengky, sebagai pintu masuk pemeriksaan.
"BNN bisa membuka penyelidikan guna mengusut dugaan keterkaitan Yamani dengan Hengky. Nantinya akan bermuara pada dugaan kongsi bisnis sekelompok hakim agung tersebut," tukas Yenti.
[dem]